Penjelasan tentang tidak mengkafirkan orang kafir

“Penjelasan Kaedah Barang Siapa Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Maka Dia Kafir”

بالنِّسبة لقاعدة “مَن لم يكفر الكافر فهو كافر”،
مَتى يكفر من لم يكفر الكافر؟

Adapun masalah kaedah “Barang siapa tidak mengkafirkan orang kafir maka dia telah kafir”, yakni kapankah seseorang menjadi kafir ketika dia tidak mengkafirkan orang kafir?

  • هذا فيه تفصيل والأقسام في ذلك سبعة:

Masalah ini terdapat rinciannya, terdapat 7 bentuk keadaan dalam masalah ini :

١• مَن لم يكفر اليهود والنصارى والمشركين سواء كان بنوعهم أو بأعيانهم، فهذا كافر لتكذيبه بالمقطوع به.

  1. Barang siapa tidak mengkafirkan yahudi, atau nashoro dan orang-orang musyrik, (mau takfir mutlak ataupun mu’ayyan) maka dia telah kafir dikarenakan mendustakan apa yang telah jelas dan pasti(qoth’i) disebutkan di dalam nash-nash(alqur’an dan sunah)

٢• مَن لم يكفر المنتقل إلى مِلَّة أصلِيَّة كرجل مسلم انتقل إلى يهودِيَّة أو إلى نصرانية أو إلى مجوسِيَّة ولم يكفره، فهذا كافر لأنه مُكذِّب بالمقطوع به.

  1. Barang siapa tidak mengkafirkan orang yang murtad pindah ke agama lain, seperti seorang muslim yg telah murtad dan menjadi seorang yahudi atau nashroni atau majusi dan tidak dikafirkan maka dia(yg tidak mengkafirkan) dihukumi telah kafir disebabkan mendustakan apa yang bersifat pasti/paten(qoth’i) di dalam syariat islam.

٣• مَن أتى بناقض مُجمع عليهِ وقامَت عليه الحُجَّة وانتفت عنه الشبهة ولم يكفره رجل لا لشبهة ولا لتأويل, وإنَّما كان هذا لهوى أو لعدم مُبالاة فهذا أيضًا كفر في من لم يكفر الكافر فهو كافر.

  1. Barang siapa melakukan salah satu pembatal keislaman yg telah disepakati, dan juga telah tegak hujjah padanya, telah hilang syubhat yg ada di dalam dirinya lalu tidak dikafirkan (bukan karena alasan adanya syubhat atau ta’wil) melainkan tidak dikafirkan karena hawa nafsu, atau ketidak adanya perhatian(masa bodoh) maka orang tersebut(yg tidak mengkafirkan) dihukumi telah kafir sesuai kaedah “barang siapa tidak mengkafirkan orang kafir maka dia kafir”.

٤• مَن لم يكفر المرتكب لناقض لشبهة قامت عنده إمَّا لاعتقاده أن الحجة ما قامت عليه أو أنَّ الشروط ما توفَّرت فيه فهذا لا يكفر بالإجماع.

  1. Barang siapa tidak mengkafirkan setiap orang yg melakukan pembatal keislaman dengan alasan udzur syubhat yg ada pada diri pelaku pembatal keislaman; bisa disebabkan belum datang hujjah kepada si pelaku atau disebabkan syarat-syarat vonis kafir belum terpenuhi, maka dia(yg tidak mengkafirkan) tidak dihukumi kafir dan hal ini ijma’

٥• مَن لم يكفر الكافر لبدعة عنده (كالمرجيّ الذي يقيد نواقض الإسلام بالاعتقاد أو الجحود أو الإستحلال) فهو لم يكفر الكافر لشبهة البدعة عنده، فهذا لا يكفر بالإتفاق, لأنه لو كفر هذا
لكفرت جميع طوائف أهل البدع من المرجئة والأشاعرة والكرامية و السالمية وجميع هذه الطوائف؛ ولا قائل بهذا القول.

  1. Barang siapa tidak mengkafirkan seseorang yg kafir dengan alasan kebid’ahan yg dimiliki(semisal bid’ah murji’ah yg mensyaratkan pembatal keislaman harus berdasarkan juhud dan istihlal yakni hatinya mengingkari atau meridhoi halalnya atau haramnya amalan yg dikerjakan) sehingga dia tidak mengkafirkan disebabkan adanya penghalang yaitu bid’ah yg dimilikinya, maka orang tersebut(yg tidak mengkafirkan) tidak dihukumi kafir dan ini muttafaq(telah disepakati), karena kalau seandainya dia kafir, maka kelompok lainnya dari kalangan ahli bid’ah; murji’ah, asya’iroh, karromiyyah, saalimiyyah, dan semua kelompok-kelompok ahli bid’ah lainnya harus dihukumi kafir juga -dan pendapat ini tidak ada wujud orang yg menyatakannya-

٦• مَن لم يكفر المختلف فيه سواء من النوع أو من العين كتارك الصلاة والساحر ونحوه،
وهذا له حالتين:
الأولى: أن لا يُكفِّره لأنَّه عمل من الأعمال
(وهذا قول أهل البدع) لا يكفر قولًا واحِدًا.

  1. Barang siapa tidak mengkafirkan orang yang diperselisihkan keadaanya, mau takfir mutlak atau mu’ayyan; semisal orang yg meninggalkan sholat, atau penyihir dll, maka kasus ini terdapat dua macam hukum(keadaan) :
    •Pertama : Tidak mengkafirkannya dengan alasan meninggalkan sholat adalah bentuk dari amalan, dan seseorang tidak ditakfir disebabkan hanya sebuah amalan. Pendapat ini adalah ucapannya ahli bid’ah dan dia tidak ditakfir -dan di keadaan ini hanya ada 1 pendapat ini saja-.

الثَّانِية:
أن لا يكفر بحكم الموازنة بين الأدلة فهذا لا يكفر بالإتفاق، ولأنَّه لو كفر هؤلاء لكفر الأئمة الاربعة وكفر أكابر علماء السلف كالزهري وغيره..ولا قائل به.

•Kedua : Tidak mengkafirkannya dengan alasan muwaazanah(menimbang) antara dalil-dalil para ulama dalam masalah tersebut (hukum meninggalkan sholat) maka orang tersebut sesuai kesepakatan ulama tidak dihukumi kafir. Karena jika dikafirkan maka empat imam mazhab juga harus kafir dan juga mereka para ulama kibar salaf seperti az-Zuhriy dll dihukumi kafir. -dan tidak ada seorangpun yg menyatakan hal demikian-

ومن ثم اختلف أئمة السلف في الخوارج
اختلف أئمة السلف في المعتزلة، اختلف أئمة السلف في الأعيان كالحجاج مثلًا ولم يكن بعضهم يكفر بعضًا بل ولا كان بعضهم يبدع بعضًا!.

Maka dari itu, para ulama salaf berselisih di dalam pengkafiran kelompok khowarij, begitu pula muktazilah. Dan juga para ulama salaf berbeda pendapat di dalam pengkafiran beberapa nama orang secara ta’yin semisal al-Hajjaaj. Dan sikap mereka tidak ada yg saling mengkafirkan di dalam perbedaan ini, bahkan tidak ada dari mereka yg saling membid’ahkan satu sama lainnya!

لأنَّ هذا نتيجة تأويل ونتيجة اجتهاد،.فهؤلاء الصَّحابة اختلفوا في كفر الخوارج، ولا قال الذي يكفرونهم للذين لا يكفرونهم أنتم مرجئة،
ولا قال الذين لا يكفرونهم للذين يكفرونهم أنتم خوارج!.

Hal ini dikarenakan bahwa masalah ini(perbedaan hukum terhadap status meninggalkan sholat) muncul disebabkan adanya takwil dan ijtihad, lihat saja seperti sikap para sahabat di dalam masalah khowarij, mereka berbeda pendapat, dan tidak ada seorangpun yg (bermazhab) mengkafirkan khowarij lantas menuduh orang yg tidak mentakfirnya(tidak mengkafirkan khowarij) sebagai murji’ah.
Dan pula tidak ada dari mereka yg tidak mentakfir menuduh yg mentakfir sebagai khowarij!

وهذا الحسن البصري وعمر بن عبد العزيز ومجاهد كانوا يكفرون الحجاج بن يوسف ويرونه مرتدًا

Lihat al-Hasan al-Bashri, Umar bin Abdil ‘Aziz, dan Mujaahid mereka bersikap untuk mentakfir al-Hajjaaj bin Yusuf dan menganggapnya telah murtad.

وكان مُحمد ابن سيرين وطائفة لا يرون كفره
ومع ذلك لم يكن يضلل بعضهم بعضًا وما كفر بعضهم بعضًا لأن هذا كان عن اجتهاد ولأن كل واحد يعتقد هل توفرت فيه الأدلة المقتضية لكفره أو الآخر يقول.

Sedangkan Muhammad Bin Sirriin dan kumpulan ulama lainnya tidak berpendapat atas kafirnya al-Hajjaaj, dan tidak ada dari mereka yg menyatakan sesat terhadap lawan beda pendapatnya, dan tidak ada saling mengkafirkan, karena hakekatnya masalah ini dibangun berdasarkan ijtihad, dan juga disebabkan setiap kelompok berusaha meyakini sudahkah terpenuhi syarat-syarat yg menyebabkan pelakunya kafir ataukah belum.

فمن ثم اختلفوا وما كفر بعضهم بعضًا بل ما بدع بعضهم بعضً بل ما هجر بعضهم بعضًا فضلًا عن التبديع فضلًا عن التكفير

Maka dari sinilah mereka berbeda pendapat, dan tidak ada dari mereka yg saling mengkafirkan satu sama lain, bahkan tidak juga saling membid’ahkan, dan tidak juga yg lebih ringan saling menghajr(mendiamkan) satu sama lain..Jika tidak mendiamkan satu sama lainnya, tidak pula membid’ahkan apa lagi yg lebih besar mengkafirkan.

٧• أن يكون ذلك في الطوائف المتفق عليها ثم ينازع شخص في أعيانهم لا في نوعهم
يعني يقول أنا أوافق على تكفير النوع لكن ما أوافق على تكفير العين، والإجماع قد انعقد على النوع ولم ينعقد على العين.
فهذا أيضًا لا يكفر لأنه ما كذب بمقطوع به ومن شروط التكفير أن يكذب بمقطوع به، والمقطوع به النوع دون العين.
أما لو كذب بالمقطوع حتى بالعين كما تقدم في القسم الثاني وتقدم في القسم الثالث فإنه يكفر لأن ذلك مقطوع به وهذا غير مقطوع به.

  1. Terakhir adalah masalah takfir kelompok yang disepakati kekafirannya, akan tetapi diperdebatkan kekafirannya secara mu’ayyan(tunjuk hidung), adapun secara mutlak maka tidak diperselisihkan dalam pengkafirannya.
    Maksudnya misalkan dikatakan : “saya sepakat atas kekafiran mereka secara mutlak, akan tetapi untuk setiap individu secara ta’yin(tunjuk hidung) saya tidak sepakat, dan ijmak telah sah utk takfir mereka secara mutlak, adapun secara ta’yin maka belum terdapat ijmak”

Keadaan seperti(org yg tidak mentakfir secara ta’yin) ini tidak bisa untuk dikafirkan, karena hal ini belum sampai mendustakan hal yg bersifat qoth’i(bersifat pasti/paten), karena salah satu syarat takfir adalah mentakfir dengan dasar alasan pendustaan terhadap hal yg qoth’i, dan yg disepakati dalam masalah ini adalah yg bersifat qoth’i yaitu takfir mutlaknya dan tidak secara ta’yin.

Akan tetapi, jika seseorang mendustakan hal yang bersifat qoth’i, bahkan jika hal tersebut datang dalam sifat ta’yin(penyebutan secara tunjuk hidung) hal ini sama seperti di keadaan nomer 2 ataupun nomer 3 maka orang tersebut dikafirkan karena hakekatnya telah mendustakan sesuatu yg bersifat qoth’i sedangkan yg sebelumnya tidak dikafirkan karena tidak qoth’i

فهذه سبعة أقسام في مسألة من لم يكفر الكافر فهو كافر.

inilah tujuh keadaan untuk masalah kaedah “Barang siapa tidak mengkafirkan orang kafir maka dia kafir”

📋 فتاوى الشيخ العلوان

📋Fatawaa Syaikh Sulaiman al-Ulwan


Sumber teks arab : Kanal Fatawaa Syaikh al-‘Ulwan
Alih bahasa : Abu Musa al-Mizzy

Teladan Para Salaf Dalam Menghadapi Wabah

Bismillah…

(Teladan Para Salaf dalam menghadapi Wabaah. Bagian Pertama)

Al Imam adz Dzahabiy asy Syafiiy Rahimahullah menuliskan dalam ‘ Tarikh-nya’:

فيها كان طاعون الجارف بالبصرۃ قال: المداٸني: حدثنی من أدرك الجارف قال: كان ثلاثۃ ايام, فمات فيها نحو مٸتي ألف نفس, وقال غيرۃ: مات فی الطاعون الجارف ل أنس من أو لاده وأولادهم سبعون نفسا

Di tahun ini (69H) telah terjadi serangan Tho’un al Jaarif (yang cepat datang dan cepat pergi), yang menjangkiti al Bashrah-Iraq. Al Mada’iniy berkata: “orang yang mengetahui hal itu telah memceritakan kepadaku ia berkata: (Tho’un) itu hanya terjadi tiga hari dan telah membunuh sekitar 200 ribu orang. Yang lain berkata: dalam serangan wabaah Tho’un yang singkat itu telah mati anak anak dan cucu Anas bin Maalik 70 orang

ومات لصدقۃ المازنی فی يوم واحد سبعۃ بنين فقال: اللهم انی مسلم مسلم
Tujuh anak Shodaqoh al Maaziniy ikut meninggal dalam satu hari, lalu ia berkata: Allahumma inniy muslim, muslim (pasrah, pasrah)

فلما كان يوم الجمعۃ بقی يصفر لم يحضر للصلاۃ سوی سبعۃ رجل و امرأۃ, فقال الخطيب: ” ما فعلك الوجوه?. فقال المراۃ: تحت التواب”.
Lalu pada hari Jum’at menjadi lengang, tidaklah yang hadir sholat hanya tersisa tujuh laki laki dan perempuan: sang Khothib Jum’at (Gubernur Bashrah) berkata: ‘mana muka muka yang biasa sholat (di Shaf depan) itu?. si wanita menyahut: “sudah dibawah tanah (dikubur)

(Duwalal Islam, Juz 01 no 69 hlm 62-63)

Beberapa petunjuk dan penjelasan:

Tho’un ada beberapa macam, diantaranya: Tho’un Amawas (17-18 H), Tho’un Jaarif yang berlangsung singkat, 3 hari, Tho’un Fatayat, yang menyerang perempuan dan yang lain.

Pada kisah itu, Tho’un menyerang dengan sangat cepat dan membunuh ratusan ribu jiwa dalam satu kali serangan.

Para salaf tetap menegakan Sholat jumat atas muslimin yang tersisa sekalipun hanya ada tujuh orang ma’mun termasuk wanita.

Ini bantahan bagi fatwa yang menguzur pelaksanaan sholat jumat dan menutup masjid dengan sebab ikut ikutan takut tertular wabah, padahal semua telah ditakdirkan dan kehendak Allah. Kaum Muslimin masih tetap tegar dengan cobaan tho’un ini sebagaimana pasrahnya para Salaf di Bashrah.

Kelak setelah Tho’un lni berlalu, akan lahir generasi ulama tabiin rabbaniyyin yang menggantikan generasi yang wafat diantaranya: Ayyub Saktiyaaniy, Tsumamah bin Anas bin Maalik dan yang seangkatan dengan mereka.


Bismillah…

(Teladan para Salaf dalam menghadapi Wabaah…Bag. 2)

Disebut Tho’un karena sifatnya cepat, singkat dan mematikan. Tho’un Amawwas misalnya, periode serangannya sekitar 2 atau 3 bulan (akhir tahun 17 H s.d awal 18 H). Kata al Waqidiy, korbannya berkisar antara 25 ribu s.d 35 ribu muslimin di asy Syams; sebagaimana dikehendaki Allah.

Tho’un Jaarif, yang melanda Bashrah Iraq. Periode serangannya hanya tiga hari. Satu hari Tho’un ini membunuh sekitar 70 ribuan atau sekitar 200 ribu jiwa hanya dalam tempo 3 hari dan setelah itu selesai.

Adapun Wabaah Corona saat ini, telah hampir lima bulan, semakin berlarut larut, makin besar dan meluas. Maka, ini dari sisi penyebarannya, melebihi Tho’un. Tho’un adalah rahmat bagi Umat ini sebagaimana terjadi pada para sahabat dan tabiin Rodhiallahuanhum ajmain.

Oleh karena itu, jika suatu wabaah daya sebarnya semakin luas dan daya mematikannya semakin besar, para Salaf diera Abbasiyyah dulu tidak menjadikan Rumah Sakit (Bamaristan) sebagai tempat penyembuhannya, namun Masjid-lah tempat memohon kepada Allah agar Ia menerima taubat dari para hamba Nya, dan berkenan dengan belas kasih-Nya untuk sudi mengangkat adzab Nya.

Laen orang dulu, laen orang sekarang, masjid ditutup, amal ma’ruf nahi munkar tidak ditegakkan, malah bangun rumah sakit baru, bangun posko, bangun yang macem macem.

Maka dari itu, adzab ini akan semakin besar sebab cara pandang dien kalian memang aneh.

(Bersambung…nanti saya postkan yg dari Ibnu Jauziy)

Bismillah…

(Teladan dari para Salaf dalam menghadapi Wabah…Bag. 3)

Tahun 17 H, Khalifah Umar sudah berkeinginan menuju ke Iraq atau asy Syams, namun datang khabar bahwa wilayah asy Syams sedang mewabah Tho’un. Umarpun berkirim surat kepada Amir Umaroh (Gubernur Jenderal Militer) Syams yang membawahi semua wilayah asy Syams termasuk Mesir.

Surat Umar meminta kaum muslimin keluar menyingkir dari wabah namun dibalas Abu Ubaidah bahwa ia akan bersama pasukannya di Syams; dalam suratnya Abu Ubaidah menyebutkan hadits Nabi yang melarang keluar dari Negeri yang terdampak wabaah. Lalu Umar memerintahkan Abu Ubaidah mengeser pasukannya kedataran tinggi di Syams yang dekat sumber air bersih dan memiliki padang rumput hijau. Maka Amir Abu Ubaidahpun berpidato dihadapan pasukannya dan disinilah beliau terkena tho’un itu.

Lalu Abu Ubaidah memerintahkan Abu Musa membawa pasukan pergi ke dataran tinggi Fihl dekat Baisan yakni Ghaur asy Syams di Yordania.

Abu Ubaidah dan pasukannya bermukim disini dan beliau dirawat disini. Selama dirawat, beberapa kaum muslimin menjenguk beliau, sebagaimana diriwayatkan oleh al Imam al Bukhoriy dalam ‘al Adab al Mufrod’ kisah para sahabat dan anggota pasukan yang membesuk Abu Ubaidah.

Telah mengabarkan kepada kami Ishaaq bin Al Alaa, telah mengabarkan kepada kami Amru al Harits, telah mengabarkan kepada kami Muhammad adz Zubaidiy, ia berkata:

حدثنا سليمان بن عامر ان غطيرف بن الحارث اخبره ان رجلا اتی ابا عبيدۃ بن الجداح, وهو وجع, فقال: “كيف امسی أجر الامير? فقال: هل تدرون فيها أنفتقم قی سبيل الله, و استنفق لكم, ثم عد أداۃ الراۃ الرجل كلها حتی بلغ عذار البرذون, یلكن هذا الوصب الذي يصليبكم في أجسادكم, يکفر الله به من خطايكم.

Sulaiyman bin Amir telah mengabarkan kepada kami bahwa Ghuthorif bin al Haarits telah mengabarkan bahwa seseorang telah menemui Abu Ubaidah bin al Jarroh saat dia sakit, dia (rijaal) berkata: bagaimana pahala seorang Amir?. Abu Ubaidah menjawab: apakah kalian tidak tahu atas amal apa kalian diberi pahala?. ia (rijaal) berkata: atas sesuatu yang tidak kita sukai yang menimpa kita, lalu ia (tidak itu saja) kalian diberi pahala atas apa yang yang kalian infakkan dijalan Allah, yang dibelanjakan dijalan Allah, lalu Abu Ubaidah menghitung hitung dan melihat kelengkapan pelana kudanya, tak terkecuali tali kekang kuda birzaun (kuda beban), lalu berkata: namun juga dengan sebab sakit, letih, lemah yang menimpa kalian, Allah mengampuni dosa dosa kalian”.

(‘al Adab al Mufrod liy al Bukhoriy Juz 04 , Bab. Kaffarah bagi orang sakit no 226. semua rowinya tsiqah, kecuali Ishaaq bin al Alaa, dia guru al Bukhoriy, shaduuq, namun banyak keliru)

Catatan: “Rijaal”, pada atsar al Bukhoriy itu adalah Abu Musa al Asy’ariy dan juga beberapa kawann-kawannya, wallahu’alam.

Beberapa pelajaran dari berjangkitnya wabaah/thoun,:

Ada kalanya seseorang itu tidak atau belum sampai padanya hadits hadits Nabi Shalallahu Alaihi Wassallam, sebagaimana Abu Ubaidah menjelaskan kepada Umar larangan Nabi keluar dari zona wabah…

Seorang pemimpin itu disaat saat genting maka dia akan bersama pasukannya, tidak boleh dia mementingkan diri sendiri…

Bolehnya bergeser ketempat yang lebih baik untuk menjamin kebutuhan sebagaimana Umar memerintahkan Abu Ubaidah mencari lokasi yang tinggi di wilayah terdampak untuk menjamin kebutuhan air bersih dan daerah hijau (asal masih dalam zona wabaah)…

Sesama orang yang dikarantina, boleh saling berkunjung, menjenguk orang sakit, saling meneguhkan, saling berwasiat, saling menyampaikan al ilmu, sebagaimana kisah yang diriwayatkan al Imam al Bukhoriy…

Thalabul ilmu tetap terjadi sesama orang yang dikaratina dan tidak terputus karena Islam agama akherat, beramal dan beribadah dan mencari ridha Allah adalah prioritas…

Abu Musa al Asy’ariy Rodhiallahuanhu, bahwa beliau telah bersama dan ada disisi Abu Ubaidah Rodhiallahuanhu, dan tidak terkena Tho’un sampai ia menjadi hakim abitrase peperangan Siffin di pihak Khalifah Aliy Rodhiallahuanhu. Maka ini menunjukan, Tho’un tidak menulari seseorang yang tidak dikehendaki Allah Ta’ala…

Wallahu’ Taala Alam…

(Bersambung…)

Bismillah…

Teladan dari para Salaf dalam menghadapi wabaah…bagian 4)

Ketika Amir Umaroh Abu Ubaidah bin al Jarroh merasakan sakitnya semakin parah. Beliau berwasiat sebagai penggantinya adalah Muadz bin al Jabal. Abu Umar Ibnu Abdil Barr al Malikiy menuliskan:

فلما استخلف عمر ولی أنا عبيدۃ, و فتح الله عليه الشامت, وولی يزيد بن أبی سفيان علی فلسطين وناحيتها, ثم لما مات أبو عبيدۃ اسنخلف معاذ بن جبل, ومات معاذ فاستخلف يزيد بن أبو سفيان, و مات يزيد, فاستخلف أخاه معاويۃ, وكان موت هٸولاٸ کلهم فی طاعون عمواس سنۃ ثمان عشرۃ

Umar bin Khoththob menunjuk Abu Ubaidah bin al Jarroh sebagai wakil-nya untuk Syams, maka Allah-pun menaklukan asy Syams kepadanya; lalu Yaziyd bin Abu Sufyan ditunjuk selaku wali Palestina, dan diapun tinggal disini, kemudian Abu Ubaidah wafat, dan yang menggantikannya adalah Mu’adz bin Jabal (sesuai wasiatnya), Mu’adz-pun wafat dan yang menggantikannya adalah Yaziyd bin Abu Sufyan, Yaziyd-pun wafat, maka penggantinya adalah saudaranya Mua’wiyah bin Abu Sufyan. Maka mereka yang wafat disini semuanya terkena wabaah Tho’un Amwwas ditahun 18 H.

(‘al Istiy’ab fiy Asmaa al Ashaab, Juz 02 no 2784 pada Biografi Yaziyd bin Mua’wiyah hlm 347-348)

Pada ‘al Bidayah wa an Nihayah’, al Imam Ibnu Katsyir menyebutkan bahwa para sahabat yang terkena Tho’un; mereka saling berwasiat dalam urusan kepemimpinan:

ولما مات كان قد استخلف أخاه معاويۃ علی دمشق, فأمضی عمر بن الخطاب له ذلك رضیی الله عنه.

Ketika Yaziyd (hendak wafat) dia berwasiat meminta saudaranya Mu’awiyah menggantikan posisinya sebagai wali Damaskus, lalu Umar bin Khaththab menetapkan Jabatan itu kepada (Mu’awiyah) Rodhiallahuanhu.

(al Bidayah, Juz 10 hlm 82-83)

Aku katakan: begitu juga Abu Ubaidah yang berwasiat kepada Muadz dan seterusnya sebelum sampai giliran Yaziyd.

Beberapa pelajaran:

Saling berwasiat dalam perkara kebaikan dan kemaslahatan Umat.

Beberapa Syubuhat:

Dalam ‘al Bidayah’, al Imam Ibnu Katsyir menukilkan atsar dari riwayat Ibnu Ishaaq dari Aban bin Shalih dari Syahr bin Hausyab al Homshiy dari Rabaah, yang pada riwayat ini Rabaah menyatakan kepada Syahr bahwa ketika Muadz wafat yang menggantikannya adalah Amru bin al Ash, maka ini tidak shahih dan keliru sebagaimana telah disebutkan oleh mayoritas ulama. Adapun riwayat Ibnu Ishaaq:

…فلما مات استخلف علی الناس عمرو بن العاس, فقام خظيبا, فقال: “أيها النا, ان هذا الوجع هذا اذا فانما يشتعل اشتعال النار, فتحصنوا منه الجبال.

Lalu (saat Muadz wafat) Amru bin al Ash (tampil) menggantikan posisinya atas manusia, dia berdiri dan berkhotbah ditengah mereka: “wahai manusia, sesungguhnya jika penyakit ini mewabaah, maka ia menyala nyala laksana nyala api, maka dari itu berlindunglah kalian di bukit bukit…”

(Tarikh Ibnu Jarir ath Thabariy Juz 4 hlm 61-62)
(al Bidayah wa an Nihayah Juz 10 hlm 42-43)

Maka atas tindakan sahabat Amru bin al Ash yang mengambil alih kepemimpinan asy Syams (tanpa musyawarah dengan para komandan sahabat senior) lalu memerintahkan manusia untuk berlindung di bukit bukit; maka hal ini mendapat tantangan dan penolakan keras dari para sahabat senior, diantaranya dari Abu Wail al Hudzailiy dan Syurahbil bin Hasanah Rodhiallahuanhu. Syurahbil adalah Komandan Pasukan Muslimin untuk Jordania sekaligus wakil Abu Ubaidah. Sementara Amru adalah Komandan Pasukan yang ditugaskan dalam ekspedisi Futuhat Mesir yang berkedudukan di Ain asy Syams (Fustath).

Orang orang yang tidak setuju dengan tindakan Amru lalu mengadukan perihal ini kepada Syurahbil:

حدثنا عفان حدثنا شعبۃ قال: يزيد بن خمير اخبرنی قال سمعت شرحبيل ابن شفعۃ يحدث عن عمرو بن العاص ان الطاعون وقع فقال عمرو بن العاص:”انه رجس, فتفرقوا.

Telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dia berkata: Yaziyd bin Khumaiyr telah mengabarkanku, dia berkata: aku telah menyimak Syurahbil bin Syuf’ah yang menceritakan dari Amru bin al Ash, bahwa Tho’un telah merajalela, Amru bin al Ash berkata: Tho’un adalah kotoran, maka berpencarlah kalian darinya”.

Reaksi sahabat Syurahbil:

فبلغ ذلك شرحبيل ابن حسنۃ قال: “فغضب فجاٸ و هو يجر ثوبه معلق نعله بيده وفال: صحبت رسو ل الله صلی عليه و سلم و عمرو أضل من حمار أهله…

Maka perkara Amru ini sampai ke telinga Syurahbil bin Hasanah, dia marah besar dan segera bergegas menyeret kainnya dan menenteng sandalnya sambil berkata: “Aku telah berteman dengan Rosulullah Shalallahu Alaihi Wassallam, Amru itu lebih sesat dari keledai peliharaan keluarganya…

(Musnad Imam Ahmad dari Musnad Syammiyyin no 17682 hlm 483. Dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir dan al Haitsamiy dalam al Majma).

Pada riwayat Syu’bah:

قال شرحبيل ابن حسنۃ: “انی قد صحبت رسول الله صلی الله عليه و سلم, و عمرو أضل من جمل أهله وربما قال شعبۃ أضل من بعير أهله وانه قال: انها رحمۃ ربكم ودعوۃ نبيكم و موت الصاليحين قبلكم فاجتمعوا و لا تفرقوا عنه”

Maka Syurahbil bin Hasanah berkata: sesungguhnya aku telah berteman dengan Rosulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, dan Amru itu lebih sesat dari Unta milik keluarganya, atau sepertinya Syu’bah berkata: lebih sesat dari Ba’ir (Unta) milik keluarganya. Syurahbil berkata: sesungguhnya Tho’un itu adalah rahmat dari Rabb kalian, do’a Nabi kalian dan sebab wafatnya orang orang shalih sebelum kalian dan janganlah kalian lari berpencar darinya.

قال: “فبلغ ذلك عمرو بن العاص. فقال: صدق”.

Perkataan Syurahbil itu sampai kepada Amru, lalu dia berkata: SYURAHBIL BENAR.

(Musnad Imam Ahmad dari Musnad Syammiyin no 17684. Dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir)

Beberapa pelajaran:

Pada sahabat yang ada di Syams telah berwasiat, sebagaimana telah disebutkan diatas.

Yang benar wasiat Mu’adz saat beliau hendak wafat, yang menggantikannyanya selaku ‘Amir Umaroh’ (Gubernur Jenderal) adalah Yaziyd bin Mua’wiyah, dan Yazid-pun berangkat dari Palestina menuju Damaskus.

Saat sahabat Mu’adz wafat, tampilah di mimbar Komandan Mesir sahabat Amru bin al Ash yang dengan ijtihad-nya berusaha menguasai keadaan, lalu beliau berkhotbah mengajak manusia pergi berlindung dibukit bukit; disebabkan dalam pandangan beliau Tho’un telah mewabah.

Andai saja saja sahabat Muadz bin Jabal telah berwasiat Amru selaku Amir Umaroh saat itu, tentulah para sahabat senior yang lebih dahulu berislam semisal Syurahbil bin Hasanah tidak akan memprotes tidakan Amru; sebagaimana muslimin ridha dengan Yaziyd bin Abu Sufyan dan saudaranya Mu’awiyah yang keduanya masuk Islam pada Fathul Makkah.

Sahabat Amru hanya memerintahkan pergi berpencar kebukit bukit dan bukan keluar dari asy Syams.

Pada kondisi ini, manusia terbagi dua kelompok. Satu kelompok mengikuti sahabat Amru.

Satu kelompok lagi para sahabat senior semisal Abu Wail al Huzaaliy dan Panglima dan Wali Jordania Syuhrabil bin Hasanah serta manusia yang mengikuti mereka. Mereka berpegang kepada hadits dan petunjuk Rosulullah mengenai ketetapan rahmat Allah mengenai Tho’un. Ishaa Allah inilah yang benar dan juga dibenarkan sahabat Amru bin al Ash.

Kemungkinan besar ijtihad Amru ini merupakan kelanjutan dari apa yang dilakukan Abu Ubaidah yang lebih dahulu pergi menyingkir kedataran tinggi di al Ghaur sebagaimana perintah Umar kepadanya sebelum beliau wafat.

Ijtihad sahabat Amru dikarenakan beliau belum mendengar hadits Nabi mengenai tata cara menghadapi Tho’un dan ketika sahabat Syurahbil memarahinya, Amru-pun ruju dan membenarkannya (lihat: riwayat Imam Ahmad).

Sisa lain dari tindakan Amru bin al Ash yang mengambil alih kepemimpinan lalu mengajak manusia, dengan tidak bermusyawarah dahulu dengan para sahabat senior dan para komandan pasukan. Maka ini juga yang ditentang oleh Syurahbil, wallahu’alam.

Senioritas dalam pengambilan keputusan tetap harus persetujuan syura.

Sahabat Amru bin al a Ash adalah sosok Panglima ats Tsuqur, ahli strategi perang dan golongan kaum cerdik-nya Bangsa Arab; beliau saat itu sedang berusaha membuka Mesir; dengan pertimbangan sisi inilah beliau berusaha melindungi “punggung kaum muslimin”, sebab Romawi berkonsolidasi di Alexandria dan mereka mengetahui keadaan kesulitan kaum muslimin.

Dalam masa wabaah seperti kisah ini, yang diutamakan mendahulukan petunjuk Rosulullah dan menjadikannya pedoman disaat wabaah. Adapun perintah untuk menyingkir kebukit bukit, sebenarnya pada saat itu ada sisi pertimbangan untuk menjaga kondisi tentara selama berlangsungnya peperangan. Inilah salah satu pertimbangan kenapa Khalifah Umar memerintahkan Abu Ubaidah dan pasukannnya merelokasi diri kebukit/dataran tinggi agar barisan formasi para tentara tidak rusak dan diketahui musuh.

Maka ketika tindakan sahabat Amru bin al Ash ini diadukan kepada Khalifah Umar, maka beliau tidak marah.

Rodhiallahuanhum ajmain.

Wallahu’ Ta’ala alam.

Maraji:

Al Bidayah wa an Nihayah. Daar al Hajar-Saudi. Tahqqiq Dr. Abdullah at Turkiy. Cetakan Pertama 1418 H/1998 M.

Musnad Imam Ahmad Cet. Daar al Hadits Kairo. “شرحه وصنع فهارسه” Syaikh Muhammad Syaakir. Cetakan Pertama 1416 H/1995 M.

Al Isy’tiaab fiy Asmaa as Shohaabaah liy Ibnu Abdil Barr al Malikiy. Daar al Fikr Libanon. Cet. Pertama 1426-1427 H/2006 M.

#ben

Bismillah…

(Teladan dari para Salaf ketika menghadapi Wabaah…Bagian 5)

*Obat Tho’un dan Wabaah*

Rosulullah Shalallahu’alaihi wassallam telah bersabda mengenai akan ada Tho’un dan Wabaah di akhir jaman beserta penyebabnya. al Imam Ibnu Majaah telah meriwayatkan mengenai hal ini dalam ‘Sunan-nya’:

يا معشر المهاجرين, خمس خصال اذا ابتليتم بهن, واعوذبالله ترركم هن: لم تظهر الفا حشۃ فی قوم قط حتی يعلنوا بها الا فيهم الطاعون و الاوجاع التی لم تكن مضت فی اسلافيهم الذين مضوا…
Wahai sekalian muhaajirin, ada lima hal yang bila kalian diuji karena aku berlindung kepada Allah agar kalian tidak mengalami hal itu: tidaklah muncul suatu perbuatan keji dari suatu kaum sampai mereka memperlihatkan (kekejian) secara terang terangan kecuali akan menyebar pada mereka Tho’un dan bermacam penyakit yang tidak pernah melanda generasi generasi sebelum mereka…(sampai selesai hadits)

(Sunan Ibnu Majaah no 4019, Shahih Ibnu Majaah no 3246. dari Ibnu Umar dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassallam)

Aku katakan:

Hadits ini menunjukan jika manusia sudah terang terangan dan tidak punya malu lagi berbuat kekejian, maka tunggulah akan terjadi ditengah tengah mereka mewabahnya Tho’un dan penyakit yang aneh aneh…

Tho’un dan penyakit yamg aneh aneh yang dimaksudkan pada hadits ini tidak terjadi diera sahabat, namun terjadi pada generasi setelah mereka, wallahu’alam…

Tho’un diera para sahabat dulu bersifat lokal dan tidak menglobal. Maka 100 tahun setelah mereka barulah Tho’un dan penyakit itu mulai mewabah menglobal.

Penyebab Tho’un dan wabaah diakhir jaman tidak lain muncul dan menyebar dikarenakan meratanya kekejian yang dilakukan secara terang-terangan.

Beberapa kali wabaah telah terjadi secara serentak diera Kekhilafahan Abbasiyyah. Tho’un dan penyakit menular pernah terjadi secara serentak melanda Basrah, Kuwfah, Syams, Mesir, Persia, Khuraasan, India dan melanda Negeri Negeri disepanjang sungai Nil Afrika sampai Andalus.

Catatan sejarah ditahun 449 Hijriyah menyebutkan munculnya wabaah yang mengglobal saat itu tidak lain disebabkan menyebarnya kekejian di negeri negeri muslim yang dikuasai oleh Bani Buwaihiy ar Rafidhiy, dan Bani Ubaid al Bathiniy serta daulah yang berafiliasi kepada mereka. Saat mereka berkuasa, Islam benar benar dinistakan, para sahabat dihinakan, dicacimaki dan ditulis di masjid masjid pelaknatan atas mereka, khomer dan pelacuran merajalela; di Kurasaan, Persia sampai Baghdad, tidak ada rumah saat itu kecuali tersimpan guci guci Khomer dan alat alat musik. Musik dan biduanita menjamur dan manusia hidup kikir dan enggan bersedekah. Maka jika sudah begini turunlah Adzab Allah. Ibnu Jauziy menuliskan dalam catatan sejarahnya apa yang terjadi ditahun ini:

al Imam Ibnu Jauziy berkata:

فيها كان الغلاء والفناء مسترين ببغداد وغيرها من البلاد بحيث خلت أکثر الدور وسدت علی أهلها أبوابها بما فيها وأهلها فيها موتی, وصار المار فی الطريق لا يلقی الواحد بعد الواحد…
Pada tahun ini (449 H), terjadi inflasi dan banyak kematian yang terus menerus (akibat wabaah) di Baghdad dan negeri negeri sekitarnya; banyak rumah rumah yang kosong, pintu pintu rumah tertutup rapat menutupi para penghuninya, sementara para penghuninya sudah mati (karena wabaah dan kelaparan), maka orang yang berjalan hanya mendapati satu atau dua orang saja dijalanan…

وورد كتاب من بخاری أنه مات فی يوم واحد منها ومن معاملتها ثمانيۃ عشر ألف انسان, وأحصی من مات فی هذا الوباء الی أن كتب هذا الكتاب-يعنی الوارد من بخاری -بألف ألف و خمسماٸۃ ألف و خمسين ألف انسان. و الناس يمرون فی هذا البلاد فلا يرون الا أسواقا فارغۃ و طرقات خاليۃ, وأبوابا مغلقۃ.

Datang surat dari Negeri Bukhara yamg mana dalam sehari saja di Bukhara dan sekitarnya telah mati karena wabaah 18 ribu orang. Saat dihitung orang yang wafat karena wabaah sejak surat dari Bukhara datang sebanyak 1.555.000 orang. Manusia yang melintasi negeri negeri ini hanya menyaksikan pasar pasar yang kosong, jalan jalan yang sepi dan pintu pintu rumah yang tertutup.

قال ابن الجوزی: وجاٸ الخبر من اذربيجان وتلك البلاد البالوباء العظيم وأنه لم يسلم الا العدد القليل. قال: ووقع وباء بالاهواز واعمالها وبواسط والنيل والكوفۃ وطبق الأرض, وكان اكثر سبب ذلك الجوع, حتی كان الفقراء يشوون الكلاب, وينبشون القبور, ويشوون الموتی ويأکلونهم, وليس للناس شغل فی الليل و النهر الا غسل الاموات وتجهيزهم ودفنهم وقد كانت تحفر الحفيرۃ, فيدفن فيها العشرون والثلاثون. وكان الانسان يكون قاعدا فينشق قلبه عن دم الممجۃ, فيخرج الی الفم منه قطرۃ, فيموت الانسان من وقته.

Ibnu Jauzy berkata: telah datang khabar dari Azerbaijan yang mana Negeri itu dilanda wabaah yang besar, dan hanya sedikit orang yang selamat. Dikatakan: dan wabaah ini juga menjangkiti Ahwaz dan sekitarnya, Wasith, kawasan Sungai Nil, Kuwfah, dan kawasan lainnya; kebanyakan penyebabnya kelaparan, sampai sampai Kaum Fakir memanggang anjing, membongkar kuburan lagi memanggang mayat mayat lalu memakannya. SIANG MALAM MANUSIA HANYA DISIBUKKAN MEMANDIKAN JENAZAH, MENGURUS DAN MEMAKAMKANNYA. SATU LUBANG DIGALI UNTUK 20 ATAU 30 JENAZAH. Ada orang yang lagi duduk duduk tiba tiba jantungnya pecah karena tekanan darah dan dari hati: dari mulutnya keluar darah, lalu orang itu mati seketika.

Aku katakan:

Maka, para Salaf dahulu telah mencontohkan bagaimana menghadapi wabaah dan mereka tahu obatnya, karena Tho’un dan Wabaah berasal dari Allah. Maka sebagaimana kisah para tabiin dan generasi setelah mereka, maka mereka meyakini dan mengamalkan, bahwa: obatnya adalah: taubat kembali kepada Allah (zikrullah), bertasbih, bertahmid, bertakbir, melazimi membaca al Qur’an, memdatangi dan memakmurkan masjid-masjid menegakan Amal Ma’ruf Nahi Munkar dan menjauhi semua maksiat dan kekejian; SAMPAI DATANG KETETAPAN ALLAH.

al Imam Ibnu Jauziy rahimahullah menuliskan:

وتاب الناس, وتصدقوا بأکثر أموالهم وأراقوا الخمور وكسروا المعازف وتصالحوا, ولزموا المسجد لقراءۃ القرآن, وقل دار يكون فيها خمر الا مات. أهلها كلهم. ودخل مريض له سبعۃ أيام النزع, فأشار بيده الی مكان, فوجدوا فیه خابيۃ من خمر, فأر اقوها فمات من قوره بسهولۃ.

Manusiapun bertaubat, banyak bersedekat dengan harta harta mereka; menumpahkan guci guci khomer, menghancurkan alat alat musik (sejenis alat musik seperti gitar/المعازف); meperbaiki diri: MENETAPI MASJID MASJID DAN MELAZIMI MEMBACA AL QUR’AN; saat itu sedikit sekali rumah yang ada khomer-nya kecuali mereka mati semua. Pernah didatangi seorang yang sakit selama tujuh hari dalam sakaratul maut (an Naaz’i/النزع), lalu dia menunjuk kepada tempat penyimpanan Khomer lalu mereka mendapati guci guci Khomer, saat mereka menumpaknya orang yang sekarat itu langsung mati.

Kemudian al Imam Ibnu Jauziy juga mengisahkan seseorang yang menetapi masjid saat itu, orang itu bertaubat dan mati dimasjid dan padanya ada 50 ribu dirham:

ومات رجل بمسجد, فوجد معه خمسون ألف درهم, فلم يقبلها أحد, فتركت, فی المسجد تسعۃ أيام لا يريدها أحد, فدخل أربعۃ فأخذوها, فماتوا عليها.

Seorang laki laki meninggal di Masjid, bersamanya ditemukan 50 ribu dirham; tidak ada yang mau menerimanya, lalu uang itu ditinggalkan di masjid, lalu datang empat orang mengambilnya, lalu mereka semua mati karenannya.

Kemudian al Imam Ibnu Jauziy menyebutkan orang orang disaat wabaah melanda, mereka tetap membuka kajian ilmu dalam rangka memgharap ridha Allah:

وكان الشيخ أبو محمد عبد الجبار بن محمد يشتغل عليه سبعماٸۃ متفقه فمات وماتوا كلهم الا اثنی عشر نفرا منهم, رحمهم الله تعالی.

asy Syaikh Abu Muhammad Abdul Jabaar sedang sibuk dengan 700 orang (murid murid) belajar fikih kepadanya; iapun wafat dan mereka semua wafat (terkena wabaah) kecuali tersisa dari mereka 12 orang, Rahimahullahu Ta’ala.

Beberapa Pelajaran dan Petunjuk:

Banyak pelajaran dari apa yang ditulis dalam sejarah ini, diantaranya:

Wallahi, ini nampaknya mencocoki kondisi dunia kita saat ini, yakni keadaan yang menyerupai panceklik diera Nabi Yusuf.

Al Imam adz Dzahabiy (dalam kitabnya “Tarikh Islam”) menyimpulkan bahwa kondisi ditahun ini adalah sesuatu belum pernah terjadi sejak terjadinya bencana Panceklik dan Wabaah diera Nabi Yusuf Alaihisallam. Adapun bencana ini, justru lebih dahsyat dari Panceklik diera Yusuf.

Kelaparan merajalela, wabaah menyebarluas di negeri negeri muslim dan juga dunia, perdagangan dunia terhenti, transportasi terputus, pasar pasar kosong hingga pangan bagi manusia langka.

Wabaah telah meningkatkan jumlah kematian hingga jumlah manusia mati saat itu mencapai jutaan.

Ini termasuk perkara pandemi global, dan hal seperti ini tidak pernah terjadi diera para sahabat dan tabiin.

Sebelum bencana tujuh tahun itu terjadi, maksiat dan kekejian merajalela, musik, khomer dan pelacuran merebak dan marak.

Orang orang kafir dan musyrik Rafidhah dan Bathiniy telah menguasai Kaum Muslimin hingga mereka (muslimin) banyak yang mengikuti kekafiran mereka.

Lalu turunlah adzab Allah.

Lalu manusia sadar, mereka bertaubat meninggalkan permainan, pelacuran, khomer, musik. Manusia mulai meramaikan kembali masjid masjid dan majlis ilmu, membaca dan melazimi al Qur’an, beramal dan bersodaqoh.

Kaum muslimin disaat wabaah itu berlangsung tetap memperlakukan pengurusan jenazah sesuai syariat, memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkan, baik siang maupun malam hari.

Kaum muslimin telah memakamkan secara massal, dimana satu lubang dimakamkan 20 s.d 30 jenazah; maka diera ini sudah dikenal hal yang darurat yang seperti ini. Adapun tata cara memandikan, mengkafaniy dan menyolatkan dilaksanakan seperti biasa.

Para ulama disaat wabaah berlangsung, maka mereka tetap membuka majlis ilmu sebagaimana yang ditulis Ibnu Jauziy, sampai sebagian besar mereka saat itu meninggal dalam keadaan belajar fikih.

Wallahu’ Ta’ala Alam

Maraji:

al Muntadzham liy Ibnu Jauziy al Hanbaliy. Daar Kuttub al Ilmiyyah. Cet. Kedua. 1415 H/1995 M.
al Bidayah wa an Nihayah.

#Ben

Sebab sebab kekafiran pemerintah

. ●┈»̶•̵̌✽ஜ ஜ✽•̵̌«̶┈●

════════════════════════
Kekafiran pemerintah ini bukan hanya dari sisi karena tidak memberlakukan (syariat) Islam dan menggantinya dengan hukum buatan saja, akan tetapi telah kafir dari banyak sisi yang di antaranya:
════════════════════════


Mereka Menjadi Thaghut


Kenapa demikian?, ini karena mereka dengan dewan legislatifnya dan sebagian eksekutifnya mengklaim sebagai pembuat hukum, mengklaim yang berhak membuat hukum dan perundang-undangan, bahkan mereka telah membuat dan memutuskan, maka mereka adalah thaghut itu sendiri. Mereka menjadi pembuat hukum yang hukumnya diikuti (baca: diibadati) oleh ansharnya.

  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

ﺃَﻟَﻢْ ﺗَﺮَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺰْﻋُﻤُﻮﻥَ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺑِﻤَﺎ ﺃُﻧﺰِﻝَ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻧﺰِﻝَ ﻣِﻦ ﻗَﺒْﻠِﻚَ ﻳُﺮِﻳﺪُﻭﻥَ ﺃَﻥ ﻳَﺘَﺤَﺎﻛَﻤُﻮﺍْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕِ ﻭَﻗَﺪْ ﺃُﻣِﺮُﻭﺍْ ﺃَﻥ ﻳَﻜْﻔُﺮُﻭﺍْ ﺑِﻪِ

“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu.” (QS. An Nisa: 60)

Banyak masyarakat atau anshar thaghut atau siapa saja di antara mereka, ketika memiliki kasus di negeri ini, apakah mereka mengajukan kasusnya kepada hukum Allah ataukah kepada hukum selaim hukum Allah? Tentu mereka mengajukannya kepada hukum selain hukum Allah, yang mana hukum itu dibuat oleh para thaghut tadi di gedung Palemen, baik yang ada di lembaga legislatif atau lembaga eksekutif maupun para pemutusnya di dewan yudikatif.

Mereka adalah thaghut, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah dalan Risalah Fie Ma’na Thaghut , bahwa pentolan thaghut yang kedua adalah “Penguasa Dzalim Yang Merubah Ketentuan Allah” . Sedangkan di negeri ini, semua hukum Allah dirubah… mulai dari hukum pidana, perdata, ekonomi, dan lain-lain. Semua dicampakkan dan mereka sepakat tidak memakai hukum yang Allah turunkan, sedangkan sesorang tidak bisa dikatakan sebagai orang muslim kecuali bila kafir kepada thaghut. Dan bagaimana mereka bisa dikatakan muslim dan mereka berlepas diri dari thaghut sedangkan dalam hal ini mereka sendiri adalah thaghutnya…??!

  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

ﺍﺗَّﺨَﺬُﻭﺍْ ﺃَﺣْﺒَﺎﺭَﻫُﻢْ ﻭَﺭُﻫْﺒَﺎﻧَﻬُﻢْ ﺃَﺭْﺑَﺎﺑﺎً ﻣِّﻦ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻤَﺴِﻴﺢَ ﺍﺑْﻦَ ﻣَﺮْﻳَﻢَ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮُﻭﺍْ ﺇِﻻَّ ﻟِﻴَﻌْﺒُﺪُﻭﺍْ ﺇِﻟَـﻬﺎً ﻭَﺍﺣِﺪﺍً ﻻَّ ﺇِﻟَـﻪَ ﺇِﻻَّ ﻫُﻮَ ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻪُ ﻋَﻤَّﺎ ﻳُﺸْﺮِﻛُﻮﻥَ

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka tidak diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah: 31)

Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis:

  1. Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahib
  2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahib
  3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah
  4. Mereka telah musyrik
  5. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi rabb.

Imam At Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang shahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”,

Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah memvonis kami telah mempertuhankan mereka, atau apa bentuk penyekutuan atau penuhanan yang telah kami lakukan sehingga kami disebut telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka? Maka Rasul mengatakan: “Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?” Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya” , Rasul berkata lagi: “ Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib) . ”

Ketika mereka menyandarkan hak hukum dan pembuatan hukum (tasyri’) kepada selain Allah, maka yang mengaku memiliki hak membuat hukum ini disebut arbab , yaitu yang memposisikan dirinya sebagau tuhan pengatur selain Allah. Saat hukum itu digulirkan dan diikuti, maka itu adalah arbab yang disembah. Orang yang sepakat di atas hukum ini atau yang mengacu atau yang merujuk pada hukum yang mereka gulirkan itu adalah orang yang Allah vonis sebagai orang musyrik yang menyembah atau mengibadati atau mempertuhankan mereka serta telah melanggar Laa ilaaha illallaah.

  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

ﻭَﻻَ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍْ ﻣِﻤَّﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﺬْﻛَﺮِ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻔِﺴْﻖٌ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦَ ﻟَﻴُﻮﺣُﻮﻥَ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺂﺋِﻬِﻢْ ﻟِﻴُﺠَﺎﺩِﻟُﻮﻛُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﺃَﻃَﻌْﺘُﻤُﻮﻫُﻢْ ﺇِﻧَّﻜُﻢْ ﻟَﻤُﺸْﺮِﻛُﻮﻥَ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al An’am: 121)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan tentang keharaman bangkai, dan Allah juga menjelaskan tentang tipu daya syaitan. Kita mengetahui bahwa bangkai adalah haram, namun dalam ajaran orang musyrik Quraisy mereka menyebutnya sebagai sembelihan Allah.
Dalam hadits dengan sanad yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim rahimahullah dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhu : Orang musyrikin datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Hai Muhammad, kambing mati siapa yang membunuhnya?” , Rasulullah yang mengatakan: “Allah membunuhnya (mematikannya)” , kemudian orang-orang musyrik itu mengatakan: “Kambing yang kalian sembelih dengan tangan kalian, maka kalian katakan halal, sedangkan kambing yang disembelih Allah dengan Tangan-Nya yang Mulia dengan pisau dari emas kalian katakan haram, berarti sembelihan kalian lebih baik daripada sembelihan Allah.”

Ini adalah ucapan kaum musyrikin kepada kaum muslimin, dan Allah katakan bahwa itu adalah bisikan syaitan terhadap mereka (Dan sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu) untuk mendebat kaum muslimin agar setuju atas penghalalan bangkai, lalu setelah itu Allah peringatkan kepada kaum muslimin jika menyetujui dan mentaati mereka, menyandarkan kewenangan hukum kepada selain Allah meski hanya dalam satu hukum atau kasus saja (yaitu penghalalan bangkai) dengan firman-Nya “Maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.”

Dalam ayat di atas Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan bahwa:

  1. Hukum yang bukan dari-Nya adalah wahyu syaitan.
  2. Para penggulirnya (yang mengklaim dirinya berhak membuat hukum) dari kalangan manusia disebut wali-wali syaitan.
  3. Yang menyetujuinya atau yang taat atau yang merujuk kepadanya disebut musyrikun.

Bila satu hukum saja dipalingkan dalam hak pembuatannya kepada selain Allah, maka berdasarkan ayat tadi, bahwa orang yang membuat hukum itu disebut wali-wali syaitan (taghut) yang telah mendapat wahyu atau wangsit dari syaitan, sedangkan orang yang mentaatinya atau setuju dengan hukum buatan tersebut adalah divonis oleh Allah sebagai orang musyrik.

Sedangkan yang ada di NKRI ─dan negara-negara lainnya─ adalah bukan satu, dua, tiga, sepuluh, atau seratus hukum saja, akan tetapi seluruh hukum yang ada di sini adalah bukan dari Allah, tapi dari wali-wali syaitan yang mendapat wahyu dari syaitan jin, baik wali-wali syaitan itu dahulunya orang Belanda (yang mewariskan KUHP) ataupun wali-wali syaitan zaman sekarang yang duduk di kursi parlemen, yang membuat, yang merancang, yang menggodok, atau apapun namanya dan siapa pun yang membuat hukum, maka pada hakikatnya mereka adalah wali-wali syaitan dan hukum yang mereka gulirkan hakikatnya adalah hukum syaitan.

Perhatikanlah… jika saja orang-orang yang SEKEDAR mentaati mereka maka Allah memvonisnya sebagai orang musyrik, maka apa gerangan dengan para pembuatnya atau orang yang memutuskan dengannya atau orang yang memaksa masyarakat untuk tunduk kepadanya dengan menggunakan besi dan api (kekuatan dan senjata)…?!!

  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

ﺃَﻡْ ﻟَﻬُﻢْ ﺷُﺮَﻛَﺎﺀ ﺷَﺮَﻋُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢ ﻣِّﻦَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﺫَﻥ ﺑِﻪِ ﺍﻟﻠَّﻪ

“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dalam dien (ajaran/hukum) ini apa yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21)

Dalam ayat tersebut, siapa saja yang membuat syari’at atau hukum atau undang-undang atau ajaran yang tidak diizinkan oleh Allah dinamakan
syuraka (sekutu-sekutu), karena mereka memposisikan dirinya untuk diibadati dengan cara menggulirkan hukum agar diikuti. Mereka merampas hak pembuatan hukum dari Allah, mereka merancang, menggodok, dan menggulirkannya di tengah masyarakat. Sedangkan orang-orang yang mentaati atau mengikuti hukum itu disebut orang yang menyembah syuraka tersebut.


Mereka berhukum dengan selain hukum Allah atau memutuskan dengan hukum thaghut


Mereka berhukum dengan hukum thaghut, karena selain hukum Allah yang ada hanyalah hukum jahiliyyah atau hukum thaghut, ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Maidah: 44:

ﻭَﻣَﻦ ﻟَّﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧﺰَﻝَ ﺍﻟﻠّﻪُ ﻓَﺄُﻭْﻟَـﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir”
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Maidah: 50

ﺃَﻓَﺤُﻜْﻢَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﻳَﺒْﻐُﻮﻥَ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺴَﻦُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠّﻪِ ﺣُﻜْﻤﺎً ﻟِّﻘَﻮْﻡٍ ﻳُﻮﻗِﻨُﻮﻥَ

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”

Dalam ayat-ayat di atas, orang yang memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan adalah orang-orang kafir, sedangkan pemerintah di negeri ini tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, akan tetapi memutuskan dengan hukum thaghut. Maka mereka pun divonis kafir berdasarkan ayat-ayat seperti ini, bahkan Allah memvonis orang-orang yang seperti ini sebagai orang-orang zalim dan fasiq dalam surat Al Maidah: 45 dan 47.

Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab
rahimahullah menjelaskan dalam Risalah Fie Makna Thaghut, tentang Ruusuth Thawaghit (tokoh-tokoh para thaghut) yang ketiga yaitu: Yang Memutuskan Dengan Selain Apa Yang Allah Turunkan.
Jadi pemutus hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah bukan sekedar thaghut, akan tetapi termasuk pentolan thaghut. Sedangkan iman kepada Allah tidak sah kecuali dengan kafir terhadap thaghut, lalu bagaimana mungkin Pemerintah NKRI ini dikatakan sebagai pemerintah muslim mukmin, sedangkan mereka bukan sekedar thaghut, akan tetapi salah satu tokohnya thaghut… maka mereka bukan hanya sekedar kafir, tapi amat sangat kafir!


Mereka merujuk kepada hukum thaghut, baik thaghut lokal, regional maupun internasional.


Disaat menghadapi masalah, masalah apa saja, maka pemerintah ini tidak merujuknya kepada hukum Allah, tapi kepada hukum thaghut yang bersifat lokal (seperti Undang Undang Dasar atau undang-undang atau yang lainnya), atau hukum-hukum regional, atau hukum-hukum yang ditetapkan oleh mahkamah Internasional PBB.

ﺃَﻟَﻢْ ﺗَﺮَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺰْﻋُﻤُﻮﻥَ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺑِﻤَﺎ ﺃُﻧﺰِﻝَ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻧﺰِﻝَ ﻣِﻦ ﻗَﺒْﻠِﻚَ ﻳُﺮِﻳﺪُﻭﻥَ ﺃَﻥ ﻳَﺘَﺤَﺎﻛَﻤُﻮﺍْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕِ ﻭَﻗَﺪْ ﺃُﻣِﺮُﻭﺍْ ﺃَﻥ ﻳَﻜْﻔُﺮُﻭﺍْ ﺑِﻪِ

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu…” (QS. An Nisa’: 60)

Sungguh, mereka tidak merujuk kepada Al Qur’an atau As Sunnah, akan tetapi merujuk kepada selainnya. Sedangkan dalam surat An Nisa: 60 tadi, Allah merasa heran atas klaim orang-orang yang mengaku telah beriman kepada Al Qur’an dan kitab-kitab Allah sebelumnya, orang-orang yang ketika punya masalah justru ingin berhakim (mengadukan urusan) kepada thaghut. Perhatikanlah, dalam ayat tersebut sekedar ingin berhukum kepada thaghut sudah Allah nafikan keimanannya, imannya dianggap sekedar klaim dan kebohongan belaka, maka apa gerangan dengan orang-orang yang benar-benar bersumpah untuk merujuk kepada hukum thaghut…?!

Pemerintah ini, ketika masuk PBB diwajibkan untuk berikrar setuju atas segala peraturan yang digariskannya, begitu juga ketika jajaran pemerintahan dewan legislatif, eksekutif, yudikatif terbentuk, setiap orang diwajibkan bersumpah setia untuk menjalankan hukum negara, inilah syahadat mereka! inilah bai’at mereka. Apakah di Negara ini ada bai’at untuk taat setia kepada Al Qur’an dan As Sunnah ? Tentu jawabannya tidak ada ! Maka dari itu setelah bai’at kepada Undang Undang Dasar selesai, mereka selalu mengacu kepadanya. Jika seorang Presiden misalnya menyimpang, maka DPR/MPR akan memprotesnya dan mengatakan: “Presiden telah melanggar Undang Undang Dasar atau undang-undang…” dan tidak akan mengatakan: “Presiden telah melanggar Al Qur’an ayat sekian…”. Andaikata seluruh isi Al Qur’an dilanggar pun, maka mereka tidak akan mempermasalahkannya, asal tidak melanggar “kitab hukum suci” mereka, yaitu Undang Undang Dasar 1945 dan undang-undang turunannya.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang berhakim dengan hukum Allah yang telah dihapus adalah kafir, beliau menyatakan:

“Barangsiapa meninggalkan hukum yang muhkam (baku) yang diturunkan kepada Muhammad ibnu Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada hukum-hukum (Allah) yang sudah dihapus, maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang mengacu kepada Ilyasa (Yasiq) dan dia mendahulukannya daripada ajaran Allah, maka dia kafir berdasarkan ijma kaum muslimin” (Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119).

Ilyasa adalah kitab hukum yang dibuat oleh Jenggis Khan raja Tartar. Kitab ini merupakan kumpulan yang sebagiannya diambil dari Taurat orang Yahudi, Injil orang Nashrani, Al Qur’an dan ajaran ahli bid’ah, ditambah dengan hasil buah fikirannya lalu dikodifikasikan menjadi sebuah kitab yang disebut Ilyasa atau Yasiq. Para ulama muslimin sepakat mengatakan bahwa siapa saja yang merujuk kepada kitab hukum ini, maka dia kafir berdasarkan ijma kaum muslimin. Maka demikian pula dengan Yasiq ‘Ashri (Yasiq Modern), yaitu Undang Undang Dasar, KUHP, dan lain-lain, dimana hukum itu diambil dari orang-orang Nashrani (seperti orang Belanda dengan KUHPnya), dan ada juga dari Islam seperti dalam masalah pernikahan.

Jadi ternyata serupa, maka siapa saja yang merujuk pada Yasiq modern ini, maka iapun kafir dengan ijma kaum muslimin, sedangkan perujukan-perujukan ini telah dilakukan oleh pemerintah NKRI ini…!!


Mereka menganut sistem Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (kedaulatan/kekuasaan).


Sistem ini merupakan penyerahan hak hukum atau kedaulatan kepada rakyat. Sistem perwakilan yang ada di dalamnya memberikan hak ketuhanan kepada wakil rakyat yang duduk di parlemen untuk membuat, menetapkan dan memutuskan hukum.

Demokrasi merupakan salah satu bentuk perampasan hak khusus Allah dalam At Tasyri’ (pembuatan, penetapan dan pemutusan hukum atau undang-undang). Hak ini adalah hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala , hak khusus rububiyyah dan uluhiyyah Allah, hak khusus yang seharusnya disandarkan oleh makhluk hanya kepada Allah. Akan tetapi demokrasi merampasnya dan justeru hak itu diberikan kepada makhluk. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

ﺇِﻥِ ﺍﻟْﺤُﻜْﻢُ ﺇِﻻَّ ﻟِﻠّﻪِ ﺃَﻣَﺮَ ﺃَﻻَّ ﺗَﻌْﺒُﺪُﻭﺍْ ﺇِﻻَّ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟْﻘَﻴِّﻢُ ﻭَﻟَـﻜِﻦَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻻَ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ

“Hak memutuskan hukum itu hanyalah khusus kepunyaan Allah. Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah dien yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf: 40)

Firman-Nya: “Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia” , bermakna: Kalian diperintahkan untuk tidak menyandarkan hukum kecuali kepada Allah, karena Allah-lah yang berhak untuk membuat, menentukan, dan memutuskannya. Dan dalam ayat ini penyandaran hukum kepada Allah disebut ibadah. Sedangkan dalam demokrasi; hukum disandarkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya, maka demokrasi adalah sistem syirik, karena memalingkan ibadah penyandaran hukum kepada selain Allah.

Demokrasi adalah sistem syirik yang membangun pilar-pilarnya di atas sekularisme, di atas kebebasan; bebas meyakini apa saja walaupun pendapat syirik atau kekafiran sekalipun. Demokrasi tidak mewajibkan menusia untuk taat kepada ajaran Allah, tapi harus taat kepada kesepakatan rakyat, tatanan perundang-undangan yang berlaku, yang mana notabene adalah hukum buatan manusia.

Rincian Pembatal Keislaman no.3

Ringkasan penjabaran pembatal keislaman ke-3 “Tidak mengkafiran orang kafir maka kafir”


  1. Orang yang tawaqquf (menahan diri dari takfir) terhadap yang telah diketahui kekafirannya secara pasti seperti kekafiran Iblis, Fir’aun dan penyembah patung (walaupun mengaku islam) = langsung kafir tanpa diudzur jahil/ salah takwil.
  2. Orang yang tawaqquf terhadap yang menisbatkan dirinya selain kepada agama islam seperti orang nasrani, yahudi dsb = kafir tanpa udzur jahil/takwil.
  3. Orang yang tawaqquf terhadap orang yang mengaku muslim yang melakukan pembatal keislaman yang telah disepakati ulama :

a. Jika yang tawaqquf tidak memiliki takwil, maka :
(1.) jika keadaan pelaku kekafiran tersebut jelas baginya, dan hukum perbuatannya juga jelas (zhahirah) = kafir sejak permulaan.
(2.) Jika keadaan pelaku kekafiran tersebut samar namun hukum perbuatannya jelas = tidak kafir kecuali setelah ada penjelasan mengenai keadaan pelaku.
(3.) Jika keadaan pelaku kekafiran tersebut jelas namun hukum perbuatannya samar = tidak kafir kecuali setelah ada penjelasan mengenai hukumnya.
(4.) Jika kondisi pelaku kekafiran dan hukum perbuatannya samar = tidak kafir kecuali setelah ada penjelasan mengenai kondisi dan hukumnya.

b. Orang yang memiliki pondasi aqidah yang rusak lalu tawaqquf dengan takwil = dihukumi sebagai ahlul bid’ah/ fasiq, lalu dinilai dari seberapa jelas atau samarnya suatu hukum dan seberapa kuat tingkatan syubhat yang ada pada dirinya. Jika hukum telah jelas pada dirinya karena syubhat-syubhat tersebut telah terbantahkan namun ia tetap tawaqquf maka dia bisa kafir karena pembangkangannya.

c. Orang yang memiliki pondasi aqidah yang shahih lalu mentakwil = tidak kafir dan tidak juga langsung dihukumi sebagai ahlul bid’ah, tetapi dihukumi keliru. Namun jika setelah dijelasakan dalil-dalil kepadanya dan takwilnya terbantahkan maka dia menjadi kafir jika tetap bertawaqquf.

  1. Tawaqquf terhadap kekafiran yang diperselisihkan oleh ulama.

a. Jika karena pondasi aqidahnya yang rusak = ahli bid’ah/ murji’ah, tidak dikafirkan.

b. Jika pondasi aqidahnya benar maka hanya dihukumi keliru, tidak yang lain.

  1. Orang yang tawaqquf dari takfir terhadap ulama kaum muslimin = hukumnya seperti mujtahid yang mendapat pahala dua jika benar dan satu jika salah.

Diringkas dari kitab susunan Syaikh Abu Ya’qub Al-Maqdisiy melalui Maktabul buhuts wad dirasat (sebagai amirnya), yang berjudul :
الباعث على إتمام الناقض الثالث
Versi terjemah :
Pembangkit atas penyempurna pembatal ke -3

[Untuk mendapatkan keterangan selengkapnya, silahkan merujuk langsung ke kitab aslinya]

Allahu a’lam(1/2)

الله أعلم

⁦✍️⁩ أبو سالك

Ringkasan penjabaran kaidah : “barangsiapa yang mengkafirkan seorang muslim maka tuduhan itu kembali kepada dirinya sendiri.”


  1. Orang yang mengkafirkan seorang muslim yang keislamannya telah diketahui secara pasti dalam agama Islam, seperti para Nabi dan Malaikat = pelakunya kafir berdasarkan ijma’.
  2. Orang yang mengkafirkan imam-imam kaum muslimin dari kalangan ahlul ilmi dan fadhl (keutamaan) yang kaum muslimin telah bersepakat atas agama dan kemuliaan mereka, seperti Umar Ibn Abdul Aziz, Asy-Syafi’i, Malik dan semisal = jika mengkafirkannya tanpa ta’wil maka pelakunya kafir.
  3. Orang yang mengkafirkan seorang muslim tanpa ta’wil = jika mengkafirkannya tanpa adanya syubhat atau ta’wil maka pelakunya kafir.
  4. Orang yang mengkafirkan seorang muslim dengan ta’wil, dan (tingkatan) ini terbagi menjadi dua macam :

a.Orang yang rusak ushul aqidahnya kemudian dia melakukan ta’wil dalam mengkafirkan seorang muslim, ini selaras dengan kondisi orang-orang khawarij yang menta’wilkan takfir orang-orang yang berdosa dari ahli kiblat, dan terhadap mereka itulah yang ulama saling berselisih tentang takfir terhadap mereka menjadi dua pendapat; antara mengkafirkannya atau tidak mengkafirkannya.

b. Orang yang ushulnya shahih lalu melakukan ta’wil dalam takfir terhadap seorang muslim karena suatu syubhat, dan ini tidak dikafirkan dan tidak dibid’ahkan akan tetapi dia dihukumi khata’ (salah) sebagaimana terjadi pada sejumlah para shahabat -radhiyallahu ‘anhum-, maka Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- tidak mengkafirkan mereka.

  1. Orang yang melemparkan tuduhan kafir terhadap seorang muslim karena menghina, mencela dan semisalnya , dan bukan karena keyakinan bahwa dia kafir = adalah kefasikkan yang membuat tercela orang yang mengucapkannya.

Diringkas dari kitab susunan Syaikh Abu Ya’qub Al-Maqdisiy melalui Maktabul buhuts wad dirasat sebagai amirnya, yang berjudul :
الباعث على إتمام الناقض الثالث
Versi terjemah :
Pembangkit atas penyempurna pembatal ke -3

[Untuk mendapatkan keterangan selengkapnya, silahkan merujuk langsung ke kitab aslinya]

الله أعلم
⁦✍️⁩ أبو سالك(2/2)

Channel Video Terjemahan Rilisan Daulah islam

Daftar Isi Video Terjemahan
بسم لله الرحمن الرحيم
No [101] [Furat] Auman Singa
No [102] [Raqqah] Bata Bangunan
No [103] [Ninawa] Suasana Ramadhan
No [104] [Al Battar] Para Bandit
No [105] [Furat] Mereka Itulah Orang Orang Yang Jujur
No [106] [Shalahuddin] Luapan Api Serangan
No [107] [Furat] Dentingan Pedang
No [108] [Al Furqon] Agar Mereka Hidup Di Atas Kejelasan Yang Nyata
No [109] [Al Furqon] Sesungguhnya Rabb-mu Benar Benar Mengintai
No [110] [Al Furqon] Katakanlah Kepada Orang Orang Kafir, Kalian Pasti Akan Dikalahkan
No [111] [Al Khayr] Antara Dua Hijrah
No [112] [Al Furqon] Mereka Membunuh Dan Mereka Terbunuh
No [113] [Al Furqon] Wahai Kaum Kami, Penuhilah Seruan Orang Yang Menyeru Kepada Allah
No [114] [Al Furqon] Katakanlah “Matilah Kalian Dengan Kegeraman Kalian”
No [115] [Ninawa] Video Unggulan – Kalian Adalah Kaum Yang Mulia
No [116] [Mesir] Perangilah Musyrikin Semuanya
No [117] [Dijlah] Perang Keteguhan 4
No [118] [Ninawa] Bagian Tertentu
No [119] [Al Furat] Pasukan Pengorbanan
No [120] [Al Jazirah] Video Unggulan – Pedang Keberanian
No [121] [Homs] Penegakan Had Hirobah
No [122] [Jaiys Khalid Bin Walid] Perkara Yang Diwajibkan
No [123] [Al Khayr] Video Unggulan – Di Gerbang Pertempuran
No [124] [Hama] Sehingga Mereka Merubah Keadaan Mereka Sendiri
No [125] [Al Janub] Para Panyiram Jihad
No [126] [Al Furat] Perayaan Qurban Muhajirin Indonesia Di Bumi Khilafah
No [127] [Sinai] Penggentar Hati
No [128] [Kirkuk] Panah Muwahhidin
No [129] [Halab] Tetap Eksis Sampai Hari Kiamat
No [130] [Al Furqon] Penyembuh Dada Kaum Mukminin
No [131] [Sinai] Cahaya Syariat
No [132] [Al Furat] Bergembiralah Akan Hal Buruk Yang Menimpa Kalian
No [133] [Al Baidha] Pasukan Bantuan
No [134] [Ninawa] Video Unggulan – Iring Iringan Cahaya 2
No [135] [Raqqah] Video Unggulan – Maha Benar Janji Allah Dan Rasul-Nya
No [136] [Al Himmah] Sya’ban…Berbagai Keutamaan Dan Hukumnya
No [137] [Front Media Indonesia] Karena Mereka Bersaudara
No [138] [Raqqah] Bahkan Mereka Itu Hidup Di Sisi Rabb-Nya Dengan Mendapat Rezeki
No [139] [Al Battar] Dan Berjihadlah Di Jalan Allah Dengan Jihad Sebenarnya
No [140] [Al Furat] Pasukan Utusan
No [141] [Furat Media] Orang Yang Merugi
No [142] [Ninawa] Para Penggenggam Bara
No [143] [Barakah] Generasi Petempur
No [144] [Fatihin] Membongkar Kedok Sahawat
No [145] [Kirkuk] Balasan Para Pecundang
No [146] [Al I’tishom] Pesan Dari Seorang Mujahidin 1
No [147] [Al I’tishom] Pesan Dari Seorang Mujahidin 2
No [148] [Al I’tishom] Pesan Dari Seorang Mujahidin 3
No [149] [Al I’tishom] Pesan Dari Seorang Mujahidin 4
No [150] [Al I’tishom] Pesan Dari Seorang Mujahidin 5

No [151] [Al I’tishom] Penghancuran Tapal Batas Sykes-pycot
No [152] [Al I’tishom] Pembebasan Markas Divisi Militer 93
No [153] [Al I’tishom] Dari Dalam ‘Ayn Al-Islam (Kobane)
No [154] [Al I’tishom] Bergabunglah Bersama Kafilah
No [155] [Al I’tishom] Mengusir Pasukan Shafawi Dari Salahudin
No [156] [Al I’tishom] Tekad Besar Seorang Penentang
No [157] [Al Himmah] Ramadhan, Bulan Puasa dan Qiyamul Lail
No [158] [Al Khair] Sambutlah Seruan
No [159] [Al Khair] Para Penegak Syariat Allah
No [160] [Diyala] Negeri Persia Antara Dulu dan Kini
No [161] [Halab] Ketahanan Pangan
No [162] [Al Furqan] Dan Tatkala Orang-orang Beriman Melihat Pasukan Ahzab
No [163] [Shalahuddin] Strategi Perang
No [164] [Ninawa] Satu Dari Dua Kebaikan
No [165] [Al Furat] Cukuplah Allah Yang Akan Melindungimu Dari Mereka 3
No [166] [Raqqah] Mensucikan Jiwa
No [167] [Raqqah] Umat Yang Subur 1
No [168] [Al Furat] Umat Yang Satu
No [169] [Al Anbar] Pertempuran Para Singa
No [170] [Homs] Para Punggawa Pengorbanan
No [171] [Tarabulus] Tegakkanlah Dien
No [172] [Front Media Indonesia] Sebuah Nasehat
No [173] [Ninawa] Kapak Sang Khalil
No [174] [Halab] Kemudian Menjadi Sesalan Bagi Mereka, dan Mereka Akan Kalah
No [175] [Al Furat] Cukuplah Allah Yang Akan Melindungimu Dari Mereka 1
No [176] [Al Hayat] Jangan Kalian Tunda
No [177] [Al Hayat] Dari Dalam Khilafah
No [178] [Al Hayat] Kobaran Api Peperangan
No [179] [Al Furat] Sarang Mujahidin
No [180] [Al Anbar] Keluarkanlah Orang Orang Musyrik Dari Jazirah Arab
No [181] [Dimashq] Mu’askar Abu Ubaidah Bin Jaroh
No [182] [Al Himmah] Daulah Islam Kekal Dan Kuat
No [183] [Hims] Alangkah Baiknya Sekiranya Kaumku Mengetahui
No [184] [Al Jazirah] Risalah Untuk Negeri Haramain
No [185] [Al Barakah] Sungguh Hari Esok Bagi Yang Menantinya Adalah Dekat
No [186] [Dijlah] Mu’askar Pasukan Khusus Penyerang
No [187] [Raqqah] Negeri Jazirah Yang Tertawan
No [188] [Dijlah] Ini Adalah Janji Allah 2
No [189] [Al Jazirah] Rehabilitasi Junud Yang Terluka
No [190] [Hadramawt] Kepada Kalian Wahai Pemilik Tekad
No [191] [Thoifatu Manshuroh] Sebuah Kesaksian Atas Hakikat Daulah Khilafah Islamiyyah Yang Sebenarnya
No [192] [Dijlah] Rekam Jejak Pertempuran Junud Daulah Islam Di Wilayah Dijlah
No [193] [Homs] Perang Pengorbanan 3
No [194] [Al Furat] Naungan Pedang
No [195] [Hims] Mereka Akan Dikalahkan
No [196] [Sirte] Pengkultusan Ulama
No [197] [Raqqah] Debu Pertempuran
No [198] [Al Hayat] Dari Dalam Khilafah 3
No [199] [Al Khayr] Kembalikanlah Rasa Takut Ke Dalam Hati Yahudi
No [200] [Al Khayr] Kepada Anak Anak Yahudi

🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹

Catatan: untuk memudahkan pencarian materi, gunakan layanan search di telegram pada channel.
Caranya klik titik tiga pada kanan atas, klik “search “, isi kolom search dengan no urut saja dari materi yg hendak di cari, selanjutnya klik tanda 🔍 pada key board di kanan bawah. Pencarian otomatis akan dilakukan

Silahkan Menyebarkan Isi dari Channel Ini tanpa Izin dari Admin.
Semoga Allah Merahmati dan Membalas Apa yang Kita Lakukan Untuk Dien Ini…. Aamiin Yaa rabbal ‘Alamiin.

“Sesungguhnya Kebenaran Datang Hanya Dari Sisi Allah Ta’ala dan Kesalahan, Kekhilafan Datangnya Dari Diri Kita Sendiri”.

Jazakumullāhu Khairan Katsiran
Bārakallahu Fīkum.

Join & Sebarkan..

https://t.me/joinchat/AAAAAFV42dAcNmor4cGjiQ

Teori Konspirasi itu adalah kesyirikan

Tulisan ini diambil dari majalah Dabiq edisi 9 .

Artikel Dabiq 9

Teori Konspirasi : syirik

“Sesungguhnya firman Kami terhadap sesuatu apabila Kami menghendakinya, Kami hanya mengatakan kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.” (An-Nahl: 40)

“(Allah) Pencipta langit dan bumi. Apabila Dia hendak menetapkan sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.” (Al-Baqarah: 117)

“Dialah yang menciptakan langit dan bumi dengan hak (benar), ketika Dia berkata, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu. Firman-Nya adalah benar, dan milik-Nyalah segala kekuasaan pada waktu sangkakala ditiup. Dia mengetahui yang gaib dan yang nyata. Dialah Yang Mahabijaksana, Mahateliti.” (Al-An’am: 73)

“Sesungguhnya urusanNya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.” (Yasin: 82)

“Dan kunci-kunci semua yang gaib ada pada-Nya; tidak ada yang mengetahui selain Dia. Dia mengetahui apa yang ada di darat dan di laut. Tidak ada sehelai daun pun yang gugur yang tidak diketahui-Nya, tidak ada sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak pula sesuatu yang basah atau yang kering, yang tidak tertulis dalam Kitab yang nyata.” (Al-An’am: 59)

“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat bagi diriku kecuali apa yang dikehendaki Allah. Sekiranya aku mengetahui yang gaib, niscaya aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan tidak akan ditimpa bahaya.” (Al-A’raf: 188)

“Katakanlah (Muhammad), “Tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.” (An-Naml: 65)

“Tidak ada yang tersembunyi bagi-Nya sekalipun seberat zarrah, baik yang di langit maupun yang di bumi, yang lebih kecil dari itu atau yang lebih besar, semuanya (tertulis) dalam Kitab yang jelas.” (Saba’: 3)

“Ataukah di sisi mereka mempunyai (pengetahuan) tentang yang gaib lalu mereka menuliskannya? Ataukah mereka hendak melakukan tipu daya? Tetapi orang-orang yang kafir itu, justru merekalah yang terkena tipu daya.” (Ath-Thur: 41-42)

“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan aku tidak mengetahui yang gaib dan aku tidak (pula) mengatakan kepadamu bahwa aku malaikat. Aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku.”” (Al-An’am: 50)

“Katakanlah (Muhammad), “Sekiranya kamu menguasai perbendaharaan rahmat Rabb ku, niscaya (perbendaharaan) itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya.” Dan manusia itu memang sangat kikir.” (Al-Isra’: 100)

“Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Rabbmu ataukah mereka yang berkuasa?” (Ath-Thur: 37)

Kekuasaan, pengetahuan, dan kepemilikan mutlak, adalah sifat khusus milik Allah (Ta’ala). Ini selalu menjadi iman umat Islam sejak nenek moyang manusia –Adam (‘alaihis salam)– menapakkan kaki pertama kali di muka bumi dan akan terus senantiasa seperti itu hingga mukmin yang terakhir meninggal sesaat sebelum hari kiamat. Hanya Allah (Ta’ala) Yang tahu rincian terkecil dari semuanya, mengendalikan semua peristiwa, dan menguasai gerak setiap partikel atom.

Bahkan orang-orang kafir zaman jahiliyah di Semenanjung Arab dahulu tidak ragu bahwa hanya Allah Yang Memiliki kekuasaan, pengetahuan, dan kepemilikan mutlak, tetapi mereka melakukan syirik dalam banyak hal termasuk menghubungkan sebagian hal-hal ghaib kepada peramal, mempersembahkan tanaman dan ternak untuk berhala, dan menganggap bahwa berhala mereka memiliki pengaruh terhadap doa-doa Serangan penuh berkah terhadap menara kembar di New York yang mereka panjatkan.

Adapun meyakini bahwa berhala-berhala ini, para peramal dan raja-raja memiliki kekuasaan, pengetahuan, dan kepemilikan mutlak atau semi-mutlak, maka ini terlalu berlebihan bahkan fitrah rusak jahiliyin pun tidak mentolerirnya.

Sayangnya, sikap syirik ini (baik kecil atau besar) memasuki hati dan pikiran banyak orang yang dianggap pemimpin “Islam”, ulama, dan da’i –dalam meniru kaum nasionalis Arab sebelum mereka– di mana mereka mulai menggambarkan musuh-musuh Islam dengan sifat-sifat yang mendekati sifat rububiyah (Allah).

Bagi mereka, orang-orang kafir memiliki pengetahuan, kepemilikan dan kekua

saan yang semi-mutlak untuk membuat rencana dan menjalankannya sesuai dengan keinginan mereka. Hampir seolah-olah mereka memiliki kemampuan untuk mewujudkan sesuatu cukup dengan kata “kun” (jadilah)! Keburukan mereka ini menjadi sangat jelas dalam isu-isu yang berkaitan dengan jihad.

Jika seseorang ingin melakukan jihad, para pemimpin ini akan memperingatkan bahwa jihad yang sekarang adalah konspirasi untuk membunuh para pemuda Muslim yang tulus, sehingga meninggalkan negeri-negeri Muslim dan merbiarkannya jatuh ke tangan orang-orang sekuler. Jika seseorang ingin bergabung dengan jama’ah jihad, mereka akan memperingatkan bahwa itu adalah buatan kuffar demi membantu dalam mencapai kepentingan orang kafir. Jika operasi jihad –seperti peristiwa 11 September– dilakukan terhadap orang-orang kafir, mereka akan mengklaim bahwa operasi ini adalah konspirasi oleh kuffar untuk membenarkan agresi mereka terhadap kaum Muslimin.

Jika seorang pemimpin mujahid mati syahid, mereka akan mengatakan bahwa orang-orang kafir yang menggunakan dia sekarang perlu untuk menyingkirkannya karena khawatir dia memutuskan untuk keluar dan mengekspos “konspirasi” yang dulu dia menjadi bagian darinya. Jika para mujahidin membebaskan wilayah yang diduduki oleh orang-orang kafir, mereka akan mengatakan bahwa orang-orang kafir sengaja membiarkan mereka untuk melakukannya karena kepentingan kafir mengharuskan perang berkepanjangan. Jika para mujahidin mengumumkan sebuah negara Islam, mereka akan mengatakan bahwa orang-orang kafir memfasilitasi seperti itu supaya menjadi pembenaran agar mereka bisa terus menerus ikut campur tangan terhadap urusan kaum Muslimin.

Dan, menurut teori ini, hampir semua peristiwa di dunia ini entah bagaimana pasti terkait kembali kepada kaum kuffar, badan intelijen, penelitian, teknologi, dan konspirator mereka! Teori konspirasi telah sedemikian menjadi alasan untuk meninggalkan jihad, untuk kagum berlebihan kepada orang-orang kafir, untuk meninggalkan kewajiban bai’at, dan untuk mengejar dunia, semua dalam nama politik “kesadaran”.

Salah satu aspek terburuk dari teori ini adalah bahwa mereka tidak membutuhkan adanya bukti, hanya sekedar “deduksi” bodoh. Dan lebih buruk lagi, banyak dari mereka yang mengklaim konspirasi ini sendiri terlibat dalam konspirasi kafir yang nyata! Anda melihat Sahwah Irak berjuang bersama Tentara Irak –yang didukung secara terbuka oleh Iran– sementara mereka mengklaim bahwa Mujahidin adalah agen Iran!

Anda lihat faksi Shahawat secara terbuka menyerahkan wilayah kepada rezim Nushairi, sementara mereka mengklaim bahwa mujahidin bekerja sama dengan rezim Nushairi! Anda melihat faksi Shahawat yang lain secara terbuka dan umum bertemu dengan Qatar, Turki, Alu Salul, dan Amerika, dan mendiskusikan rencana mereka untuk bekerjasama melawan Daulah Islam, sementara mereka mengklaim bahwa Muhajirin dan Ansar adalah sekutu dan agen negara asing! Anda melihat Koalisi Nasional Suriah (SNC) mempertimbangkan untuk melakukan pertemuan di Jenewa dengan rezim Nushairi, sementara mengklaim bahwa Daulah Islam berjuang untuk melayani kepentingan rezim!

Tidak ada bukti yang diperlukan untuk menyimpulkan sebuah konspirasi, hanya keinginan dan kebodohan.

Adapun ketika kerjasama dengan pihak kafir untuk melawan umat Islam terlihat jelas bagi publik, tiba-tiba itu menjadi “maslahah” (“kebaikan” yang lebih besar). Bekerja sama dengan Amerika untuk melawan Daulah Islam adalah “maslahat”, dan bukan konspirasi kufur dan pengkhianatan! Bekerja sama dengan faksi-faksi yang didukung oleh para thaghut dan Tentara Salib untuk melawan Daulah Islam adalah “maslahat”, dan bukan penyimpangan atau kemurtadan! Bergerak di bawah perlindungan Tentara Salib dan pesawat orang-orang murtad untuk melawan Daulah Islam adalah “maslahat”, bukan gerbang menuju lapisan terdalam api neraka! Menggunakan kata-kata “hukum perdata,” “negara sipil,” dan “Penentuan nasib sendiri” adalah “maslahat” dan bukan mengakui tuntutan Tentara Salib dan para pendukung murtad!

Kepercayaan ekstrim terhadap teori konspirasi bervariasi antara syirik ringan dan

syirik besar tergantung pada derajat kekuasaan, pengetahuan, dan kepemilikan yang dikaitkan oleh orang yang mempercayainya kepada orang-orang kafir.

Jika seseorang menafsirkan kembali sejarah kaum Muslimin sesuai dengan teori konspirasi orang-orang ini, dia akan keluar dengan membawa kesesatan terpendam. Seseorang hanya perlu bertanya kepada teoritis ini, apakah kaum Muslimin dahulu mampu membangun negara dan memperluasnya hanya dengan persetujuan dari kerajaan Romawi dan Persia? Apakah kaum Muslimin sebagai agen dari Roma atau Persia selama perang mereka terhadap dua kerajaan musuh itu? Adakah Persia berpura-pura dalam perang mereka melawan Romawi sementara secara diam-diam menjadi sekutu mereka? Apakah umat Islam berpura-pura dalam pertempuran mereka melawan salah satu dari dua kerajaan lawan? Apakah para nabi palsu dan pemimpin yang menolak membayar zakat diam-diam adalah non-Arab yang termasuk ras asing? Jawaban atas semua pertanyaan ini tentu saja tidak. Apakah dunia berubah sedemikian besar bagi konspirasi-konspirasi besar ini untuk mengembangkan dan menundukkan dunia? Jawabannya adalah tidak.

“Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.” (Faathir : 43)

Terhadap para pakar teori konspirasi ini seseorang perlu menanyakan, bagaimana ayat-ayat berikut dipahami menurut teori konspirasi ini?

“Mereka tiada akan memerangi kamu dalam keadaan bersatu padu, kecuali dalam kampung-kampung yang berbenteng atau di balik tembok. Permusuhan antara sesama mereka adalah sangat hebat. Kamu kira mereka itu bersatu sedang hati mereka berpecahbelah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tiada mengerti.” (Al-Hasyr : 14). Ayat ini menjelaskan bahwa kaum kafir bisa saja terlihat bersatu sedangkan hati mereka sebenarnya penuh dengan permusuhan dan kebencian satu sama lain. Dan kebencian ini terkadang terwujud dalam perbuatan mereka. Bagaimana mungkin konspirasi besar ini dilakukan jika para anggotanya berpecah-belah?

“Dan orang-orang Yahudi berkata, “Orang-orang Nasrani itu tidak mempunyai suatu pegangan”, dan orang-orang Nasrani berkata, “Orang-orang Yahudi tidak mempunyai suatu pegangan”, padahal mereka (sama-sama) membaca Al-Kitab. Demikian pula orang-orang yang tidak mengetahui (yaitu musyrikin), mengatakan seperti ucapan mereka…” (Al-Baqarah : 113). Ayat ini menjelaskan bahwa permusuhan dan kebencian di antara para pengikut agama yang berbeda tersebut terlihat dari ucapan mereka.

“Apakah kamu tiada memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara Ahli Kitab, “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kami pun akan keluar bersama kamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapa pun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu”. Dan Allah menyaksikan, bahwa sesungguhnya mereka benar-benar pendusta. Sesungguhnya jika mereka diusir, orang-orang munafik itu tiada akan keluar bersama mereka, dan sesungguhnya jika mereka diperangi; niscaya mereka tiada akan menolongnya; sesungguhnya jika mereka menolongnya niscaya mereka akan berpaling lari ke belakang, kemudian mereka tiada akan mendapat pertolongan.” (Al-Hasyr : 11-12). Ayat ini menjelaskan bahwa kemunafikan para sekutu kaum kafir terlalu sulit untuk dipercaya akan melaksanakan perintah kaum kafir tersebut. Jadi bagaimana mungkin konspirasi besar mereka akan tetap utuh selama berpuluh-puluh tahun dan berabad-abad?

“Dan di antara orang-orang yang mengatakan, “Sesungguhnya kami ini orang-orang Nasrani”, ada yang telah Kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka (sengaja) melupakan sebahagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya; maka Kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai Hari Kiamat. Dan kelak Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang selalu mereka kerjakan.” (Al-Maa’idah : 14). Ayat ini menjelaskan kebencian kuat para pengikut berbagai kelompok Nasrani di antara satu dengan yang lainnya.

“Dan Al-Qur’an yang

diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sungguh-sungguh akan menambah kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka (Yahudi). Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai Hari Kiamat. Setiap mereka menyalakan api peperangan, Allah memadamkannya.” (Al-Maa-idah : 64). Ayat ini menjelaskan besarnya kebencian pengikut dari berbagai kelompok Yahudi satu dengan yang lainnya.

“Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al- Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka.” (Ali ‘Imran : 19). “Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah-belah melainkan sesudah datangnya pengetahuan kepada mereka karena kedengkian antara mereka.” (Asy-Syuura : 14). Kedua ayat ini menjelaskan perpecahahan dan perselisihan Yahudi dan Nasrani serta permusuhan yang ada di antara kedua agama itu beserta sekte-sektenya.

“(Ingatlah), ketika Allah berfirman, “Hai ‘Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku serta membersihkan kamu dari orang-orang yang kafir, dan menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang kafir hingga Hari Kiamat…”” (Ali ‘Imran : 55). Ibnu Zaid (ra?imahullah) berkata ketika menjelaskan ayat ini, “Tidak ada suatu negeri di mana orang Nasrani mendiaminya, baik di timur maupun di barat, kecuali dia ada di atas Yahudi. Orang-orang Yahudi dihinakan di semua negeri.” (Tafsir ath-Thabari)

Dan hal ini terlepas dari kekafiran orang-orang Nasrani. Akan tetapi, karena kaum kafir Nasrani tidak melaknat Nabi ‘Isa (‘alaihis-salam) ataupun menuduh ibunya yang suci berdosa, maka hal tersebut menjadikan mereka menghinakan orang-orang Yahudi yang melaknat ‘Isa dan memfitnah Maryam.

“Mereka (orang-orang Yahudi) diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan.” (Ali ‘Imran : 112). Al-Hasan (ra?imahullah) berkata ketika menjelaskan ayat ini, “Umat ini mendahului orang-orang Yahudi sementara orang-orang Majusi mengambil jizyah dari orangorang Yahudi.” (Tafsir ath-Thabari)

Ayat ini menjelaskan bahwa Yahudi terkutuk selalu dalam kehinaan dan ketundukan. Negara Yahudi sendiri didirikan bagi orang-orang Yahudi semata-mata oleh Tentara Salib Inggris. Dan melalui hubungan YahudiSalibis dan kemunduran diri Arab murtad sehingga orang-orang Yahudi mendapat penguasaan atas para thaghut Arab.

Oleh sebab itu, setelah membahas ini, hal-hal berikut harus dipahami ketika mengamati sejarah dan peristiwa yang sedang berlangsung.

1) Ilmu, kekuatan, dan kepemilikan orang-orang kafir adalah lemah dan terbatas. Mereka tidak melihat semuanya, mendengar semuanya, mengetahui semuanya, menguasai semuanya, dan memiliki semuanya, sebagaimana beberapa orang mencoba menggambarkan keadaan mereka seperti itu. Barangsiapa yang meyakininya, maka ia telah terjatuh ke dalam syirik.

2) Satu-satunya konspirasi lama yang disebutkan di dalam Al-Qur’an ialah Iblis terkutuk. Allah (Ta’ala) berfirman mengenai tipu dayanya, “Sesungguhnya tipu daya Syaitan itu lemah” (An-Nisaa’ : 76). Jadi, berdasarkan ayat ini, tipu daya sekutu-sekutu Syaitan bahkan lebih lemah. Justru mereka menjadi objek tipu daya Allah.

3) Orang-orang kafir berpecah-belah, diliputi permusuhan dan kebencian satu sama lain, melakukan kekerasan di antara sesamanya, menghinakan dan merendahkan sesamanya, namun mereka bersatu melawan kaum Muslim, musuh bersama mereka. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai sekutu. Sebahagian mereka menjadi sekutu bagi sebahagian yang lain” (Al-Maa-idah : 51). “Adapun orangorang yang kafir, sebagian mereka menjadi wali (sekutu, pelindung) bagi sebagian yang lain” (Al-Anfaal : 73). Akan tetapi, persatuan kaum kafir lemah dan dangkal. Mereka kerap berpecah setelah bersatu dan mengkhianati satu sama lain.

4) Orang-orang kafir tidak diragukan lagi memang melakukan konspirasi, namun berbagai konspirasi ini lemah disebabkan

hubungan yang lemah di antara sesama mereka, ketidakpercayaan dan kepengecutan sekutu dan agen mereka yang munafik, ketakutan mereka terhadap kaum Muslimin lebih daripada ketakutan mereka terhadap Allah, serta ketakutan mereka akan mati dan kecintaan mereka akan dunia.

5) Konspirasi mereka yang sebenarnya selalu berdasarkan bukti dan tidak didasarkan pada deduksi yang tidak ada dukungannya –”sebagai terkaan terhadap barang yang gaib” (Al-Kahfi : 22). “Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuan pun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikut persangkaan sedang sesungguhnya persangkaa itu tiada berfaidah sedikit pun terhadap kebenaran” (An-Najm : 28).

Musuh bersama dan kepentingan bersama tidak mengharuskan bahwa mujahidin adalah agen salah satu dari dua kubu kafir (terutama ketika mujahidin memerangi kedua kubu tersebut dan diperangi oleh keduanya). Mujahidin yang berperang melawan Rusia bukanlah agen Tentara Salib Amerika, sebagaimana halnya kaum Muslimin berperang melawan Kekaisaran Persia tidak berarti bahwa kaum Muslimin adalah agen Romawi!

Begitu juga ketika seseorang bercermin kepada sejarah modern, berbagai macam orang murtad yang mengobarkan perang nasionalisme selalu mempunyai hubungan terbuka dengan sekutu-sekutu kafir mereka. Konspirasi yang nyata bukanlah rahasia yang disembunyikan dari manusia. Secara terbuka Shahawat Irak bertemu Bush, Rezim Irak, dan para pemimpin Rafidhah. Faksi-faksi Shahawat “Islami” Irak secara terbuka akan berperang bersama suku-suku Shahawat melawan Daulah Islam dan akan memiliki perwakilan politik umum di bawah naungan para thaghut regional. Shahawat Suriah secara terbuka bertemu di Qatar, Turki, dan Arab “Saudi”. Orang-orang Amerika secara terbuka membahas dukungannya atas Shahawat Suriah dan dukungan diberikan kepada faksi-faksi “Islam”-nya oleh sekutu-sekutu Amerika –Qatar, Turki, dan Alu-Salul. Dahulu para agen “Revolusi Arab” secara terbuka bertemu di Eropa, Mesir, Jazirah Arab, Syam, dan Irak dengan para pejabat salib Inggris.

6) Konspirasi-konspirasi besar mengandung begitu banyak faktor yang hanya mampu dikuasai oleh Allah (Ta’ala). Sebagai contoh, teori konspirasi besar 11 September yang diklaim dijalankan oleh Amerika sendiri. Maka berapa banyakkah anggota pemerintahan Tentara Salib yang harus selalu diawasi untuk mencegah agar berita mengenai operasi tersebut tersebar sebelum pelaksanaannya? Berapa banyak mulut yang terlibat harus ditutup di seluruh dunia agar konspirasi semacam ini tetap tidak terekspos setelah kejadian? Berapa banyak hal-hal lain yang harus dijamin untuk memelihara konspirasi mereka? Pandangan berlebihan semacam ini terhadap peristiwa tersebut hanya datang dari harga sebuah tauhid. Apakah Amerika mampu mengontrol begitu banyak faktor? Serangan tersebut terjadi atas Amerika itu sendiri, dan berdasarkan para pakar teori konspirasi, ia dilaksanakan oleh orang-orang Amerika! Berapa banyak pejabat Amerika merasa diri mereka telah melakukan “pengkhianatan” dengan mengetahui “konspirasi” dan tetap tutup mulut? Realita hanya ada pada satu hal yang jelas –kebenaran sebenarnya– dan itu adalah para mujahidin di bawah kepemimpinan Syaikh Usamah (ra?imahullah) yang melaksanakan serangan yang penuh berkah dan berakibat pada terhinanya Amerika dalam suatu bentuk yang belum pernah terjadi sebelumnya.

7) Tujuan dari teori konspirasi ialah membesar-besarkan kekuatan orang-orang kafir sehingga kaum Hasil serangan penuh berkah pada menara kembar Muslimin terlemahkan oleh analisis atas peristiwa yang sedang berlangsung dan akhirnya, ketakutan mereka kepada orang-orang kafir lebih besar daripada ketakutan mereka kepada Allah (Ta’ala). Ini adalah sebuah metode yang akan merusak ketawakkalan seorang Muslim kepada Rabbnya. Setiap saat, kita akan mendapati dia diliputi oleh ayat-ayat berikut: “Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka ses

ungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah” (An-Nisaa’ : 138-139).

Berdasarkan keterangan ini, seseorang seharusnya menyadari perbedaan antara berbagai macam kelompok musuh kafir yang membentuk aliansi yang nyata –seperti koalisi Salib-Shafawi-Nushairiyah– untuk mengobarkan perang melawan Daulah Islam sehingga kepentingan berama kafir ini bisa mereka raih, dan antara keyakinan bahwa orang-orang Nasrani, Rafidhah, Yahudi, dan murtad, semuanya merupakan anggota terselubung yang berasal dari kelompok rahasia yang sama, kelompok politik bawah tanah, atau teori konspirasi raksasa yang kesemuanya memuji satu sama lain dan menyembunyikan permusuhan. Semoga Allah mengungkapkan konspirasi nyata orang-orang kafir dan melenyapkan teori konspirasi syirik dari hati kita.

Aqidah dan Manhaj Islamic State vs Taliban

Mengapa Taliban dan IS saling berperang? Apakah ini disebut peperangan dengan sesama muslim?

Tentu tidak, sebab Taliban dan IS sejatinya berbeda akidah dan manhaj kendati sama² menisbatkan diri kepada Islam.

Taliban mengusung akidah nasionalisme dan menginginkan tegaknya negara kebangsaan, adapun IS berasaskan tauhid, dan bercita-cita menghancurkan berhala nasionalisme dan mengembalikan kaum muslimin dalam naungan Khilafah Rasyidah.

Untuk lebih jelas, mari kita bandingkan dan bedah secara langsung perkataan pemimpin Taliban dan IS secara komparatif.

Continue reading “Aqidah dan Manhaj Islamic State vs Taliban”

Siapa Dirimu Ini Sebenarnya ?

📜 Siapa Dirimu Ini Sebenarnya?

Oleh : Al-Ustadz Abu Sulaiman -fakkAllahu asrah-

Allah Ta’ala berfirman :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا

“Beribadahlah kepada Allah dan jangan kamu menyekutukan sesuatupun dengan-Nya.” (An-Nisa : 36)

Menyekutukan Allah itu adalah syirik (kemusyrikan).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata saat ditanya apa Islam itu :

تعبد الله ولا تشرك به شيئا وتقيم الصلاة وتؤدي الزكاة وتصوم رمضان

“Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan sesuatupun dengan-Nya, kamu mendirikan shalat, menunaikan zakat dan shaum bulan Ramadlan.”
(HR Al-Bukhari).

Ibadah hanya kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan syirik (penyekutuan) adalah inti pokok Islam dan makna kandungan لا إله إلا الله. Tanpa pengamalan hal ini maka shalat, zakat, shaum dan ibadah lainnya tidak sah dan orangnya belum muslim, ini ijma’ atau kesepakatan ulama.

Al-Imam Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab berkata :

أجمع العلماء سلفا وخلفا، من الصحابة والتابعين، والأئمة، وجميع أهل السنة أن المرء لا يكون مسلما إلا بالتجرد من الشرك الأكبر، والبراءة منه وممن فعله، وبغضهم ومعاداتهم بحسب الطاقة، والقدرة، وإخلاص الأعمال كلها لله

“Para ulama baik salaf maupun khalaf dari kalangan sahabat, tabi’in, para imam dan semua Ahlussunnah telah sepakat bahwa seseorang itu tidak menjadi muslim kecuali dengan pembersihan diri dari syirik besar, berlepas diri darinya dan dari para pelakunya, membenci mereka, dan memusuhi mereka sesuai kemampuan dan kekuatan, serta pemurnian amalan seluruhnya kepada Allah.” (Ad-Durar As-Saniyyah 11/545)

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

“Kemudian bila mereka sudah taubat (dari syiriknya) dan mereka mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudara kalian di dalam agama ini.” (At-Taubah : 11)

Syarat orang dianggap sebagai saudara seagama Islam itu adalah harus taubat dari syirik akbar, dia mendirikan shalat dan tunaikan zakat, sehingga bila belum tinggalkan syirik maka dia bukan saudara seislam walau dia shalat dan tunaikan zakat.

Al-Imam Ibnu Taimiyyah berkata dalam menjelaskan ayat di atas :

فعلق الأخوة في الدين على التوبة من الشرك وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة. والمعلق بالشرط ينعدم عند عمده فمن لم يفعل ذلك فليس بأخ في الدين، ومن ليس بأخ في الدين فهو كافر لأن المؤمنين إخوة.

“Allah menggantungkan persaudaraan di dalam agama Islam ini terhadap sikap taubat dari syirik dan terhadap pendirian shalat dan penunaian zakat, sedangkan suatu yang digantungkan terhadap suatu syarat itu adalah menjadi lenyap di saat syaratnya itu lenyap (tidak terealisasi). Sehingga barangsiapa tidak melakukan hal-hal itu (yaitu taubat dari syirik, mendirikan shalat dan menunaikan zakat) maka dia itu bukan saudara seagama, sedangkan orang yang bukan seagama itu adalah kafir, karena orang-orang mu’min itu bersaudara.” (Syarh Al-Umdah Fil Fiqhi 4/73)

Jadi walau orang itu merasa sebagai muslim yang sering ucapkan syahadat dan rajin shalat, zakat, shaum dan haji, tapi belum tinggalkan syirik maka dia bukan muslim.

Al-Imam Su’ud Ibnu Abdil Aziz berkata :

فمن صرف شيئا من ذلك لغير الله فهو مشرك، سواء كان عابدا أو فاسقا، وسواء كان مقصوده صالحا أو فاسدا

“Barangsiapa memalingkan sesuatu dari (hak khusus Allah) itu kepada selain Allah, maka dia itu musyrik (kafir), sama saja apakah dia itu orang yang rajin ibadah maupun orang fasiq, dan sama saja apakah niatnya itu baik maupun buruk.” (Ad-Durar As-Saniyyah 9/270)

___
📝 Ditulis ulang dari tulisan tangan al-Ustadz Abu Sulaiman Aman Abdurrahman -fakkAllahu asrah-
Tertanggal 25 Jumada Al-Ula 1439 H

━═══◎▪️◎═══━