Ahlus Sunnah wal Jama‘ah Bersikap Inshaf dalam Menghadapi Hamas

Ahlus Sunnah wal Jama‘ah Bersikap Inshaf dalam Menghadapi Hamas

Wahai saudaraku yang mulia. Engkau tahu bahwa HAMAS itu aslinya adalah gerakan Ikhwanul Muslimin. Artinya ia berafiliasi kepada pemikiran dan jama’ah Ikhwanul Muslimin. Sedangkan jama’ah ini (yakni Ikhwanul Muslimin) bukanlah jamaah yang dapat dipercaya dalam masalah jihad.

Ini adalah perkara yang harus kami katakan. Dan tentunya ini adalah menurut pendapat dan keyakinan kami. Hal ini dapat kami simpulkan berdasarkan dua hal:

Continue reading “Ahlus Sunnah wal Jama‘ah Bersikap Inshaf dalam Menghadapi Hamas”

Doa Untuk Kemenangan Islam

Doa untuk Kemenangan Islam.

اَللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِينَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِينَ وَدَمِّرْ أَعْدَائَكَ أَعْدَاءَ الدِّينَ وَجْمَعْ كَلِمَةَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى الْحَقِّ يَا رَبَّ الْعَلَمِينَ

Ya Allah, muliakanlah Islam dan Kaum Muslimin, hinakanlah kesyirikan dan kaum musyrikin, hancurkanlah musuh-Mu musuh agama, himpunkanlah kalimat kaum muslimin di atas kebenaran, wahai Rabb semesta alam.

اَللَّهُمَّ انْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ، وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْن

Ya Allah! Menangkan siapa pun yang menolong agama. Dan binasakan siapa pun yang hendak membinasakan Islam dan kaum muslimin.

اَللَّهُمَّ إِنَّ أَعْدَاءَ دِيْنِكَ قَدْ طَغَوْا وَتَجَبَّرُوْا، وَأَكْثَرُوْا فِي اْلأَرْضِ الْفَسَادَ، فَصُبَّ عَلَيْهِمْ مِنْ عِنْدِكَ سَوْطَ عَذَابٍ

Ya Allah! Sesungguhnya musuh-musuh agamaMu telah sombong, melampaui batas, dan memperbanyak kerusakan di muka bumi. Maka timpakan atas mereka ya Allah cambuk siksaan dari Engkau.

اَللَّهُمَّ أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Ya Allah, limpahlanlah atas kami kesabaran, kokohkanlah pijakan kami, dan menangkanlah kami atas kaum kafirin.

اَللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ

Ya Allah, satukanlah hati-hati antar kami sebagaimana Engkau satukan antara kaum Muhajirin dan Anshar

اَللَّهُمَّ افْتَحْ جِهَادًا فِى بِلاَدِنَا وَفِى كُلِّ مَكَانٍ

Ya Allah, menangkanlah jihad di negeri kami dan di segala penjuru muka bumi.

َاللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُجَاهِدِينَ الموحدين فِى العراق وفي سوريا وفي فِلِسْطِينَ  وَإِخْوَانَنَا الْمُجَاهِدِينِ الموحدين فِى أَفْغَانِسْتَانِ  وَإِخْوَانَنَا الموحدين الْمُجَاهِدِينَ فِى مَشَارِقِ اْلأَرْضِ وَمَغَارِبَهَا

Ya Allah, tolonglah (menangkan) saudara-saudara kami para Mujahidin Muwahidin diiraq,di suriah dan diPalestina, juga mereka yang di Afghanistan, serta segenap Mujahidin Muwahidin dibelahan Timur dan Barat bumi.

َاللَّهُمَّ أَفْرِغْ عَلَيْهِمْ صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَهُمْ – وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ

Ya Allah, limpahkanlah atas mereka kesabaran dan kokohkanlah pijakan mereka, dan menangkanlah mereka atas musuhMu dan (yang juga) musuh mereka.

َاللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنَهُمْ وَاهْدِهِمْ سُبُلَ السَّلاَمِ

Ya, Allah satukanlah hati-hati mereka, perbaikilah apa-apa yang ada di antara mereka, dan tunjukkanlah mereka jalan-jalan keselamatan.

َاللَّهُمَّ انْصُرْ دِينَكَ وَكِتَابَكَ وَسُنَّةَ نَبِيِّكَ وَعِبَادَكَ الْمُوَحِّدِينَ

Ya Allah, tolonglah (menangkan) agamaMu, kitab-Mu, sunnah nabiMu dan hamba-hambaMu para ahli tauhid.

َاللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ مُجْرِيَّ السَّحَابِ هَازِمَ اْلأَحْزَابِ سَرِيعَ الْحِسَابِ اِهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ يَا قَوِيُّ يَا عَزِيزٌ

Ya Allah, Yang menurunkan Kitab, Yang menggerakkan awan,Yang menghancurkan sekutu-sekutu, Yang cepat perhitunganNya, hancurkan dan guncanglah mereka, wahai Yang Mahakuat lagi Maha Perkasa.

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ – وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمِ

Ya Rabb kami, kabulkanlah permohonan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan ampunilah kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang

َاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُبِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَبِكَ مِنْكَ لاَ نُحْصِى ثَنَاءًا عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung dengan keridhoanMu dari murkaMu, dan dengan kemaafanMu dari hukumanMu, dan denganMu dariMu.Tidaklah kami bisa menghitung pujian atasMu, Engkau adalah sebagaimana Engkau memuji DiriMu sendiri.

وَصَلِّ اللَّهُمَّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَلَمِينَ

Dan sampaikanlah ya Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kami Muhammad, serta kepada keluarga dan para sahabatnya. Dan segala puji adalah milik Allah Rabb semesta alam.

http://t.me/bazaam_return

Artikel utama koran An-Naba’ edisi 280

بِسْـــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِـــــــــيم

Artikel utama koran An-Naba’ edisi 280, hal.3
Kamis, 18 Sya’ban 1442 H

Setiap Jasus(Mata-mata) Akan Berakhir

Pernyataan para singa pertempuran di Irak tentang menyingkap sarang jasus bukanlah yang pertama dari jenisnya, sekalipun mereka memiliki jaringan yang lebih luas dari rekan-rekan mereka ini, itu karena banyak sebab terkait dengan situasi genting kaum Rafidah musyrikin, dari perbedaan pendapat yang saling bertentangan diantara mereka yang kemudian mulai bertukar menjadi saling menuduh di antara mereka sendiri, dengan sebab kelalaian, kegagalan, dan bahkan pengkhianatan!
Dan inilah yang terjadi sebagai tamparan yang harus mereka terima dari tentara daulah islam.

Beberapa dari mereka menuduh tentara Rafidah dan pasukan pemerintah gagal memberikan keamanan di daerah yang mereka klaim sebelumnya telah “di steril-kan”. Yang lain dari mereka menuduh milisi rafidah lah dan menuntut mereka untuk keluar dari daerah tersebut dan menggantinya, dan yang terakhir menuduh jasus itu sendiri yang melakukan pengkhianatan dan persekongkolan, sementara mujahidin sendiri adalah pemenang dalam pertempuran ini atas rahmat Allah Ta’ala.

Konflik internal yang selalu terjadi dalam milisi rafidah dan dari serangan baru-baru ini menjadi tidak terbatas pada pemerintah, milisi dan faksi, bahkan pada pengikut Rafidah dan individu mereka, secara terbuka menyatakan hilangnya kepercayaan mereka pada pemerintah, tentara, dan semua milisi.

Percaya diri yang terlalu tinggi dari Rafidah dan sekutunya, adalah salah satu yang di jadikan taktik keamanan yang berhasil dimanfaatkan oleh detasemen mujahidin untuk masuk ke tengah jasus yang menjual agama mereka dengan murah, dan menjalani hidup dengan menunggu kematian, kegelapan senantiasa meliputi mereka sampai mereka terjebak dan diserang di dalam rumah dan tempat tidur mereka sendiri, seperti yang di janjikan Mujahidin sebelumnya.

Sesungguhnya jasus adalah pisau belati yang menusuk dari belakang bagi kaum muslimin sepanjang zaman, sementara mereka adalah kaki tangannya para tiran yang menindas, mata-mata mereka adalah mata-mata yang berbahaya, dan seperti tangan-tangan yang menyerang Muslim harus dipotong, begitu pula mata-mata pengkhianat yang memata-matai akan diperlakukan.

dan sungguh daulah islam sejak awal telah memerangi jasus dengan segala cara sesuai petunjuk dan hukum syar’i dalam banyak pernyataan dan lisan, dari sumber medianya yang dikemas dalam bentuk visual, audio dan artikel, untuk memperingatkan dan menghati-hatikan, menunjukkan dan menjelaskan bahaya jasus dan besarnya kejahatan mereka, serta hukuman dari kejahatan mereka, dan sungguh para masyaikh daulah islam sejak awal sudah memberi perhatian besar dalam hal ini, menjelaskannya secara detil melalui pernyataan maupun khutbah mereka selama beberapa tahun terakhir, memperingatkan agar tidak terjatuh dalam perbuatan jasus dan murtad tanpa sadar, dan mengancam akan membunuh mereka dimanapun mereka berada dan memperingatkan bahwa akibat yang akan mereka terima tidak akan beda dari para pendahulu mereka jika mereka tidak bertobat.

🔽🔽🔽

Continue reading “Artikel utama koran An-Naba’ edisi 280”

Perang MOHACS, Tawakkal dan Trauma Barat

Isnainii, 01 Sya’ban 1442 H

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْـــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِـــــــــيم



Perang MOHACS, Tawakkal dan Trauma Barat

21 Dzul Qa’dah 932H atau tepat pada 29 Agustus 1526 M. ingatlah tanggal dan tahun ini, tanggal yang sangat menyesakan Eropa dan kerajaan-kerajaan Kristen lainnya, yang membuat mereka trauma sekaligus mewariskan dendam dendam setelahnya.

Trauma apa gerangan? Trauma dan dendam atas kekalahan mereka dalam Perang MOHACS. Mohacs adalah sebuah lembah di Hungaria tempat perang berlangsung.

Perang ini berawal dari dibunuhnya Utusan Sultan Turki Utsmani yang mengambil jizyah   dari Raja Hungaria saat itu, Raja Luis II yang sudah turun-temurun sampai masa Sultan Salim I, karena Raja Luis II sebagai Sultan Salim I Sulaiman Al-Qanuni adalah anak belia 26 tahun yang tidak mungkin bisa melawan dan tidak sekuat bapaknya. Maka utusan atas dukungan dari Vatikan.

Peristiwa ini membuat Sultan Sulaiman marah besar, lalu ia mempersiapkan pasukan perangnya dan menyerang ke Hungaria dengan pasukan kurang lebih 100.000 mujahid dengan 350 meriam dan 800 kapal perang.

Dalam iperjalanan ke Hungaria, pasukannya mampu menundukan Benteng Beograd (Ibu kota Serbia sekarang). Sedangkan Pasukan Eropa bermodalkan 200.000 pasukan berkuda, 35.000 di antaranya lengkap dengan senjata dan baju besi.

Pasukan Sulaiman Al-Qanuni melewati sungai yang terkenal dan menunggu di lembah Mohacs selatan Hongaria dan timur Rumania menanti pasukan Eropa yang terdiri dari Hongaria, Kroasia, Buhemia, Romawi, Negara Kepausan, Polandia, Italia, Spanyol, Swis, Luksmbur, hampir seluruh daratan Eropa kecuali Britania, Portugal, sebagian Prancis, dan Skadinavia.

Pagi 21 dzul Qa’dah Sultan Sulaiman mengimami shalat Fajar setelah malamnya ia habiskan untuk berdo’a dan munajat. Beliau mengumpulkan para tentara Islam dan memandanginya dengan bangga. Setelah ucapan salam, tidak terasa air mata mengalir di pipi sultan muda ini, seraya iya berkata:

“” وكأني برسول الله صلى الله عليه وسلم ينظر إليكم الأن

(Saya saat ini seperti dalam posisi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam menyaksikan kalian semuanya). Ucapan Sultan Sulaiman membuat tentara Islam pecah dalam tangisan, saling berhubungan satu sama lain dengan seraya saling bertemu kembali di dalam Surga.

Kekuatan tawakal memenuhi dada seluruh mujahid Islam, tidak ada yang mereka inginkan kecuali hidup mulia atau mati syahid.

Dengan izin Allah, kekauatan tawakkal , dan strategi perang yang brilian, pasukan Muslim mampu meluluh lantahkan kepongahan barat tidak lebih dari satu setengah jam. Pasukan berkuda pilihan Sultan Sulaiman di garda depan langsung bergabung dengan pasukan elit Barat, ketika ada persyaratan tertentu pasukan terdepan itu tiba-tiba mundur semuanya kearah kanan dan kiri pasukan meriam Sultan yang tidak disadari oleh pasukan Barat, mereka mengejar seperti angin topan.

100.000 pasukan Barat terjebak oleh strategi Sultan Sulaiman sehingga mereka tanpa sadar berada di tengah-tengah meriam pasukan muslimin dan langsung menghujaninya dari setiap penjuru tanpa ampun, mereka luluh lantah seperti semut di gembar-gembor yang dibakar api dari bawah.

Ribuan Tentara Barat yang masih di belakang lari kabur terbirit-birit dan tenggelam mati di sungai, termasuk Raja Luis II.

Berakhirlah perang dengan bunuhnya Raja Hongaria II beserta para uskup yang tujuh orang mewakili Nasrani dan Utusan Paus dan 70 ribu pasukan. Disamping itu, 25.000 ditawan dalam keadaan terluka.

Muslimin memasuki Budapest, Ibu Kota Hungaria dengan lantunan takbir bertepatan dengan Iedul Adha setelah mereka lantunkan hal yang sama di Beograd Serbia.

Kemenangan Utsmaniyah memecahkan meja untuk selama beberapa abad di antara Kesultanan Utsmaniyah, Monarki Habsburg dari Austria dan Kerajaan Transilvania. Kematian Lajos II ketika menyelamatkan diri dari pertempuran yang menandakan akhir dinasti Jagiellon, dan dinasti ini kemudian bersatu dengan Habsburg melalui pernikahan dengan adinda Lajos. (wikipedia)

Barat senantiasa menutupi aib selama beberapa dekade, kemudian memproduksi film-film tentang Raja Sulaiman dengan segala distorsinya. Mereka trauma, kecewa dan akhirnya melakukan perbuatan tercela dan nista.

Semoga Sulaiman AlQonuni terlahir kembali. *

والله أعلم بالصواب


Silahkan disebarkan, mudah2an anda mendapatkan bagian dari pahalanya
Baarakallahu fiikum … .
(P8)



Dikutip “NgajiBersama”

ANSHARULLAH (PARA PENOLONG AGAMA ALLAH ﷻ)


Arbii’a 26 Rajab 1442 H

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِسْـــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِـــــــــيم

ANSHARULLAH (PARA PENOLONG AGAMA ALLAH ﷻ)

Manusia – adalah ciptaan Allah ﷻ yang paling sempurna diantara seluruh makhluk-makhluk-Nya. Sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ath-Thagabun pada ayat yang ketiga:

“Dia (Allah) yang membentuk wujudmu lalu memperbagusnya dan kepada-Nya tempat kembali (bagimu).”


Di dalam Al-Qur’an terdapat sejumlah ayat yang menerangkan tentang asal penciptaan manusia ini. Kita adalah makhluk yang dibentuk dan diciptakan oleh Allah ﷻ melalui saripati tembikar yang didatangkan dari berbagai penjuru dan berbagai jenisnya.


Sebagai ciptaan Allah ﷻ yang sempurna, Dia telah memberi bekal (modal) kepada umat manusia ini berupa pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki, farji dan hati. Dengan adanya 7 modal itu, Allah ﷻ hendak menguji mereka dengan perintah dan larangan.[1]


Dengan karunia 7 modal tersebut itu pula manusia dapat melestarikan kehidupan dari generasi ke generasi, disertai dengan adanya amanah Tauhid dan untuk berjalan diatas Syari’at yang sudah ditetapkan oleh-Nya, serta dalam batas waktu yang telah ditentukan.


Pada 7 organ tersebut salah satunya berkedudukan sebagai pemimpin atau raja dan kedudukan itu dimiliki oleh hati. Sedangkan keselamatan 6 anggota organ yang lain ditentukan oleh keadaan hati itu sendiri. Jika keadaan hati baik dan berada diatas taufik Allah ﷻ maka selamatlah 6 organ lainnya.


Namun, jika hati tidak mendapatkan taufik dari-Nya, niscaya hati akan senantiasa berbuat bodoh, zhalim dan aniaya, kemudian menyeret orangnya ke jurang neraka. Jika demikian halnya, maka merugilah pemilik 7 modal tersebut baik di dunia dan akhirat.


Ia adalah orang yang bangkrut dan binasalah dirinya untuk selama-lamanya. Karena ia tergolong sebagai orang yang gagal dalam ujian dunia yang sesaat ini.


Batas waktu yang sebentar yang dijalani oleh manusia ketika di dunia dapat memberikan manifestasi yang abadi dan tak ada habisnya di kehidupan akhirat. Apakah ia akan bahagia sebagai penduduk Jannah yang diliputi oleh berbagai kenikmatan berupa buah-buahan, harta melimpah, ketentraman, isteri-isteri yang suci, kemudian pada puncaknya dapat melihat Wajah Allah ﷻ yang menatap ridha kepada dirinya?


Ataukah ia akan menjadi orang yang menyesal dan merugi untuk selama-lamanya sebagai penduduk neraka Jahannam yang diliputi oleh berbagai kesengsaraan, berupa siksaan yang pedih tanpa henti, memperoleh makanan yang busuk dan berbau dari nanah dan darah, kemudian ia mengalami kemelaratan yang terlaknat, ketakutan yang tiada henti, kehinaan yang abadi dan sebagai puncak dari kebinasaan itu adalah ia tidak dapat melihat Wajah Allah ﷻ di akhirat, kecuali tatapan kemurkaan dari Allah ﷻ kepadanya atas kekafiran dan keberpalingannya ketika di dunia dari Syari’at Allah dan Dien Islam yang haq.


Oleh karena itu, keadaan hati dan setiap perbuatan anggota badan harus berada diatas pengawasan yang ketat. Kemana ia berjalan? Kepada siapa ia berteman dan menjalin hubungan persahabatan? Kepada siapa ia mengabdikan diri  dan menggantungkan tawakkal? Dan kepada siapa ia memberikan pertolongan dan dukungan dengan seluruh kekuatan anggota badan dan waktu yang dimilikinya?


Melalui ujian perintah dan larangan, manusia menjadi terpilah dan terkatagorikan. Diantaranya ada yang ta’at dan diantaranya pula ada yang membangkang. Kemudian nampaklah siapa diantara hamba-hamba-Nya yang beriman lagi bertakwa, dan siapakah diantara hamba-hamba-Nya yang kafir lagi congkak.


Allah ﷻ berfirman:


“Dia-lah yang menciptakan kamu, maka di antara kamu ada yang kafir dan di antara kamu ada yang mukmin. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [QS. At-Taghabun: 2]

Mukmin dan kafir, adalah dua kubu besar yang menggolongkan umat manusia ini. Tidak ada kubu yang ketiga yang menjadi penengah diantara mereka. Setiap kubu memiliki kemah yang menjadi tempat dimana meraka berteduh dan bernaung.

Bahkan, pada setiap kemah tersebut terdapat singgasana bagi para pembesar golongan yang menjadi wali, pelindung dan teman, yang dita’ati, diikuti dan yang diteladani.


Masing-masing golongan memiliki pemimpin yang menghimpun umatnya untuk saling menguatkan dan solid. Kubu keimanan menyeru kepada takwa kepada Allah ﷻ  sedangkan kubu kekafiran menyeru kepada dominasi hawa nafsu dan kekuasaan yang dijanji-janjikan oleh syhaitan-syaithan jin dan manusia. Oleh karena itu, pemilahan teman akrab yang salah dalam konteks ini, dampak negatifnya sangatlah besar. Demikian pula, pemilahan teman akrab yang tepat juga akan memiliki dampak baik seperti yang diingini oleh Allah ﷻ bagi hamba-Nya.


Karena setiap golongan manusia itu, tentu akan menyeru kepada “jalan hidup” yang mereka yakini dan tiap-tiap mereka juga berbeda pendapat dalam melihat sejuah mana arti “kebebasan” beranak-pinak di muka bumi.


Orang-orang beriman menjadikan Kitab-Nya sebagai cahaya yang terang benderang. Cahaya yang menunjuki kepada jalan keselamatan dan keridhaan-Nya. Jalan pengabdian dari seorang hamba kepada Rabb Alam Semesta dan tidak ada jalan yang lain setelah itu, kecuali jalan kesesatan, kegelapan, kezhaliman, kebodohan dan kehancuran. 


Adapun orang-orang yang berada di kubu kekafiran, mereka menjadikan hawa nafsu sebagai sumber petunjuk menuju kepada jalan kesesatan, menuju jalan kebebasan dan “kemerdekaan” yang diwahyukan oleh syaithan jin dan manusia. Mereka lebih mengagungkan bisikan-bisikan para pemimpin syahwat, daripada ayat-ayat yang Muhkam. Hati mereka cenderung pada kesesatan dan syubhat, daripada hidayah Allah ﷻdan Al-Haq.


Orang beriman memaknai arti kebebasan dan kemerdekaan adalah ketika ia telah menaklukkan syahwat dunia dan dapat tunduk pada hukum-hukum-Nya. Hingga mereka dapat melalui ujian kehidupan dunia ini dengan selamat sedangkan Allah ﷻ pun ridha kepada mereka.


Adapun orang-orang dari kubu kekafiran, mereka memaknai arti kebebasan dan kemerdekaan adalah ketika mereka bebas mengatur komunitas dan kehidupan mereka sesuai dengan hawa nafsu mereka, sesuai dengan bisikan hati dan dorongan-dorongan akal mereka, yang mana mereka pandang hal itu lebih “manusiawi” dan diatas jalan yang benar.


Oleh karena itu, mereka merasa sangat terkekang jika ada aturan Syari’at yang tegak di lingkungan mereka. Kemudian mereka akan berusaha melenyapkannya dari kehidupan dan lingkungan mereka. Ketika mereka sudah menyingkirkan setiap unsur yang terkait dengan Islam dan Syari’at-Nya, niscaya mereka akan berkata, “Merdeka!!” (Namun, amat disayangkan keadaan ini menjadi hal yang lazim di kalangan kaum muslimin itu sendiri).


Inilah hakikat dari dua kubu besar yang ada di dunia ini yang mana Allah ﷻ berfirman tetang mereka:


“Allah adalah Pelindung bagi orang-orang yang beriman, Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaithan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [QS. Al-Baqarah: 257]


Imam Ibnu Katsir t berkata, “Allah ﷻ memberitahukan, bahwa Dia akan memberikan hidayah kepada orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya menuju jalan keselamatan. Dia mengeluarkan hamba-hamba-Nya yang beriman dari gelapnya kekufuran dan keraguan, menuju cahaya kebenaran yang sangat jelas, terang, mudah dan bersinar terang.


Sedangkan, pelindung bagi orang-orang kafir adalah syaithan yang menjadikan kebodohan dan kesesatan itu indah dalam pandangan mereka, serta mengeluarkan mereka dari jalan haq menuju kekafiran dan kebohongan.” Selesai.


Orang mukmin adalah orang pilihan Allah ﷻ


Sampai disini, dapat fahami bahwa orang mukmin itu sebenarnya adalah orang-orang yang telah dipilih oleh Allah f–berkat karunia-Nya yang agung–.

Orang mukmin adalah orang yang telah mendapatkan nikmat yang sangat besar berupa petunjuk dan taufik dari-Nya, sehingga mereka dapat berjalan diatas jalan yang haq, berdasarkan Kitab-Nya dan karena hidayah-Nya kepada hatinya  ia dapat melaksanakan seluruh keta’atan  kepada-Nya dengan disertai keikhlasan dan keridhaan.


Lalu, apakah tanda-tanda atau bekas-bekas taufik Allah pada diri mereka?


Tandanya adalah dengan lapangnya dada mereka terhadap penegakkan Syari’at Islam. Sebagaimana apa yang sudah lazim dikenal oleh para Ulama, bahwa baiknya keislaman seseorang itu dinilai dari sejauhmana kelapangan dadanya dalam menerima Syari’at Islam dan hukum-hukum-Nya.


Allah ﷻ berfirman:


“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [QS. An-Nisaa’: 65]


Adapun orang-orang kafir, mereka adalah orang-orang yang menyambut seruan-seruan syaithan menuju kepada jalan yang diliputi oleh kebohongan, kedustaan, kedengkian dan kesenangan yang indah, seraya meninggalkan petunjuk Allah ﷻ ke belakang punggung mereka. Mereka telah tergiur oleh umpan-umpan syahwat dan tipu daya dunia. Kemudian tenggelam dalam kubangan lumpur dunia yang membuat hati mereka menjadi gelap dan tersesat.


Sebagian mereka akan menyeru kepada sebagian yang lain untuk sama-sama menapaki jalan kehancuran itu dan mereka cegah dengan sekuat tenaga orang lain agar tidak berjalan diatas jalan petunjuk. Mereka sangat menginginkan kesesatan pada diri orang lain, lalu menjebak mereka agar menjadi tersesat sebagaimana mereka telah menjadi orang yang tersesat dan ingkar. Mereka jauhkan manusia dari jalan haq dan mengkiaskan jalan haq itu kepada manusia sebagai jalan kerusakan dan kehancuran, dengan kiasan yang penuh dusta dan fitnah.


Sehingga kita dapati kebanyakan umat manusia ini berada dalam perangkap tipu daya pemimpin-pemimpin kekafiran itu. Walhasil, perkara-perkara yang ma’ruf dianggap mungkar, lalu para pendusta dianggap amanah. Maka, jika hal itu sudah engkau ketahui keadaannya, sungguh saat itu engkau akan melihat kebanyakan manusia akan lebih mencintai jalan ketenaran  dan kesesatan yang membinasakan, daripada jalan keimanan dan keterasingan yang menyelamatkan.


Menolak Al-Qur’an, namun hidup di negeri yang diciptakan oleh Rabb yang menurunkan Al-Qur’an


Sebagaimana Dia telah mentakdirkan kita hidup pada zaman dimana manusia merasa sudah tidak membutuhkan petunjuk-Nya, oleh karena itu kita banyak menyaksikan berbagai pertentangan dari manusia jika kita menjunjung tinggi Kitab-Nya, yaitu Al-Qur’an yang Mulia.


Sebagaimana Rasulullah Muhammad ﷺmendapatkan penentangan yang keras dari kaumnya yang telah tersesat dan tenggelam dalam lumpur kejahiliyahan, maka kitapun saat ini juga telah menyaksikan hal yang sama, bahkan dalam konteks yang lebih luas. Yaitu dalam konteks kehidupan jahiliyah modern dan  kebanyakan manusia merasa berada diatas petunjuk dengan menjadikan hukum selain dari Al-Qur’an.


Taukah antum, bahwa semua orang tentu sepakat bahwa dunia ini adalah ciptaan Allah ﷻ  Namun orang-orang tidak mau sepakat jika mereka harus hidup diatur dengan hukum Allah ﷻ  Mereka akan menentang argumen seperti itu, walaupun mereka mengakui kalau mereka juga diantara ciptaan Allah ﷻ itu sendiri.


“Kita hidup dilingkungan yang tidak homogen, ada banyak keyakinan agama disini,” kata mereka.


Padahal, Rasulullah adalah Nabi yang diutus kepada umat yang mana mereka adalah keturunannya para Nabi, yaitu Bani Israil dan juga kepada umat manusia seluruhnya secara umum. Namun, tiada pilihan lain bagi umat-umat tersebut kecuali harus Islam dan mengakui hukum Allah ﷻ 


Jika kita membaca sejarah, kita akan mengetahui bahwa setiap pilihan dan tawar-menawar yang dilakukan orang-orang musyrik kepada Nabi ﷺ  semuanya ditolak oleh beliau.

Tapi anehnya, umat-umat manusia hari ini terus mengulang-ulang sikap tawar-menawar atas Syari’at Islam dengan argument-argumen lemah dan bathil. Agar mereka dapat meraih kebebasan dan kemerdekaan dari aturan Syari’at dan agar mereka dianggap sebagai pihak yang tidak boleh dipaksa untuk diatur oleh Syari’at. Tentu saja dengan menggunakan dalil yang tidak pada tempatnya, misalnya “Laa ikraaha fiddien”.


Patut diakui, bahwa para penentang Islam hari ini rupanya lebih cerdik ketimbang para penentang  Islam di kalangan kafir Quraisy dahulu. Karena orang-orang musyrik dahulu lebih jelas pendiriannya dalam urusan sikap. Jika mereka tidak sependapat maka mereka lantang untuk menolak. Jika kalimat, “Laa ilaaha illallah” itu menuntut konsekuensinya harus tunduk pada Syari’at Islam, maka mereka tidak mau mengucapkannya barang sekalipun. Walaupun mereka ditawari kunci-kunci kekuasaan bagi seluruh orang Arab dan ‘Ajam, kalau itu bertentangan dengan prinsip mereka, maka sikap mereka tegas untuk menolak.


Sedangkan orang-orang pada hari ini tidak berpendirian yang tegas dan sangat mudah mengucapkan kalimat Tauhid, bahkan mampu mengucapkannya ratusan kali. Namun, dalam prakteknya mereka menolak keras penerapan dan implementasi atas Syahadatnya.


Maknanya, pertentangan mereka terhadap Islam tidak dilakukan secara vulgar, dan inilah tipu daya yang sangat membahayakan kaum muslimin seluruhnya. Karena orang-orang itu menyembunyikan kebenciannya kepada Islam. Mereka masih memberi jalan untuk dilestarikannya Al-Qur’an jika hanya sebatas bacaannya dan musabaqahnya. Sah-sah saja menurut mereka Al-Qur’an dijadikan sebagai sarana diangkatnya sumpah jabatan.


Namun, jauh dari semua itu, mereka sangat menentang jika Al-Qur’an ini dijunjung tinggi dan diimplementasikan oleh seluruh pemeluknya. Mereka akan menyatakan genderang perang akbar kepada siapa saja yang membawa Al-Qur’an ke ranah publik dan mengimplementasikannya.


Mereka tangkap, mereka bunuh dan mereka penjarakan setiap orang yang ahli di bidang Al-Qur’an. Bagi mereka, Al-Qur’an boleh ada tapi tidak boleh direalisasikan. Mereka menentang Ahlul Qur’an, namun mereka mengklaim tidak memusuhi Al-Qur’an. Mereka merasa lebih berhak mengatur hukum Negara dengan gaun-gaun demokrasi mereka, seraya merendahkan Ahlul Qur’an yang berjalan diatas petunjuk Allah ﷻ  Inilah suatu hal kontradiktif yang telah terjadi saat ini.


Pertentangan kepada Ahlul Qur’an tentu tidak mereka wujudkan dalam ungkapan yang lugas, sehingga orang-orang yang polos tidak mengerti kedengkian musuh-musuh Allah ﷻ terhadap Al-Qur’an yang haq ini. Mereka memahami dengan baik, jika hal itu dilakukan secara lugas, tentu banyak sekali orang yang akan menjadi pembela terdepan bagi Al-Qur’an ini.


Akan tetapi, musuh-musuh Allah ﷻ dari kalangan munafik, zindiq, pendengki dan kaum kuffar selalu menciptakan berbagai tipuan untuk membungkus penentangan mereka terhadap Al-Qur’an. Permusuhan mereka kepada Al-Qur’an yang sebenarnya begitu sengit, namun menjadi samar bagi orang-orang awam. Karena ujaran kebencian mereka terhadap Al-Qur’an itu dilakukan secara merdu, namun mengandung racun yang membinasakan dan mematikan.


Misalnya dengan kata-kata, “Jangan negarakan agama dan jangan agamakan Negara,” atau ucapan, “Setiap warga Negara berhak sepenuhnya mengatur urusan pribadi mereka masing-masing.” Mereka lupa, bahwa bumi yang mereka pijak adalah bumi yang menurunkan Al-Qur’an!


Ketika bala tentara kekafiran itu menangkap dan memberangus Ahlul Qur’an yang meninggikan Kalimat Haq, orang-orang polos dari umat Islam tidak akan pernah terpicu amarahnya. Mengapa?


Karena, tentara-tentara kekafiran itu menggandeng orang-orang yang menggunakan “baju ijtihad” sebagai kostum untuk menutupi keingkaran mereka kepada Al-Qur’an dan Hukum-hukum-Nya. Mereka gunakan “ulama bersertifikat” untuk membungkam pemuda dan ustadz yang mengangkat kemuliaan Al-Qur’an dengan menerapkannya.  Mereka tuduh orang-orang ‘alim sebagai musuh “negara” kesatuan mereka.

Mereka telurkan fatwa-fatwa, ibarat peluru-peluru kendali yang memiliki daya ledak lebih merusak daripada bom-bom nuklir.


Jika mata kita menyaksikan dampak kerusakan bom nuklir pada suatu bangunan atau tempat, maka jelaslah kerusakannya, korbannya dan dapat ditelurusi siapa pelakunya. Namun dengan senjata “fatwa” yang digunakan oleh para thagut, kerusakannya tidak terkontrol dan dapat melintasi waktu. Korbannya pun sangat luas dan penumpahan darah di dalamnya dapat diabaikan oleh kebanyakan orang. Dapat dianggap sebagai sesuatu yang halal!


Kita telah mengetahui dengan baik, ketika Ahlul Qur’an dan pembelanya dibunuh dan ditumpahkan darahnya, para keledai ilmu dari ulama suu’ berkata kepada umat Islam, “Mereka adalah orang-orang yang menentang ‘waliyul amri’, sehingga layak untuk dibunuh.” Padahal, makna “waliyul amri” yang mereka maksud adalah para tiran dan thagut, yang mengajak pada penentangan terhadap Syari’at Islam.


Ketika mereka diajak, “Marilah kita kepada perintah Allah ﷻ dan Rasul-Nya,” maka mereka akan menjawab, “Cukuplah kami mengikuti ajaran bapak-bapak kami yang berjalan diatas agama demokrasi (thagut), kitab Undang-undang dan hukum positif. Toh, tidak ada buruknya kita melakukan hal itu (menurut klaim mereka) dan tidak ada salahnya kita berdamai dengan semua orang meskipun berbeda agama. Toh, kita sama-sama mencintai perdamaian dan membenci permusuhan. Bukankah Islam juga menyukai perdamaian dan membenci permusuhan?” dan berbagai klaim-klaim dusta mereka yang lainnya.


Ketahuilah, dibalik ucapan indah itu, ada nada kebencian yang mendarah daging dan mengalir dalam setiap urat nadi mereka kepada Ahlul Qur’an dan para Anshar-Nya. Karena itu, mereka sangat membenci dengan kebencian yang kesumat, jika kaum muslimin bangkit menghunuskan pedang kepada siapa saja yang melemparkan olok-olokkan kepada Al-Qur’an dan menerapkan hukum-hukum-Nya. Keta’atan kaum muslimin kepada Allah ﷻ untuk membunuh penghina Al-Qur’an, dianggap sebagai pelanggaran hukum berat bagi orang-orang munafik dan kafir.


Tidak henti-hentinya ungkapan-ungkapan indah mereka sebar-luaskan ke publik untuk menutupi kekafiran mereka terhadap Al-Qur’an. Padahal, publik sudah menyadari betapa besar kebencian mereka terhadap Al-Qur’an. Mereka pada hakikatnya sangat membenci semua itu, karenanya mereka lebih cenderung kepada hukum selain Al-Qur’an, yaitu dalam rangka untuk menghindar darinya dan menyelamatkan kekufuran yang selama ini mereka anut.


وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّنَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىبَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا.


“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaithan-syaithan (dari jenis) manusia dan jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain Zukhrufal Qaul (perkataan-perkataan yang indah-indah) untuk menyesatkan (manusia).” [QS. Al-An’am: 112]


Ibnu Katsir t berkata, “Maknanya, sebagian dari syaithan-syaithan itu menyampaikan kepada sebagian yang lainnya dengan kata-kata indah dan mempesona. Yaitu, dibumbui dengan hal-hal yang menarik yang dapat memperdaya para pendengarnya yang tidak faham tipu dayanya.”


Demikianlah, upaya-upaya halus yang digencarkan oleh orang-orang kafir sejak dahulu. Dengan adanya ungkapan-ungkapan mempesona yang dihiasi oleh hujjah-hujjah yang bathil, telah membuat orang-orang awam tertipu dan terperdaya. Sehingga menaati setiap produk-produk pemikiran yang ditelurkan oleh para pembesar mereka.


Dari medan tipu daya menuju medan pertempuran


Mereka langsungkan genderang perang ini ke seluruh tempat di penjuru bumi, baik di timur maupun barat. Mereka kerahkan seluruh tentara, seluruh perangkat mekanik dan non mekanik untuk menggilas Ahlul Qur’an dan para Anshar-Nya dari kalangan kaum mukminin.


Setiap tempat dipantau, diawasi. Dari sudut kota dan desa. Dari keramaian pasar hingga di keheningan hutan. Mereka kejar Ansharullah (para penolong Allah) yang menghendaki agama-Nya tegak, walau di sejengkal tanah.

Orang-orang kafir tidak menyisakan sepetak tanahpun dari bumi Allah ﷻ yang sangat luas ini, bagi kaum muslimin yang menghendaki hukum dan Syari’at-Nya tegak. Tak ada barang sejengkal tanahpun. Padahal bumi, langit dan diantara keduanya adalah milik Allah ﷻ  


Semua tempat diklaim dan didominasi oleh orang-orang yang menolak tunduk (kafir) kepada Allah dan Kitab-Nya!


Jika ada yang terlewat, maka mereka pasti akan menghabisinya walau dengan cara apapun.Sebagaimana ketika mereka melihat ada benih-benih generasi Islam yang mengontrol sepetak tanah dan mengusung tingginya hukum Allah ﷻ dan Syari’at-Nya, niscaya akan marah orang-orang jauh dan dekat.


Maka datanglah dan dihimpunlah orang-orang asing yang berasal dari berbagai tempat, yang muda maupun tua. Untuk merobohkan pilar-pilar Syari’at Allah ﷻ dan Daulah yang berdiri diatas Manhaj Nubuwah. Mereka datang berbondong-bondong dan bahu membahu untuk menyatakan permusuhan kepada Ahlul Qur’an. Padahal, sebelumnya mereka tidak memiliki urusan dan kepentingan apa-apa, kecuali karena ambisi untuk mengenyahkan benih-benih bangkitnya Islam dan Daulahnya.


Dan kita telah menyaksikan dengan sangat gamblang bagaimana permusuhan seluruh umat manusia pada hari ini pada berbagai sisinya, terhadap kubu keimanan yang menginginkan tegaknya Al-Qur’an dan hukum-hukum-Nya. Khususnya setelah tegaknya Daulah Islam yang cabangnya berada di berbagai belahan dunia.


Maka, keadaan-keadaan manusia terinduksi satu dengan yang lain, sehingga semakin mengerucut antara kubu keimanan dan kubu kebathilan. Makin nampaklah kedok-kedok busuk yang dahulu tertutup rapat. Makin jelas pula siapakah yang mengambil peran sebagai Ansharullah dan jujur diatas janjinya dan jelas pula siapa yang mengambil peran sebagai musuh-Nya dan musuh bagi agama-Nya.


Demikianlah keadaan umat manusia secara umum. Inilah realita permusuhan yang dihadapi oleh para Nabi-nabi terdahulu.


Pengusiran dan permusuhan dari berbagai golongan yang ingkar adalah tantangan utama yang harus dihadapi. Di tempat kelahirannya, mereka tidak diberikan sejengkal tempatpun di muka bumi ini. Mereka terus dikejar, diburu dan tidak dibiarkan oleh orang-orang kafir untuk bisa menguasai sepetak tanah untuk ditegakkan padanya hukum Allah ﷻ  


Padahal, sungguh bumi Allah ﷻ itu sangatlah luas…


Musuh-musuh Allah ﷻ mengetahui apa visi perjuangan kaum mukminin dan apa tujuan jihad mereka. Orang-orang kafir juga telah memahami bahwa Syari’at  yang ditegakkan kaum muslimin bagaikan “penjajahan” hawa nafsu. Oleh karena itu mereka berupaya dengan sekuat tenaga untuk membatasi sekuat tenaga keadaan kaum muslimin dan mengawasi seluruh gerak-gerik mereka.


Sehingga, ketika Daulah Islam kembali tegak di zaman ini, maka musuh-musuh Allah (orang-orang kafir dan munafik) berusaha keras untuk menghalangi siapa saja yang hendak hijrah ke wilayah Daulah Islam. Maka bangkitlah orang-orang kafir, munafik, zindik dan  ulama bayaran untuk saling bahu-membahu membuat tipu daya yang licik. Dengan kata-kata indah, namun membinasakan. Agar Daulah Islam yang mengangkat panji Allah ﷻ dan menegakkan hukum-Nya dibenci oleh semua orang, bahkan oleh mereka yang mengakui dirinya sendiri sebagai seorang muslim sekalipun.


Dua kubu tentara yang saling berlawanan


Ketika benang yang hitam nampak diantara sekumpulan benang yang putih dan ketika lalat itu pergi meninggalkan lebah yang dipenuhi oleh madu. Maka demikianlah keadaan orang-orang yang berhati kotor pergi dan memilih hinggap dalam kubangan lumpur nanah dan hawa nafsu.


Barisan-barisan yang memiliki misi saling bertentangan akan menjauh dan memisahkan diri. Mereka akan bergabung kepada kelompok yang memiliki kesamaan tujuan dan cita-cita. Mereka laksana burung dan kawanan hewan gembala, yang tidak mungkin akan berinteraksi kecuali kepada sesama jenisnya.


Setiap kelompok memiliki tentara dan penolong untuk mengisi sela-sela barisan mereka. Mereka himpun berbagai jenis kekuatan untuk membela keyakinan dan ideologi mereka dan untuk mempersiapkan tentara yang siap terjun dalam pertempuran yang digelar di berbagai medan.

Setiap anggota akan saling menopang anggota yang lain. Setiap tentara diantara mereka saling tolong-menolong satu dengan yang lainnya. Dengan begitu, mereka dapat melanggengkan keyakinan mereka dan memiliki daya untuk melawan dan melenyapkan singgasana lawannya. Pertempuran dan permusuhan abadi ini akan terus berlangsung hingga hari kiamat, atau hingga Allah ﷻ memutuskan urusan-Nya bagi hamba-hamba-Nya.


Bagi kubu keimanan, tidak ada pilihan yang lain bagi mereka kecuali akan menjadi tentara dan penolong-Nya yang siap bertempur di jalan-Nya, untuk meninggikan Kalimat-Nya dan membela orang-orang yang lemah dari kaum mukminin yang menghendaki hidup di bawah Syari’at Islam. Sedangkan kubu kekafiran, mereka pun siap berperang untuk membela para pemimpin thagut mereka yang kafir, yaitu syaithan dari jenis manusia dan jin. Serta, dalam rangka untuk mempertahankan ideologi mereka yang rapuh dan kotor.


Dan firman Allah ﷻ


“Orang-orang mukmin berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaithan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaithan itu adalah lemah.” [QS. An-Nisaa’: 76]


Ibnu Katsir t berkata, tentang firman Allah ﷻ diatas, “Orang-orang mukmin berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir berperang di jalan thaghut…’ Maknanya, orang-orang mukmin itu berperang dalam rangka ta’at kepada Allah dan mencari keridhaan-Nya. Sedangkan orang-orang kafir berperang dalam rangka ta’at kepada Syaithan. Kemudian Allah ﷻ mendorong kaum mukminin untuk memerangi musuh-Nya dengan firman-Nya, ‘…Sebab itu perangilah kawan-kawan syaithan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaithan itu adalah lemah’.” Selesai.

[1]        Persoalan ini telah dijelaskan secara mendetail oleh Ibnu Qayyim t dalam Ighasatul Lahfan.




والله أعلم بالصواب


Silahkan disebarkan, mudah2an anda mendapatkan bagian dari pahalanya
Baarakallahu fiikum … .
(P8)



Dikutip “NgajiBersama”

https://t.me/joinchat/SmNkW6xGaj6lmi_O

Karya Ilmiah Demokrasi Dalam Tinjauan Islam

DEMOKRASI DALAM PANDANGAN ISLAM


ABSTRAK

Pada saat ini banyak Negara islam ataupun Negara yang mayoritasnya adalah muslim turut mengadaptasi sistem demokrasi begitupun Negara Indonesia, adapula Negara islam yang meninggalkan sistem pemerintahan sebelumnya dan menggantinya dengan sistem demokrasi dengan anggapan bahwa demokrasi adalah islam itu sendiri.
Demokrasi sendiri bermakna pemerintahan atau kekuatan rakyat (power of strength of the people), atau pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people, for the people).
Islam merupakan agama yang tidak hanya mengurusi urusan ibadah semata, akan tetapi segala aspek termasuk menetapkan hukum dan pemerintahan islam telah mengaturnya. Para sahabat telah melakukannya dengan adanya kekhilafahan setelah Nabi SAW wafat menjadi bukti bahwa islam mengatur segala aspek kehidupan termasuk pemerintahan.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pada saat ini banyak sekali Negara yang menganut sistem demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Orang yunanilah yang pertamakali mengembangkan sistem demokrasi sebagai sistem pemerintahan setiap kota (polis). Demokrasi bermakana pemerintahan atau kekuatan rakyat (power of strength of the people). Presiden amerika Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, yang dijalankan oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Secara teori dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut.
Demokrasi juga seringkali diartikan sebagai penghargaan terhadap hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan persamaan hukum.
Dalam tradisi Barat,demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyatlah yang seharusnya menjadi pemerintah bagi dirinya sendiri, dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab terhadap tugasnya. Akan tetapi karena rakyat tidak mungkin untuk mengambil keputusan karena jumlahnya yang terlalu besar maka dibentuklah dewan perwakilan rakyat (DPR) sebagai bentuk penyalur suara rakyat. Pemerintah dipilh langsung oleh rakyat yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi dan membuat kebijakan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraannya. Sistem Demokrasi juga digunakan di Indonesia dengan berdasarkan pancasila, Indonesia memilik badan legislatif yang anggotanya merupakan wakil rakyat, rakyat juga berwenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Dalam Islam, prinsip demokrasi sudah diajarkan oleh Rasulullah. Contohnya, pada saat Perang Badar beliau mendengarkan saran dari sahabatnya mengenai lokasi perang walaupun itu bukan pilihan yang diajukan olehnya.
Dan pada saat ini, banyak Negara Islam ataupun Negara yang mayoritasnnya muslim terutama Negara Indonesia turut mengadaptasi system Demokrasi, adapula Negara Islam lain yang meninggalkan system pemerintahan sebelumnya dan menganggap bahwa demokasi adalah islam itu sendiri, namun walaupun prinsip demokrasi sudah diajarkan oleh Rasulullah akan tetapi demokrasi itu sendiri tidak pernah dicontohkan Rasulullah dalam pemerintahannya
Dan oleh karena banyaknya Negara-negara islam ataupun Negara yang mayoritas masyarakatnya adalah islam terutama Negara Indonesia yang juga turut menganut sistem demokrasi serta adanya perbedaan pendapat mengenai demokrasi itu sendiri maka penulis tergugah untuk membahas lebih dalam mengenai demokrasi didalam pandangan islam sesuai dengan sumber hukum islam yakni Al-qur’an dan Al-hadits, yang diberi judul “DEMOKRASI dalam PANDANGAN ISLAM”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah yang telah disajikan, maka penulis akan membahas:
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2. Apa sajakah pendapat para ulama mengenai Demokrasi ?
3. Bagaimanakah berjalannya sistem demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimanakah pandangan Islam tentang Demokrasi?

C. Batasan Masalah
Berkenaan dengan masalah yang akan penulis bahas, maka penulis akan memberikan batasan materi yaitu Demokrasi dalam pandangan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-hadits.

D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada rumusan masalah yang telah dikemukakan, maka tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian dari demokrasi
2. Untuk mengetahui perbedaan pendapat para ulama mengenai demokrasi
3. Untuk mengetahui bagaimana berjalannya system demokrasi di Indonesia
4. Untuk mengetahui penjelasan mengenai Demokrasi dalam pandangan Islam

E. Metode Penelitian
Menggunakan metode penulisan studi pustaka dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan. Sumber-sumber kepustakaan dapat diperoleh dari : buku, jurnal, majalah, hasil-hasil penelitian (tesis dan disertasi), dan sumber-sumber lainnya yang sesuai (internet, koran dll).

F. Definisi Operasional
Demokrasi adalah Bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Demokrasi adalah satu metode politik yang memberikan peluang bagi setiap anggota masyarakatnya untuk ikut mempengaruhi proses pengambilan kebijakan lewat sebuah kompetisi yang adil, jujur , dan tanpa kekerasan. (Samuel P. Huntington)
Pandangan adalh sudut pandang manusia dalam memilih opini, kepercayaan, dan lain-lain (id.wikipedia.org)
Islam adalah satu-satunya satu-satunya agama yang benar dan sempurna. (Q.S. Ali ‘Imran : 19 ,dan Q.S. Al-Maidah : 3)
Al-qur’an adalah wahyu Allah SWT, merupakan mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, sebagai sumber hokum dan pedoman hidup bagi manusia serta bernilai ibadah jikamembacanya. (Drs. Moh. Rifa’i)
Al-hadits adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syari’at Islam. Hadits dijadikan seumber hokum Islam selain Al-qur’an yang mana kedudukannya merupakan sumber hokum kedua setelah Al-qur’an. (id.wikipedia.org)

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Demokrasi
1. Secara Umum
Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu Demos yang berarti rakyat dan Kratos yang berarti pemerintahan. Orang Yunani yang pertama kali mengembangkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan setiap kota (polis). Demokrasi bermakna pemerintahan atau kekuatan rakyat (power of strength of the people). Presiden Amerika Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, yang dijalankan oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Secara teori, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut.
Selain itu, demokrasi juga menyerukan kebebasan manusia secara menyeluruh dalam hal :
a. Kebebasan beragama
b. Kebebasan berpendapat
c. Kebebasan kepemilikan
d. Kebebasan bertingkah laku
Inilah fakta demokrasi yang saat ini dianut dan digunakan oleh hampir semua negara yang ada di dunia. Tentu saja dalam implementasinya akan mengalami variasi-variasi tertentu yang dilatar belakangi oleh kebiasaan, adat istiadat serta agama yang dominan di suatu negara. Namun demikian variasi yang ada hanyalah terjadi pada bagian cabang bukan pada prinsip tersebut.
Asal usul Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani (demokratia) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata demos yang berarti rakyat dan Kratos atau kratein yang berarti kekuasaan atau berkuasa , merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat. Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon , seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitus yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150.000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
2. Menurut Para Ahli
Hook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas oleh rakyat dewasa.
H. Haris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat. Karena itu kekuasaan pemerintah melekat pada diri rakyat atau mayoritas serta merupakan hak bagi rakyat atau mayoritas serta merupakan hak bagi rakyat atau mayoritas untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
International Commision for Jurist, menyatakan Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan untuk membuat keputusan politik diselenggarakan oleh wakil-wakil yang dipilih.bertanggung jawab kepada mereka melalui pemilihan yang bebas.
C.F. Strong, menyatakan Suatu sistem pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjarnin bahwa pemerintah akhimya mempertanggungjawabkan tindakan kepada mayoritas.
Koentjoro Poerbopranoto, berpendapat bahwa Demokrasi adalah Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat disertakan dalam pemerintahan Negara.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Namun dalam perkembangannya demokrasi tidak hanya sebagai bentuk pemerintahan tetapi telah menjadi sistem politik dan sikap hidup.

B. Pengertian Pandangan
1. Secara Umum
Yaitu Cara manusia memandang dan menyikapi apa yang terjadi dan bersumber dari beberapa faktor yang dominan dalam kehidupannya. Faktor itu boleh jadi berasal dari kebudayaan, agama, kepercayaan, tata nilai masyarakat atau lainnya. Cara pandang yang berasal dari agama dan kepercayaan akan mencakup bidang-bidang yang menjadi bagian konsep kepercayaan agama itu. Ada yang hanya terbatas pada kesini-kinian, ada yang terbatas pada dunia fisik, ada pula yang menjangkau dunia metafisika atau alam diluar kehidupan dunia. secara umum untuk cara pandang ini dalam bahasa Inggeris disebut view (pandangan) atau dalam bahasa Jerman adalah weltansicht (pandangan dunia).
2. Menurut Para Ahli
Al-Mauwdudi, yang dimaksud Islami Nazariyat (Islamic worldview) adalah pandangan hidup yang dimulai dari konsep keesaan Tuhan (syahadat) yang berimplikasi pada keseluruhan kegiatan kehidupan manusia di dunia. Sebab syahadat adalah pernyataan moral yang mendorong manusia untuk melaksanakannya dalam kehidupannya secara menyeluruh.
Shaykh Atif al-Zayn mengartikan mabda’ sebagai aqidah fikriyyah (kepercayaan yang rasional) yang berdasarkan pada akal. Sebab setiap Muslim wajib beriman kepada hakekat wujud Allah, kenabian Muhammad saw, dan kepada al-Qur’an dengan akal. Iman kepada hal-hal yang ghaib itu berdasarkan cara penginderaan yang diteguhkan oleh akal sehingga tidak dapat dipungkiri lagi. Iman kepada Islam sebagai Din yang diturunkan melalu Nabi Muhammad saw untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan dirinya dan lainnya.
Sayyid Qutb mengartikan al-tasawwur al-Islami, sebagai akumulasi dari keyakinan asasi yang terbentuk dalam pikiran dan hati setiap Muslim, yang memberi gambaran khusus tentang wujud dan apa-apa yang terdapat dibalik itu.

C. Pengertian Islam
Menurut etimologi, kata islam merrupakan kata yang terbentuk dari kata kerja aslama, yuslimu, islaman, arti dari kata tersebut adalah berserah diri, tunduk, dan mematuhi aturan.
Kata aslama, merupakan akar dari kata salima yang artinya damai, sejahtera, dan aman. Jadi secara kebahasaan, Islam mempunyai arti berserah diri kepada Allah dengan mematuhi aturan-Nya guna melahirkan kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera lahir batin.
Ada dua pengertian lain dari islam yaitu pengertian secara umum dan khusus:

1. Secara Umum
Dalam pengertian umum, Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul, dimulai dari Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW. Para Nabi dan Rasul memfokuskan 3 prinsip dalam mengajarkan agama Islam, yakni Tidak ada Tuhan selain Allah, beribadah hanya kepada Allah, dan mengormati sesama manusia serta nilai-nilai kemanusiaannya.
2. Secara Khusus
Pengertian Islam secara khusus yaitu agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan untuk menyerahkan diri kepada Allah dengan mematuhi aturan-Nya untuk menciptakan kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera lahir batin. Ajaran itu didukung oleh 5 tiang penyangga bernama arkan al-Islam atau rukun Islam yakni Syahadat, Shalat, Zakat, Shaum, dan Haji.
D. Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an ialah wahyu Allah SWT, merupakan mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup manusia yang tidak ada sedikitpun keraguan padanya, juga sebagai sumber dari segala hukum dan jika membacanya bernilai ibadah kepada Allah SWT.

E. Pengertian Al-Hadits
Secara bahasa perkataan, dan menurut terminologi islam, hadits berarti melaporkan, mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari nabi Muhammad SAW, namun pada saat ini hadits mengalamai perluasan makna, sehingga disamakan dengan sunnah yang menurut bahasa berarti perjalanan, cara,, pekerjaan, sedang munurut istilah sunnah ialah segala hal yang dilakukan nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang dijadikan dalil atau hukum.

BAB III
DEMOKRASI dalam PANDANGAN ISLAM

A. Pendapat Para Ulama Tentang Demokrasi
Begitu banyak pendapat yang dinyatakan oleh para ulama mengenai demokrasi baik yang membolehkan ataupun menolak, diantara pendapat tersebut adalah:
1. Sadek, J. Sulayman
Ia menyatakan dalam demokrasi ada sejumlah prinsip yang menjadi standar baku, diantaranya:
a. Kebebasan berbicara setiap warga Negara.
b. Pelaksanaan pemilu untuk menilai pemerintahan.
c. Kekuasaaan dipegang oleh kekuasaan mayoritas tanpa mengabaikan minoritas.
d. Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat.
e. Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
f. Supermasi hukum (semua harus tunduk pada hukum).
g. Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh diblenggu.

2. Abu ‘Ala Al-Maududi
Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenannya, Al-Maududi mengatakan demokrasi barat merupakan seusuatu yang bersifat syirik. Menurutnya islam menganut paham theokrasi (berdasarkan hukum tuhan). Tentu saja bukan theokrasi yang diterapkan di barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada pendeta.

3. Mohammad Iqbal
Ulama atau intelek asal Pakistan juga turut berpendapat, menurutnya demokrasi sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, ia berpendapat bahwa islam tidak bisa menerima demokrasi barat. Atas dasar itulah Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etika dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasinya, melainkan prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
a. Tauhid sebagai landasan asasi
b. Kepatuhan pada hukum
c. Toleansi sesama warga
d. Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit
e. Penafsiran hukum melalui ijtihad

4. Muhammad Imarah
Menurut beliau islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolak secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada ditangan rakyat. Sementara dalam sistem syura (islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi, wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah. Jadi, Allah berposisi sebagai as-syar’i (legislator) sementara mannusia berposisi sebagai Faqih (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan tuhan. Menurut Aristoteles setelah tuhan menciptakan alam, dia membiarkannya. Dalam filsafat barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara dalam pandangan islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut, Allah berfirman:

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

“Ingatlah,menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, tuhan semesta alam”.(Al-‘Araf:54).

Inilah batas yang membedakan antara sistem syari’ah islam dan demokrasi barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan ummat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan islam.

5. Yusuf Al-Qardhawi
Menurut beliau substansi demokrasi sejalan dengan islam, hal ini dapat dilihat dari beberaa hal, misalnya:
a. Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja mereka tidak akan memilih sesuatu yang mereka tidak sukai, demikian juga islam, islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
b. Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam, bahkan amar makruf nahyi munkar serta member nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
c. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian saat dibutuhkan.
d. Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam Dewan Syura, mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah sekaligus memilih salah seorang diantara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, yang lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan diluar mereka, yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lainnya yaitu penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah, Tentu saja suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syari’at secara tegas.
e. Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

6. Salim Ali Al-Bahsanawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baiknya adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkann yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisai demokrasi sebagai berikut:
a. Menetapkan tanggung jawab setiap individu dihadapan Allah SWT
b. Wakil rakyat harus berakhlaq Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas.
c. Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Allah berfirman:

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۖ فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(An-Nisa:59)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.”(Al-Ahzab:36)

d. Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

B. Sistem Demokrasi di Indonesia
Indonesia adalah Negara yang memiliki pemerintahan demokrasi, yaitu demokasi pancasila yang memiliki arti yakni demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama.
Dalam perjalanannya Indonesia telah melewati beberapa masa demokrasi sebelum menerapkan sistem demokrasi pancasila sekarang ini, Indonesia setidaknya telah melalui lima masa demokrasi, diantaranya:

1. Demokrasi Masa Pemerintahan Revolusi Kemerdekaan
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945-1949), pelaksanaan demokrasi terbatas pada interaksi plitik di perlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Elemen-elemen lainnya belum terwujud dikarenakan pemerintah belum dibuat secara resmi dan harus memusatkan seluruh perhatiannya untuk memepertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan Negara.

2. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer di pemerintahan Indonesia telah dipraktikan pada masa berlakunya Republik Inonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950, dan pelaksanaan demokrasi tersebut secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan berlakunya kembali UUD 1945.

3. Demokrasi Terpimpin
Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden sebagai usaha jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Demokrasi terpimpin lahir dari kesadaran terhadap keburukan yang diakibatkan oleh politik parlementer (liberal).
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memilii kelebihan yang dapat mengatasi permasalahn masyarakat, hal itu bisa dilihat dari ungkapan presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada kontituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin antara lain:
a. Demokrasi terpimpin bukanlah diktator.
b. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
c. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, social, dan ekonomi.
d. Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawarahan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
e. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan, penyebab hal tersebut selain terletak pada presiden juga karena kelemahan legislatif sebagai pengontrol eksekutif.

4. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
Latar belakang munculnya demokrasi pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan pada demokrasi sebelumnya. Sejak lahirnya orde baru, diberlakukanlah demokrasi pancasila, dan sampai saat ini masih diterapkan.
Demokrasi pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan YME menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, serta sila lainnya (pancasila).

5. Demokrasi Langsung pada Era Reormasi
Orde reformasi ini merupakan consensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan, diantaranya yang menjadi sorotan utama untuk direformasi adalah bidang politik, hukum, dan ekonomi.
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaannya hanya terletak pada letak aturan pelaksanaan dan prektik penyelenggaraannya.

C. Demokrasi dalam Pandangan Islam
Islam adalah agama satu-satunya yang benar dan sempurna yang tidak hanya mengurusi urusan ibadah semata, akan tetapi segala aspek kehidupan termasuk pemerintahan dan penetapan hukum islam telah mengaturnya. Para sahabat telah melakukannya dengan adanya kekhilafahan yang menjadi bukti bahwa islam adalah agama yang mengatur segala aspek dalam kehidupan. Demokrasi dalam pemerintahan sendiri tidak pernah dikenal dan dicontohkan Nabi SAW kepada para sahabat dalam pemerintahan karena yang ditingalkan nabi adalah sistem pemerintahan khilafah yang memiliki rukun-rukun yang berbeda dengan demokrasi.

1. Sistem Pemerintahan Khilafah Islamiyyah
Khilafah adalah pemerintahan islam yang tidak dibatasi oleh wilayah territorial, sehinga kekhilafahan islam meliputi berbagai bangsa suku dan bangsa. Ikatan yang mempersatukan kekhilafahan adalah islam sebagai agama. Kekhalifahan adalah kepemimpinan umum bagi kaum diseluruh penjuru dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at Islam dan memikul dakwah islam keseluruh dunia. Menegakkan khalifah adalah suatu kewajiban bagi seluruh kaum muslimin diseluruh penjuru dunia, dan menjalankan kewajiban yang diwajibkan Allah bagi setiap kaum muslimin berdasarkan ‘Ijma sahabat, wajib hukumnya mendirikan kekhalifahan. Setelah Raulullah SAW wafat mereka sepakat untuk mendirikan kekhalifahan yang akhirnya dipilihlah Abu Bakar, kemudian dilanjutkan Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib yang dikenal sebagai Khulafa Arrasyiddin, dan setelah masing-masing dari mereka wafat para sahabat tetap bersepakat sepanjang hidup mereka untuk mendirikan kehalifahan, meski berbeda pendapat tentang orang yang akan dipilih sebagai Khalifah, tetapi mereka tidak berbeda pendapat secara mutlak mengenai berdirinya kekhalifahan. Oleh karena itu, kekhalifahan (khilafah) adalah penegak agama dan sebagai pengatur soal-soal duniawi dipandang dari segi agama. Jabatan ini merupakan pengganti Nabi Muhammad SAW dengan tugas yang sama untuk mempertahankan agama dan menjalankan syari’at Islam serta memimpin ummat islam. Lembaga ini disebut kekhilafahan (khilafah) dan orang yang menjalan tugas untuk memimpinnya disebut Khalifah.

2. Rukun-rukun Pemerintahan Islam
Sistem pemerintahan Islam tertegak diatas empat rukun seperti dibawah ini.
A. Kedaulatan ditangan Syara’
B. Kekuasaan ditangan ummat
C. Dipimpin oleh seorang khalifah
D. Hanya khalifah yang berhak melakukan tabanni (menerima pakai) terhadap hukum-hukum yang berhubungan dengan syara’. Khalifah juga berhak untuk membuat dan menentukan undang-undang.

A. Kedaulatan di Tangan Syara
Prinsip ini menjelaskan kepada kita bahwa kedaulatan bukanlah di tangan manusia/ ummat sebagaimana yang ada pada sistem demokrasi. Ini jelas dengan memandang kepada keadaan dimana semua urusan dan aspirasi individu adalah ditangani dan diatur oleh syari’at bukanlah individu itu sendiri dengan sesukanya, seluruh perbuatan dan tindakan setiap individu adalah terkait dengan pertintah dan larangan Allah SWT. Dalil yang berkaitan dengan hal ini adalah sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(An-Nisa: 59)

Pengertian “kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul” adalah mengembalikan kepada hukum syara’ yakni mengembalikan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits dan berarti bahwa, yang menetapkan hukum dietengah-tengah ummat dan individu serta yang menangani dan mengendalikan aspirasinya adalah apa-apa yang datang dari Allah SWT dan Rasulullah SAW, dimana semua ummat dan individu semuanya wajib tunduk kepada hukum syara’, karena itulah kedaulatan ada ditangan syara’.
Dan juga dalam ayat lainnya di surat An-Nisa:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”(An-Nisa: 65)

B. Kekuasaan di Tangan Ummat
Adapun prinsip kedua yaitu kekuasaan ditangan ummat diambil dari fakta bahwa syara’ telah menjadikan pengangkatan khalifah oleh ummat, dimana seorang khaliah hanya memiliki kekuasaan melaui bai’at, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim:
“…….فَبَايَعْنَهُ فَكَانَ فِيْمَ اَخَذَ عَلَيْنَا اَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَ الطَّاعَةِ فِي مَنْشَتِنَا وَ مَكْرَهِنَا وَ يُسْرِنَا وَ عُسْرِنَا……”

“…Lantas kami membai’at beliau, dan diantara janji yang diambil atas kami adalah, untuk kami berjanji selalu mendengar dan ta’at pada saat senang ataupun terpaksa dan pada saat kami lapang ataupun sulit…”(HR. Muslim)

Serta hadits dari Ubadah bin Walid:
“…بَيَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَى السَّمعِ وَ الطَّعَةِ في الْعُسْرِ وَ الْيُسْرِ وَ الْمَنْشَطِ و الْمَكْرَهِ”

“Kami pernah membai’at Rasulullah SAW untuk mendengar dan ta’at baik dalam keadaan lapang ataupun sempit, dalam keadaan semangat ataupun terpaksa”(HR. Muslim)

Bai’at tersebut diberikan oleh kaum muslimin kepada khalifah bukan oleh khalifah kepada kaum muslimin, karena yang sebenarnya mengangkat khalifah sebagai penguasa adalah mereka.
Kekuasaan ini menunjukkan bahwa kekuasaan berada di tangan ummat, nabi Muhammad SAW-pun sekalipun ia adalah rasulullah namun beliau tetap mengambil bai’at dari ummat untuk memimpin kaum muslimin, yang berarti menunjukkan bahwa bai’at adalah untuk mendapatkan kekuasaan dan pemerintahan bukan untuk kenabian, beliau telah mengambil bai’at tersebut baik dari laki-laki maupun perempuan dan beliau tidak mengambil bai’at dari anak-anak kecil yang belum baligh karena kaum musliminlah yang mengangkat seorang khaliifah dan membai’at mereka dengan kitabullah dan sunnah rasulnya. Maka semuanya telah menjadi dalil yang jelas bahwa kekuasaan berada di tangan ummat, dimana ummat boleh memberikannya kepada siapa saja yang dikehendakinya

C. Dipimpin Seorang Khalifah
Prinsip yang ketiga adalah mengankat seorang khalifah hukumnya wajib, ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Nafi’ yang berkata” Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku:
Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
منْ خَلَعَ يَدَا مِنْ طَاعَةِ لَقِيَ اللّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لهُ وَ مَنْ مَاتَ و لَيْسَ في عُنُقِهِ بَيْعَةٌ ماتَ مِيتَة جَاحِلِيَّةً
“Siapa saja yang melepaskan tangan dari keta’atan, ia akan bertemu dengan Allah di hari kiamat tanpa memiliki hujjah dan siapa saja yang mati sedangkan diatas pundaknya tiada bai’at, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah”.(HR. Muslim)

Dan dalil bahwa khalifah itu hanya satu orang ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abi Sa’id Al-Khudriy dari Nabi Muhammad SAW yang bersabda:
اِذَا يُوبِع لِخَلِفَتَيْنِ فَقْتُلُو الاَخِرَ مِنْهُمَا
“Apabila dibai’at dua orang khalifah maka bunuhlah yang paling akhir diantara
Keduanya”(HR. Muslim)
Hadits ini dengan tegasnya mengharakan kaum muslimin untuk memiliki lebih dari satu orang khalifah.

D. Hanya Khalifah yang Berhak Melakukan Tabanni (Mengadopsi) Terhadap Hukum Syara’
Prinsip yang keempat adalah, bahwa hanya khlaifah saja yang berhak melakukan Tabanni (mengadopsi) terhadap hukum-hukum syara’. Prinsip ini ditegaskan dalil dan Ijma’ sahabat, mereka menetapkan bahwa hanya khalifah yang berhak untuk mengadopsi hukum-hukum syara’. Hal ini diambil dari kaidah ushul fiqih yang sangat populer:

امرالامام يرفع الخلاف
“Amrul imam yarfa’ul khilaf”
“Perintah imam (khalifah) menghilangkan perselisihan (di kalangan fuqaha)”.
امر الامام نافد
“Amru al-imam naafidun”
“Perintah imam (khalifah) dilaksanakan”.
Khalifah Abu Bakar pernah mengatakan bahwa ketika ada seorang yang menjatuhkan thalaq tiga maka jatuhny thalaq satu, serta pembagian ghanimah (harta rampasan) dibagi sama rata maka para qadi ketika itu mematuhinya, dan begitupun ketika zaman khalifah Umar bin Khattab beliau menetapkan bahwa ketika ada yang menjatuhkan thalaq tiga maka jatuhnya tetap thalaq tiga dan pembagian ghanimah dibagi sesuai keperluan maka qadi pada zaman itupun mematuhinya juga.
Jadi ijma’ sahabat menyatakan dua hal: yang pertama yakni khalifah berhak melegislasi hukum syara’ dan kedua wajib atas seluruh rakyat menta’atinya.
3. Perbedaan Sistem Demokrasi dengan Sistem Pemerintahan Islam
A. Aspek Asas
Dalam sistem demokrasi, pemimpin diangkat untuk menjalankan UUD yang telah dibuat dengan kesepakatan rakyat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan persetujuan Presiden , di Indonesia presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya dan berjanji dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengatakan:
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa ”

Meskipun ia bersumpah atas nama Allah tetapi hal tersebut bukan untuk menjalankan syari’at Allah akan tetapi untuk menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh manusia, sedangkan dalam pemerintahan islam diharuskan untuk menegakkan dan melaksanakan syari’at Allah karena merupakan perintahnya, Allah berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”(Al-Maaidah:49)

Imam Al-Qurthuby rahimahullah, beliau mengatakan mengenai ayat ini:
“dan penjelasan hal ini adalah bahwa seorang muslim jika dia mngetahui hukum Allah ta’ala pada suatu perkara lalu dia tidak berhukum dengannya, maka kalau perbuatan dia karena juhud maka dia kafir tanpa ada perselisihan dan jika buka karena juhud maka dia adalah pelaku maksiat dan dosa besar karena dia msih membenarkan asal hukum tersebut dan masih meyakini wajibnya penerapan hukum tersebut atas perkara itu, namun ia berbuat maksiat dengan meninggalkan beramal dengannya.”
Juga dalam surat lain Allah berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.”(Al-Ahzab:36)

Imam ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat diatas:
“Ayat ini bersifat umum mencakup segala permasalahan, yaitu apabila Allah dan Rasulnya telah memutuskan hukum atas suatu perkara, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk menyelisihinya dan tidak ada alternatif lain bagi siapapun dalam hal ini, tidak ada lagi pendapat atau ucapan yang benar selain itu.”
Oleh sebab itu orang islam haruslah patuh serta menegakkan ketetapan (hukum) Allah dan Rasulnya.

B. Aspek Syarat Pemimpin
Dalam sistem pemerintahan demokrasi, seorang presiden tidak harus beragama islam, karena dia diangkat tidak dalam rangka menerapkan hukum Allah, sementara dalam pemerintahan islam pemimpin haruslah beragama islam, karena dia diangkat untuk patuh serta mengakkan syari’at islam.
Di Negara Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan demokrasi undang-undangnya menjamin setiap warganya untuk bebas memilih agama, keyakinan, dan kepercayaannya masing-masing serta berideologi pancasila dan sumber hukum konstitusinya adalah UUD 1945 yang didalamnya tidak ada syarat pemimpin haruslah seorang muslim, yang menjadi syarat hanyalah orang Indonesia.
Sedangkan bagi orang muslim Allah menegaskan dalam firmannya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۚ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu Mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu).”(QS. An-Nisa:144)

Disamping itu, dalam demokrasi seorang pemimpin juga tidak harus laki-laki, sementara dalam islam seorang pemimpin haruslah seorang laki-laki, tidak diperbolehkan kepala Negara dipegang oleh seorang perempuan, sebagaimana firman Allah SWT:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”(QS. An-Nisa:34)
Serta sabda Nabi Muhammad SAW:

لَنْ يُفْلِحَ قوْمٌ وَ لَوْا اَمْرَهُمْ امْرَاَةً
“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan pemerintahannya kepada perempuan.”(HR. Bukhari)

C. Aspek Masa Jabatan Pemimpin Negara
Dalam hal masa jabatan di Negara demokrasi masa jabatan seorang pemimpin dibatasi waktunya, misalnya 4 atau 5 tahun, Sementara dalam sistem pemerintahan islam seorang pemimpin tidak dibatasi masa jabtannya berdasarkan waktu tertentu, selama tujuh syarat seorang khalifah terpenuhi yaitu Muslim, laki-laki, berakal, baligh, merdeka, adil dan mampu menjaga serta menerapkan hukum-hukum syari’at, serta mampu untuk melaksanakan berbagai macam urusan Negara dan bertanggung jawab terhadap kekhilafahan maka ia tetap sah menjadi pemimpin (Khalifah), sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam riwayat Imam Muslim yang diceritakan Ummu Al-Hushain:
فَاسْمَعُوْا لَهُ وَ اَطِيْعُوا يَقُوْدُكُمْ بِكِتَاب الّلهِ
“Dengar dan taatilah selama ia masih memimpin kalian sesuai dengan kitabullah.”(HR. Muslim)

Walaupun baru beberapa saat saja seorang khalifah Dibaiat, akan tetapi jika syarat khalifah tidak lagi mampu dipenuhi serta tidak lagi menjalankan syari’at dan hukum-hukumnya atau melakukan pelanggaran (maksiat) berat, maka seorang khalifah dapat diberhentikan.

D. Aspek Syura (Musyawarah)
1. Syura dilakukan manakala ada perkara yang belum jelas ketentuannya dalam syari’at, dan jika ada ketentuan syari’atnya maka itulah yang dipakai, adapun dalam demokrasi perkara yang sudah jelas dalam syari’atpun dapat diubah jika suara mayoritas menghendaki, sehingga bisa saja kewajiban digugurkan seperti hukum potong tangan bagi pencuri, rajam, qishash, dll.
2. Syura dalam islam adalah mengambil pendapat (thalaba arra’yi), secara jelasanya yaitu mencari pendapat dari orang yang diajak musyawarah (thalaba arra’yi min al-mutasyar), bukan untuk menetapkan hukum seperti dalam demokrasi.
3. Dalam sistem khilafah, Syura atau Musyawarah secara kelembagaan formal dilaksanakan dalam Majelis Ummat, yang merupakan lembaga wakil ummat dalam musyawarah dan muhasabah (pengawasan) terhadap khalifah. Namun majelis ummat dalam Negara khilafah tidak mempunyai kewenangan legislatif seperti parlemen dalam sistem demokrasi, fungsi legislasi dalam pemerintahan khilafah memiliki arti yaitu melakukan Tabanni (adopsi/terima pakai) hukum syara’ dari sejumlah hukum-hukum yang ada dalam suatu masalah untuk mengatur urusan rakyat, dan itu hanya manjadi hak Khalifah bukan yang lain (Zallum, 2002:44).
4. Dalam sistem syura, kebenaran tidak diukur dengan suara mayoritas tapi dengan kesesuaian terhadap hukum syari’at, sedang dalam sistem demokrasi kebenaran adalah suara mayoritas. Syura’ (musyawarah) juga bukan merupakan keharusan di setiap saat, tidak seperti dalam demokrasi yang merupakan sesuatu yang diharuskan. Dalil yang mendasari bahwa suara mayoritas bukanlah tolak ukur suatu ketetapan adalah karena Rasulullah SAW pernah mengesampingkan pendapat kaum Muslim yang menolak untuk menyepakati agar mengadakan perjanjian hudaibiyah, padahal hal tersebut ketika itu merupakan pendapat kebanyakan dari kaum Muslim (mayoritas), namun Rasulullah menolak pendapat mereka dan tetap menyepakati perjanjian hudaibiyyah, beliau bersabda kepada mereka:
اِنِّي عَبْدَ الَّلهِ وَ رَسُوولَهُ لَنْ اُخَالِفَ اَمْرَهُ
“Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah dan utusannya sekali-kali aku tidak akan menyalahi perintahnya”(HR. Bukhari dan Muslim)

Nasehat Tentang Akhlak Dari Ustadz Aman Abdurrahman

Nasehat ust aman abdurohman

” Saudaraku…

Ukurlah setiap ucapan dengan kemampuan diri di dalam memikul konsekuensinya, jangan sampai semangat yang meledak-ledak mendorong Engkau melontarkan ucapan di depan umum yang justru Engkau-lah orang pertama yang ciut dan ketakutan saat ucapan tersebut mendatangkan konsekuensi dan mengundang reaksi balik musuh-musuh ALLAH Ta’ala, sehingga akhirnya Engkau menjadi bahan cemoohan lawan dan kawan yang sebelumnya kagum kepadamu…

Dan jangan sekali-kali menantang ujian dan cobaan, namun memintalah keteguhan kepada ALLAH Ta’ala di dalam menghadapi ujian, dan bersabarlah bila ujian itu datang kepadamu, dan mulai dari situ Engkau mengetahui kemampuan dirimu…

Saudaraku…
Hiasilah diri Engkau dengan akhlaq mulia, jagalah lisan, dan jangan hiraukan celaan. Semoga ALLAH Ta’ala membimbing Kita semua…
Aamiiin “…

17 Dzul Qa’dah 1431 Hijriyyah…

Tentang Teori Bumi Berputar

Bantahan atas Teori Bumi Berputar

Oleh Syaikhuna al-Mujahid Turki bin Mubarak al-Bin‘ali & diterjemah oleh Akh M. Angga ghafarallahu la huma

Al kawakib (bintang atau planet-planet) bertempat pada sesuatu yang tinggi, sedangkan bumi bertempat pada sesuatu yang rendah. Setiap sesuatu yang turun dari langit, maka jatuhnya di atas bumi. Di antara sifat al kawakib yang diberitakan oleh Allah, ia merupakan perhiasan dari langit dunia dan ia diciptakan untuk merajam setan-setan. Jadi bagaimana mungkin bumi merupakan alat rajam bagi para setan?

Allah Ta‘ala berfirman,

إِنَّا زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِزِينَةٍ الْكَوَاكِبِ

“Sesungguhnya Kami telah menghias langit dunia dengan hiasan al kawakib.”

وَحِفْظًا مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ مَارِدٍ

“Dan (Kami) telah menjaganya dari setiap setan yang durhaka.” (QS. Ash Shaffat: 6-7)

Jika telah diketahui bahwa al kawakib adalah perhiasan untuk langit, maka diciptakan-Nya perhiasan terlebih dahulu sebelum adanya sesuatu untuk dihias, maka Allah Subhanahu wa Ta‘ala menciptakan bumi kemudian baru menciptakan langit.

Allah Ta‘ala berfirman,

قُلْ أَئِنَّكُمْ لَتَكْفُرُونَ بِالَّذِي خَلَقَ الْأَرْضَ فِي يَوْمَيْنِ وَتَجْعَلُونَ لَهُ أَنْدَادًا ذَلِكَ رَبُّ الْعَالَمِينَ

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya patutkah kamu kafir kepada Yang menciptakan bumi dalam dua hari dan kamu adakan sekutu-sekutu bagi-Nya? (Yang bersifat) demikian itulah Rabb semesta alam.’”

وَجَعَلَ فِيهَا رَوَاسِيَ مِنْ فَوْقِهَا وَبَارَكَ فِيهَا وَقَدَّرَ فِيهَا أَقْوَاتَهَا فِي أَرْبَعَةِ أَيَّامٍ سَوَاءً لِلسَّائِلِينَ

“Dan Dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. Dia memberkahinya dan Dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)-nya dalam empat hari genap. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya.”

ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ وَهِيَ دُخَانٌ فَقَالَ لَهَا وَلِلْأَرْضِ اِئْتِيَا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا قَالَتَا أَتَيْنَا طَائِعِينَ

“Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berfirman kepadanya dan kepada bumi, ‘Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa.’ Keduanya menjawab, ‘Kami datang dengan suka hati.’” (QS. Fushshilat: 9-11)

Turjumanul Quran ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘an huma berkata dalam Shahih Al Imam Al Bukhari,

إن خلق الأرض كان قبل خلق السماء، وأن دحيها كان بعد خلق السماء

”Sesungguhnya penciptaan bumi adalah sebelum penciptaan langit dan penghamparannya adalah setelah penciptaan langit.”

Imam Ibnu Katsir rahimahullahu Ta‘ala berkata dalam kitab beliau berjudul Al Bidayyah wan Nihayyah (1/13),

فهذا يدلّ على أن الأرض خُلقت قبل السماء؛ لأنها كالأساس للبناء، وكما قال تعالى: (اللَّهُ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ قَرَارًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً) [غافر: 64]

“Maka inilah dalil yang menunjukkan bahwa bumi tercipta sebelum diciptakannya langit karena bumi itu bagaikan pondasi dari sebuah bangunan, sebagaimana Allah Ta‘ala berfirman, ‘Allah-lah yang menjadikan bumi untukmu sebagai tempat menetap dan langit sebagai atap.’ (QS. Ghafir: 64)”

Dan dengan ini, jelaslah kebatilan pendapat yang mengatakan bahwa bumi berputar menurut beberapa ilmuwan perbintangan yang berdalil dengan firman Allah Ta‘ala,

وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ

“Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.”

Dikarenakan bumi itu tidak termasuk ke dalam al kawakib, sebagaimana yang telah kami katakan.

Diterjemahkan dari Mukhtashar al-Lafazh fi Masalah Duran al-Ardh, hlm. 13-14.