Tiga Amalan Shodaqoh yang Sia Sia

TIGA AMALAN SHODAQOH YANG SIA SIA

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa
Selain bermanfaat bagi penerimanya, sedekah juga memiliki manfaat bagi si pemberi. Allah SWT menjanjikan banyak pahala kepada orang yang bersedekah. Tidak jarang, janji berupa balasan berlipat ganda dari sang pencipta menjadi motif utama manusia untuk melakukan amalan ini.

Namun motif-motif yang menjadi latar belakang untuk bersedekah terkadang justru membuat amalan ini tidak berkah. Beberapa hal berikut ini mungkin saja pernah dilakukan saat bersedekah. Bukan menambah pahala, kesalahan tersebut justru hanya membuat amalan ini menjadi sia-sia. Melansir dari Infoyunik dengan sedikit perubahan, setidaknya ada tiga amalan shodaqoh yang sia sia yaitu

Continue reading “Tiga Amalan Shodaqoh yang Sia Sia”

Makna dan Cara Kufur Kepada Thoghut

KUFUR KEPADA THOGHUT

Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya kewajiban pertama yang Allah fardhukan atas anak Adam adalah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Alah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana yang Dia firmankan :

“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat itu seorang rasul (mereka mengatakan kepada kaumnya): Ibadahlah kepada Allah dan jauhi thaghut” (An Nahl : 36)

Perintah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Allah adalah inti dari ajaran semua rasul dan pokok dari Islam. Dua hal ini adalah landasan utama diterimanya amal shalih, dan keduanyalah yang menentukan status seseorang apakah dia itu muslim atau musyrik, Allah ta’ala berfirman :

“Siapa yang kufur terhadap thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia itu telah berpegang teguh kepada buhul tali yang sangat kokoh (laa ilaaha ilallaah)” (Al Baqarah : 256)

Bila seseorang beribadah shalat, zakat, shaum, haji dan sebagainya, akan tetapi dia tidak kufur terhadap thaghut maka dia itu bukan muslim dan amal ibadahnya tidak diterima.

Adapun tata cara kufur kepada thaghut adalah sebagaimana yang dijabarkan oleh Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah :

Penjelasan tentang tidak mengkafirkan orang kafir

“Penjelasan Kaedah Barang Siapa Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Maka Dia Kafir”

بالنِّسبة لقاعدة “مَن لم يكفر الكافر فهو كافر”،
مَتى يكفر من لم يكفر الكافر؟

Adapun masalah kaedah “Barang siapa tidak mengkafirkan orang kafir maka dia telah kafir”, yakni kapankah seseorang menjadi kafir ketika dia tidak mengkafirkan orang kafir?

  • هذا فيه تفصيل والأقسام في ذلك سبعة:

Masalah ini terdapat rinciannya, terdapat 7 bentuk keadaan dalam masalah ini :

١• مَن لم يكفر اليهود والنصارى والمشركين سواء كان بنوعهم أو بأعيانهم، فهذا كافر لتكذيبه بالمقطوع به.

  1. Barang siapa tidak mengkafirkan yahudi, atau nashoro dan orang-orang musyrik, (mau takfir mutlak ataupun mu’ayyan) maka dia telah kafir dikarenakan mendustakan apa yang telah jelas dan pasti(qoth’i) disebutkan di dalam nash-nash(alqur’an dan sunah)

٢• مَن لم يكفر المنتقل إلى مِلَّة أصلِيَّة كرجل مسلم انتقل إلى يهودِيَّة أو إلى نصرانية أو إلى مجوسِيَّة ولم يكفره، فهذا كافر لأنه مُكذِّب بالمقطوع به.

  1. Barang siapa tidak mengkafirkan orang yang murtad pindah ke agama lain, seperti seorang muslim yg telah murtad dan menjadi seorang yahudi atau nashroni atau majusi dan tidak dikafirkan maka dia(yg tidak mengkafirkan) dihukumi telah kafir disebabkan mendustakan apa yang bersifat pasti/paten(qoth’i) di dalam syariat islam.

٣• مَن أتى بناقض مُجمع عليهِ وقامَت عليه الحُجَّة وانتفت عنه الشبهة ولم يكفره رجل لا لشبهة ولا لتأويل, وإنَّما كان هذا لهوى أو لعدم مُبالاة فهذا أيضًا كفر في من لم يكفر الكافر فهو كافر.

  1. Barang siapa melakukan salah satu pembatal keislaman yg telah disepakati, dan juga telah tegak hujjah padanya, telah hilang syubhat yg ada di dalam dirinya lalu tidak dikafirkan (bukan karena alasan adanya syubhat atau ta’wil) melainkan tidak dikafirkan karena hawa nafsu, atau ketidak adanya perhatian(masa bodoh) maka orang tersebut(yg tidak mengkafirkan) dihukumi telah kafir sesuai kaedah “barang siapa tidak mengkafirkan orang kafir maka dia kafir”.

٤• مَن لم يكفر المرتكب لناقض لشبهة قامت عنده إمَّا لاعتقاده أن الحجة ما قامت عليه أو أنَّ الشروط ما توفَّرت فيه فهذا لا يكفر بالإجماع.

  1. Barang siapa tidak mengkafirkan setiap orang yg melakukan pembatal keislaman dengan alasan udzur syubhat yg ada pada diri pelaku pembatal keislaman; bisa disebabkan belum datang hujjah kepada si pelaku atau disebabkan syarat-syarat vonis kafir belum terpenuhi, maka dia(yg tidak mengkafirkan) tidak dihukumi kafir dan hal ini ijma’

٥• مَن لم يكفر الكافر لبدعة عنده (كالمرجيّ الذي يقيد نواقض الإسلام بالاعتقاد أو الجحود أو الإستحلال) فهو لم يكفر الكافر لشبهة البدعة عنده، فهذا لا يكفر بالإتفاق, لأنه لو كفر هذا
لكفرت جميع طوائف أهل البدع من المرجئة والأشاعرة والكرامية و السالمية وجميع هذه الطوائف؛ ولا قائل بهذا القول.

  1. Barang siapa tidak mengkafirkan seseorang yg kafir dengan alasan kebid’ahan yg dimiliki(semisal bid’ah murji’ah yg mensyaratkan pembatal keislaman harus berdasarkan juhud dan istihlal yakni hatinya mengingkari atau meridhoi halalnya atau haramnya amalan yg dikerjakan) sehingga dia tidak mengkafirkan disebabkan adanya penghalang yaitu bid’ah yg dimilikinya, maka orang tersebut(yg tidak mengkafirkan) tidak dihukumi kafir dan ini muttafaq(telah disepakati), karena kalau seandainya dia kafir, maka kelompok lainnya dari kalangan ahli bid’ah; murji’ah, asya’iroh, karromiyyah, saalimiyyah, dan semua kelompok-kelompok ahli bid’ah lainnya harus dihukumi kafir juga -dan pendapat ini tidak ada wujud orang yg menyatakannya-

٦• مَن لم يكفر المختلف فيه سواء من النوع أو من العين كتارك الصلاة والساحر ونحوه،
وهذا له حالتين:
الأولى: أن لا يُكفِّره لأنَّه عمل من الأعمال
(وهذا قول أهل البدع) لا يكفر قولًا واحِدًا.

  1. Barang siapa tidak mengkafirkan orang yang diperselisihkan keadaanya, mau takfir mutlak atau mu’ayyan; semisal orang yg meninggalkan sholat, atau penyihir dll, maka kasus ini terdapat dua macam hukum(keadaan) :
    •Pertama : Tidak mengkafirkannya dengan alasan meninggalkan sholat adalah bentuk dari amalan, dan seseorang tidak ditakfir disebabkan hanya sebuah amalan. Pendapat ini adalah ucapannya ahli bid’ah dan dia tidak ditakfir -dan di keadaan ini hanya ada 1 pendapat ini saja-.

الثَّانِية:
أن لا يكفر بحكم الموازنة بين الأدلة فهذا لا يكفر بالإتفاق، ولأنَّه لو كفر هؤلاء لكفر الأئمة الاربعة وكفر أكابر علماء السلف كالزهري وغيره..ولا قائل به.

•Kedua : Tidak mengkafirkannya dengan alasan muwaazanah(menimbang) antara dalil-dalil para ulama dalam masalah tersebut (hukum meninggalkan sholat) maka orang tersebut sesuai kesepakatan ulama tidak dihukumi kafir. Karena jika dikafirkan maka empat imam mazhab juga harus kafir dan juga mereka para ulama kibar salaf seperti az-Zuhriy dll dihukumi kafir. -dan tidak ada seorangpun yg menyatakan hal demikian-

ومن ثم اختلف أئمة السلف في الخوارج
اختلف أئمة السلف في المعتزلة، اختلف أئمة السلف في الأعيان كالحجاج مثلًا ولم يكن بعضهم يكفر بعضًا بل ولا كان بعضهم يبدع بعضًا!.

Maka dari itu, para ulama salaf berselisih di dalam pengkafiran kelompok khowarij, begitu pula muktazilah. Dan juga para ulama salaf berbeda pendapat di dalam pengkafiran beberapa nama orang secara ta’yin semisal al-Hajjaaj. Dan sikap mereka tidak ada yg saling mengkafirkan di dalam perbedaan ini, bahkan tidak ada dari mereka yg saling membid’ahkan satu sama lainnya!

لأنَّ هذا نتيجة تأويل ونتيجة اجتهاد،.فهؤلاء الصَّحابة اختلفوا في كفر الخوارج، ولا قال الذي يكفرونهم للذين لا يكفرونهم أنتم مرجئة،
ولا قال الذين لا يكفرونهم للذين يكفرونهم أنتم خوارج!.

Hal ini dikarenakan bahwa masalah ini(perbedaan hukum terhadap status meninggalkan sholat) muncul disebabkan adanya takwil dan ijtihad, lihat saja seperti sikap para sahabat di dalam masalah khowarij, mereka berbeda pendapat, dan tidak ada seorangpun yg (bermazhab) mengkafirkan khowarij lantas menuduh orang yg tidak mentakfirnya(tidak mengkafirkan khowarij) sebagai murji’ah.
Dan pula tidak ada dari mereka yg tidak mentakfir menuduh yg mentakfir sebagai khowarij!

وهذا الحسن البصري وعمر بن عبد العزيز ومجاهد كانوا يكفرون الحجاج بن يوسف ويرونه مرتدًا

Lihat al-Hasan al-Bashri, Umar bin Abdil ‘Aziz, dan Mujaahid mereka bersikap untuk mentakfir al-Hajjaaj bin Yusuf dan menganggapnya telah murtad.

وكان مُحمد ابن سيرين وطائفة لا يرون كفره
ومع ذلك لم يكن يضلل بعضهم بعضًا وما كفر بعضهم بعضًا لأن هذا كان عن اجتهاد ولأن كل واحد يعتقد هل توفرت فيه الأدلة المقتضية لكفره أو الآخر يقول.

Sedangkan Muhammad Bin Sirriin dan kumpulan ulama lainnya tidak berpendapat atas kafirnya al-Hajjaaj, dan tidak ada dari mereka yg menyatakan sesat terhadap lawan beda pendapatnya, dan tidak ada saling mengkafirkan, karena hakekatnya masalah ini dibangun berdasarkan ijtihad, dan juga disebabkan setiap kelompok berusaha meyakini sudahkah terpenuhi syarat-syarat yg menyebabkan pelakunya kafir ataukah belum.

فمن ثم اختلفوا وما كفر بعضهم بعضًا بل ما بدع بعضهم بعضً بل ما هجر بعضهم بعضًا فضلًا عن التبديع فضلًا عن التكفير

Maka dari sinilah mereka berbeda pendapat, dan tidak ada dari mereka yg saling mengkafirkan satu sama lain, bahkan tidak juga saling membid’ahkan, dan tidak juga yg lebih ringan saling menghajr(mendiamkan) satu sama lain..Jika tidak mendiamkan satu sama lainnya, tidak pula membid’ahkan apa lagi yg lebih besar mengkafirkan.

٧• أن يكون ذلك في الطوائف المتفق عليها ثم ينازع شخص في أعيانهم لا في نوعهم
يعني يقول أنا أوافق على تكفير النوع لكن ما أوافق على تكفير العين، والإجماع قد انعقد على النوع ولم ينعقد على العين.
فهذا أيضًا لا يكفر لأنه ما كذب بمقطوع به ومن شروط التكفير أن يكذب بمقطوع به، والمقطوع به النوع دون العين.
أما لو كذب بالمقطوع حتى بالعين كما تقدم في القسم الثاني وتقدم في القسم الثالث فإنه يكفر لأن ذلك مقطوع به وهذا غير مقطوع به.

  1. Terakhir adalah masalah takfir kelompok yang disepakati kekafirannya, akan tetapi diperdebatkan kekafirannya secara mu’ayyan(tunjuk hidung), adapun secara mutlak maka tidak diperselisihkan dalam pengkafirannya.
    Maksudnya misalkan dikatakan : “saya sepakat atas kekafiran mereka secara mutlak, akan tetapi untuk setiap individu secara ta’yin(tunjuk hidung) saya tidak sepakat, dan ijmak telah sah utk takfir mereka secara mutlak, adapun secara ta’yin maka belum terdapat ijmak”

Keadaan seperti(org yg tidak mentakfir secara ta’yin) ini tidak bisa untuk dikafirkan, karena hal ini belum sampai mendustakan hal yg bersifat qoth’i(bersifat pasti/paten), karena salah satu syarat takfir adalah mentakfir dengan dasar alasan pendustaan terhadap hal yg qoth’i, dan yg disepakati dalam masalah ini adalah yg bersifat qoth’i yaitu takfir mutlaknya dan tidak secara ta’yin.

Akan tetapi, jika seseorang mendustakan hal yang bersifat qoth’i, bahkan jika hal tersebut datang dalam sifat ta’yin(penyebutan secara tunjuk hidung) hal ini sama seperti di keadaan nomer 2 ataupun nomer 3 maka orang tersebut dikafirkan karena hakekatnya telah mendustakan sesuatu yg bersifat qoth’i sedangkan yg sebelumnya tidak dikafirkan karena tidak qoth’i

فهذه سبعة أقسام في مسألة من لم يكفر الكافر فهو كافر.

inilah tujuh keadaan untuk masalah kaedah “Barang siapa tidak mengkafirkan orang kafir maka dia kafir”

📋 فتاوى الشيخ العلوان

📋Fatawaa Syaikh Sulaiman al-Ulwan


Sumber teks arab : Kanal Fatawaa Syaikh al-‘Ulwan
Alih bahasa : Abu Musa al-Mizzy

Rincian Pembatal Keislaman no.3

Ringkasan penjabaran pembatal keislaman ke-3 “Tidak mengkafiran orang kafir maka kafir”


  1. Orang yang tawaqquf (menahan diri dari takfir) terhadap yang telah diketahui kekafirannya secara pasti seperti kekafiran Iblis, Fir’aun dan penyembah patung (walaupun mengaku islam) = langsung kafir tanpa diudzur jahil/ salah takwil.
  2. Orang yang tawaqquf terhadap yang menisbatkan dirinya selain kepada agama islam seperti orang nasrani, yahudi dsb = kafir tanpa udzur jahil/takwil.
  3. Orang yang tawaqquf terhadap orang yang mengaku muslim yang melakukan pembatal keislaman yang telah disepakati ulama :

a. Jika yang tawaqquf tidak memiliki takwil, maka :
(1.) jika keadaan pelaku kekafiran tersebut jelas baginya, dan hukum perbuatannya juga jelas (zhahirah) = kafir sejak permulaan.
(2.) Jika keadaan pelaku kekafiran tersebut samar namun hukum perbuatannya jelas = tidak kafir kecuali setelah ada penjelasan mengenai keadaan pelaku.
(3.) Jika keadaan pelaku kekafiran tersebut jelas namun hukum perbuatannya samar = tidak kafir kecuali setelah ada penjelasan mengenai hukumnya.
(4.) Jika kondisi pelaku kekafiran dan hukum perbuatannya samar = tidak kafir kecuali setelah ada penjelasan mengenai kondisi dan hukumnya.

b. Orang yang memiliki pondasi aqidah yang rusak lalu tawaqquf dengan takwil = dihukumi sebagai ahlul bid’ah/ fasiq, lalu dinilai dari seberapa jelas atau samarnya suatu hukum dan seberapa kuat tingkatan syubhat yang ada pada dirinya. Jika hukum telah jelas pada dirinya karena syubhat-syubhat tersebut telah terbantahkan namun ia tetap tawaqquf maka dia bisa kafir karena pembangkangannya.

c. Orang yang memiliki pondasi aqidah yang shahih lalu mentakwil = tidak kafir dan tidak juga langsung dihukumi sebagai ahlul bid’ah, tetapi dihukumi keliru. Namun jika setelah dijelasakan dalil-dalil kepadanya dan takwilnya terbantahkan maka dia menjadi kafir jika tetap bertawaqquf.

  1. Tawaqquf terhadap kekafiran yang diperselisihkan oleh ulama.

a. Jika karena pondasi aqidahnya yang rusak = ahli bid’ah/ murji’ah, tidak dikafirkan.

b. Jika pondasi aqidahnya benar maka hanya dihukumi keliru, tidak yang lain.

  1. Orang yang tawaqquf dari takfir terhadap ulama kaum muslimin = hukumnya seperti mujtahid yang mendapat pahala dua jika benar dan satu jika salah.

Diringkas dari kitab susunan Syaikh Abu Ya’qub Al-Maqdisiy melalui Maktabul buhuts wad dirasat (sebagai amirnya), yang berjudul :
الباعث على إتمام الناقض الثالث
Versi terjemah :
Pembangkit atas penyempurna pembatal ke -3

[Untuk mendapatkan keterangan selengkapnya, silahkan merujuk langsung ke kitab aslinya]

Allahu a’lam(1/2)

الله أعلم

⁦✍️⁩ أبو سالك

Ringkasan penjabaran kaidah : “barangsiapa yang mengkafirkan seorang muslim maka tuduhan itu kembali kepada dirinya sendiri.”


  1. Orang yang mengkafirkan seorang muslim yang keislamannya telah diketahui secara pasti dalam agama Islam, seperti para Nabi dan Malaikat = pelakunya kafir berdasarkan ijma’.
  2. Orang yang mengkafirkan imam-imam kaum muslimin dari kalangan ahlul ilmi dan fadhl (keutamaan) yang kaum muslimin telah bersepakat atas agama dan kemuliaan mereka, seperti Umar Ibn Abdul Aziz, Asy-Syafi’i, Malik dan semisal = jika mengkafirkannya tanpa ta’wil maka pelakunya kafir.
  3. Orang yang mengkafirkan seorang muslim tanpa ta’wil = jika mengkafirkannya tanpa adanya syubhat atau ta’wil maka pelakunya kafir.
  4. Orang yang mengkafirkan seorang muslim dengan ta’wil, dan (tingkatan) ini terbagi menjadi dua macam :

a.Orang yang rusak ushul aqidahnya kemudian dia melakukan ta’wil dalam mengkafirkan seorang muslim, ini selaras dengan kondisi orang-orang khawarij yang menta’wilkan takfir orang-orang yang berdosa dari ahli kiblat, dan terhadap mereka itulah yang ulama saling berselisih tentang takfir terhadap mereka menjadi dua pendapat; antara mengkafirkannya atau tidak mengkafirkannya.

b. Orang yang ushulnya shahih lalu melakukan ta’wil dalam takfir terhadap seorang muslim karena suatu syubhat, dan ini tidak dikafirkan dan tidak dibid’ahkan akan tetapi dia dihukumi khata’ (salah) sebagaimana terjadi pada sejumlah para shahabat -radhiyallahu ‘anhum-, maka Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- tidak mengkafirkan mereka.

  1. Orang yang melemparkan tuduhan kafir terhadap seorang muslim karena menghina, mencela dan semisalnya , dan bukan karena keyakinan bahwa dia kafir = adalah kefasikkan yang membuat tercela orang yang mengucapkannya.

Diringkas dari kitab susunan Syaikh Abu Ya’qub Al-Maqdisiy melalui Maktabul buhuts wad dirasat sebagai amirnya, yang berjudul :
الباعث على إتمام الناقض الثالث
Versi terjemah :
Pembangkit atas penyempurna pembatal ke -3

[Untuk mendapatkan keterangan selengkapnya, silahkan merujuk langsung ke kitab aslinya]

الله أعلم
⁦✍️⁩ أبو سالك(2/2)

Siapa Dirimu Ini Sebenarnya ?

📜 Siapa Dirimu Ini Sebenarnya?

Oleh : Al-Ustadz Abu Sulaiman -fakkAllahu asrah-

Allah Ta’ala berfirman :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا

“Beribadahlah kepada Allah dan jangan kamu menyekutukan sesuatupun dengan-Nya.” (An-Nisa : 36)

Menyekutukan Allah itu adalah syirik (kemusyrikan).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata saat ditanya apa Islam itu :

تعبد الله ولا تشرك به شيئا وتقيم الصلاة وتؤدي الزكاة وتصوم رمضان

“Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan sesuatupun dengan-Nya, kamu mendirikan shalat, menunaikan zakat dan shaum bulan Ramadlan.”
(HR Al-Bukhari).

Ibadah hanya kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan syirik (penyekutuan) adalah inti pokok Islam dan makna kandungan لا إله إلا الله. Tanpa pengamalan hal ini maka shalat, zakat, shaum dan ibadah lainnya tidak sah dan orangnya belum muslim, ini ijma’ atau kesepakatan ulama.

Al-Imam Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab berkata :

أجمع العلماء سلفا وخلفا، من الصحابة والتابعين، والأئمة، وجميع أهل السنة أن المرء لا يكون مسلما إلا بالتجرد من الشرك الأكبر، والبراءة منه وممن فعله، وبغضهم ومعاداتهم بحسب الطاقة، والقدرة، وإخلاص الأعمال كلها لله

“Para ulama baik salaf maupun khalaf dari kalangan sahabat, tabi’in, para imam dan semua Ahlussunnah telah sepakat bahwa seseorang itu tidak menjadi muslim kecuali dengan pembersihan diri dari syirik besar, berlepas diri darinya dan dari para pelakunya, membenci mereka, dan memusuhi mereka sesuai kemampuan dan kekuatan, serta pemurnian amalan seluruhnya kepada Allah.” (Ad-Durar As-Saniyyah 11/545)

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

“Kemudian bila mereka sudah taubat (dari syiriknya) dan mereka mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudara kalian di dalam agama ini.” (At-Taubah : 11)

Syarat orang dianggap sebagai saudara seagama Islam itu adalah harus taubat dari syirik akbar, dia mendirikan shalat dan tunaikan zakat, sehingga bila belum tinggalkan syirik maka dia bukan saudara seislam walau dia shalat dan tunaikan zakat.

Al-Imam Ibnu Taimiyyah berkata dalam menjelaskan ayat di atas :

فعلق الأخوة في الدين على التوبة من الشرك وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة. والمعلق بالشرط ينعدم عند عمده فمن لم يفعل ذلك فليس بأخ في الدين، ومن ليس بأخ في الدين فهو كافر لأن المؤمنين إخوة.

“Allah menggantungkan persaudaraan di dalam agama Islam ini terhadap sikap taubat dari syirik dan terhadap pendirian shalat dan penunaian zakat, sedangkan suatu yang digantungkan terhadap suatu syarat itu adalah menjadi lenyap di saat syaratnya itu lenyap (tidak terealisasi). Sehingga barangsiapa tidak melakukan hal-hal itu (yaitu taubat dari syirik, mendirikan shalat dan menunaikan zakat) maka dia itu bukan saudara seagama, sedangkan orang yang bukan seagama itu adalah kafir, karena orang-orang mu’min itu bersaudara.” (Syarh Al-Umdah Fil Fiqhi 4/73)

Jadi walau orang itu merasa sebagai muslim yang sering ucapkan syahadat dan rajin shalat, zakat, shaum dan haji, tapi belum tinggalkan syirik maka dia bukan muslim.

Al-Imam Su’ud Ibnu Abdil Aziz berkata :

فمن صرف شيئا من ذلك لغير الله فهو مشرك، سواء كان عابدا أو فاسقا، وسواء كان مقصوده صالحا أو فاسدا

“Barangsiapa memalingkan sesuatu dari (hak khusus Allah) itu kepada selain Allah, maka dia itu musyrik (kafir), sama saja apakah dia itu orang yang rajin ibadah maupun orang fasiq, dan sama saja apakah niatnya itu baik maupun buruk.” (Ad-Durar As-Saniyyah 9/270)

___
📝 Ditulis ulang dari tulisan tangan al-Ustadz Abu Sulaiman Aman Abdurrahman -fakkAllahu asrah-
Tertanggal 25 Jumada Al-Ula 1439 H

━═══◎▪️◎═══━

Beramai ramai membaiat syeikh al baghdadi

Bismillaah.
Syaikh Abu Bakar Al Baghdady adalah pemimpin yang lebih kompeten daripada seluruh pemimpin dalam sejarah AS

Abu Dujanah Al Arkhabily

Tahukah Anda ??

Amirul Mukminin Syaikh Abu Bakr al-Baghdadi memiliki gelar BA, MA dan PHD dari Universitas Islam di Baghdad

Beliau lebih berkualitas sebagai pemimpin dibanding semua presiden dalam sejarah Amerika.

Muddu Al-Ayadi li Bai’at Al-Baghdadi

Judul Terjemahan: Beramai-ramai Membaiat Syaikh Al-Baghdadi

Penulis: Syaikh Turki Al-Bin’ali (Abu Sufyan As-Sulami)

Penerbit: Daulah Islam

Tanggal Terbit: Dzulhijjah 1435

Publikasi: Al-Maktab Al-I’lamiWilayah Ninawa

Penerjemah: Ganna Pryadha

Continue reading “Beramai ramai membaiat syeikh al baghdadi”

Hadir Di Majelis Intikhobat, Dan Merusak Kertas Pemilihan

“Hadir Di Majelis Intikhobat, Dan Merusak Kertas Pemilihan”

Syaikh Haytham Sayfaddin ditanya:

Assalamu’alaikum Syaikh. Saya punya pertanyaan. Di Indonesia kemarin ada pemilu, dan ada sebagian ikhwah yang hadir ke TPS dengan tujuan agar masyarakat tidak memandang mereka “berbeda” dan tidak melabeli mereka “radikal”. Yang mereka lakukan disana hanya merusak kertas pemilihan lalu pergi. Apa pendapatmu tentang ini Syaikh?

Continue reading “Hadir Di Majelis Intikhobat, Dan Merusak Kertas Pemilihan”

ABU JAHAL PUN BERDOA KEPADA ALLAH

ABU JAHAL PUN BERDOA KEPADA ALLAH

Sehari sebelum perang Badar berkecamuk, Abu Jahal (atau Abu Al-Hakam menurut julukan orang-orang musyrik Mekkah) sempat berdoa dengan redaksi sebagai berikut,

اللَّهُمَّ أَقْطَعُنَا الرَّحِمَ وَآتَانَا بِمَا لَا نَعْرِفُهُ فَأَحِنْهُ الْغَدَاةَ

“Ya Allah, orang yang paling memutuskan tali silaturahim di antara kami dan yang paling membawa (gagasan/ide) teraneh (pemikiran paling bid’ah) yang tidak kami kenal, maka binasakanlah dia esok hari”.

Continue reading “ABU JAHAL PUN BERDOA KEPADA ALLAH”

Syubhat Demokrasi: Jika Tidak Ikut Pemilu, Nanti Akan Dikuasai Orang Kafir

Syubhat Demokrasi: Jika Tidak Ikut Pemilu, Nanti Akan Dikuasai Orang Kafir.

(Mata-Media.Net) – Salah satu syubhat yang sering dilantorkan para penyeru dan pendukung Demokrasi kepada kaum Muslimin agar umat Islam ikut serta dalam pesta kesyirikan terbesar di akhir zaman ini adalah, “Jika kita tidak ikut Pemilu (entah itu istilahnya nyoblos atau nyontreng) untuk memilih Caleg (Calon Legislatif) atau Presiden yang paling sedikit madhorotnya atau yang pro kepada Islam dan ulama, maka nanti negara ini akan dikuasai oleh orang-orang Kafir”.
Jika syubhat ini terlontar dari lisan atau tulisan-tulisan mereka, maka sesungguhnya hal itu berarti, orang yang menyeru dan mendukung Demokrasi telah paham benar, bahwa DALAM SISTEM DEMOKRASI, ORANG KAFIR BISA BERKUASA. Anehnya, mengapa mereka tidak menyerang sistem Demokrasinya dan malah menyerang umat Islam yang berlepas diri atau GOLPUT dari sistem Kufur tersebut?!

Continue reading “Syubhat Demokrasi: Jika Tidak Ikut Pemilu, Nanti Akan Dikuasai Orang Kafir”